Larangan Bernapas di Dalam Wadah atau Meniupnya

6 Pembaca

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

وَلِأَبِي دَاوُدَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا نَحْوَهُ، وَزَادَ: «أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ» وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ

Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersinar/bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian minum, maka janganlah ia bernapas di dalam wadah (tempat minum).” (Muttafaq ‘Alaih – Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

Dan dalam riwayat Abu Dawud dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma terdapat hadis yang semisal, dan beliau menambahkan: “Atau ditiup di dalamnya.” (Dan hadis ini dishahihkan oleh Al-Tirmidzi).

Pembahasan kedua hadis ini ditinjau dari beberapa sisi:

Sisi Pertama: Takhrij (Asal-usul Riwayat) Kedua Hadis

Adapun hadis Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, maka diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat dalam kitab Shahih-nya. Tempat pertama adalah dalam Kitab al-Wudhu (Bab Larangan Beristinja dengan Tangan Kanan) nomor 153. Diriwayatkan juga oleh Muslim (nomor 267) dari jalur Yahya bin Abi Kathir, dari Abdullah bin Abi Qatadah, dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian minum, maka janganlah ia bernapas di dalam wadah. Dan jika ia pergi ke toilet (buang hajat), maka janganlah ia memegang kemaluannya dengan tangan kanan, dan jangan pula beristinja (membersihkan kotoran) dengan tangan kanannya.” Hadis ini telah disebutkan redaksinya secara lengkap pada bab (Buang Hajat) dalam Kitab al-Thaharah nomor 95. Al-Hafiz (Ibnu Hajar) mengulanginya kembali di sini dengan membatasi pada bagian yang diperlukan saja, tanpa menyertakan bagian yang berkaitan dengan bersuci (thaharah).

Adapun hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, maka diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab al-Asyribah (Kitab tentang Minuman), pada (Bab Meniup dan Bernapas pada Minuman) nomor 3728. Diriwayatkan juga oleh Al-Tirmidzi (nomor 1889) dari jalur Sufyan bin ‘Uyaynah, dari Abdul Karim al-Jazari, dari Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Rasulullah ﷺ melarang seseorang bernapas di dalam wadah atau meniup di dalamnya.” Al-Tirmidzi mengatakan: “Hadis ini derajatnya hasan shahih.”

Sisi Kedua: Hadis ini merupakan dalil tentang larangan bernapas di dalam wadah yang digunakan untuk minum darinya. Sesungguhnya yang sesuai sunah adalah bernapas di luar wadah, yaitu dengan menjauhkan gelas dan memisahkannya dari mulut, lalu bernapas di luarnya. Hal itu karena bernapas di dalam wadah mengandung tiga dampak negatif (bahaya):

  1. Bernapas di dalam wadah dapat membuat minuman menjadi kotor (menjijikkan) bagi orang lain yang akan minum setelahnya; karena tidak ada jaminan tidak ada sesuatu yang jatuh ke dalamnya dari mulut atau hidung.
  2. Napas tersebut terkadang membawa penyakit yang dapat mencemari wadah beserta isinya.
  3. Dikhawatirkan orang tersebut akan tersedak; karena air sedang turun (ke tenggorokan) sedangkan napas sedang naik (keluar), sehingga ketika keduanya bertemu, manusia bisa tersedak, dan air liur dapat berjatuhan ke dalam wadah. Semua hal ini bertentangan dengan adab.

Dan yang sunah adalah jika seseorang minum, hendaknya ia tidak meminumnya dalam satu kali napas, melainkan meminumnya dalam dua atau tiga kali napas, disertai dengan menjauhkan gelas dari mulutnya. Karena cara ini lebih ringan bagi lambung, lebih bermanfaat untuk menghilangkan dahaga, lebih baik dalam hal adab, dan lebih jauh dari perilaku orang-orang yang rakus.

Telah tsabit (sahih) dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata: «Rasulullah ﷺ biasa bernapas ketika minum sebanyak tiga kali, dan beliau bersabda: “Sesungguhnya cara seperti ini lebih memuaskan dahaga, lebih menyembuhkan (bebas dari penyakit), dan lebih baik pencernaannya.” Anas berkata: “Maka aku pun bernapas ketika minum sebanyak tiga kali.”»

Makna dari “bernapas dalam minuman” adalah: bernapas di sela-sela aktivitas minumnya sebanyak tiga kali. Adapun dalam riwayat lain disebutkan: “(bernapas) di wadah”, maknanya bukanlah beliau bernapas di dalam wadah —sebagaimana pendapat sebagian orang— untuk menjelaskan kebolehannya atau karena tidak ada sesuatu pun dari beliau yang dianggap menjijikkan. Pendapat yang benar adalah pendapat yang pertama (bernapas di jeda minum), dengan dalil bagian akhir dari hadis tersebut.

Berdasarkan hal ini, maka lafaz “Al-Syarab” (الشَّرَاب) di sini maksudnya bukanlah benda yang diminum (airnya), melainkan maksudnya adalah bentuk masdar (kata benda tindakan) yang berarti aktivitas minum; artinya: beliau mengambil napas di jeda minumnya sebanyak tiga kali. Makna ini sangat baik secara konteks dan fasih secara bahasa, karena dalam bahasa Arab dikatakan: Syariba Syurban wa Syaraban (artinya sama-sama: aktivitas minum). Sedangkan penyebutan “wadah” pada riwayat kedua adalah karena wadah merupakan alat untuk minum.

Ucapan beliau: “Abra'” (أَبْرَأُ) artinya: lebih menyembuhkan dari rasa sakit akibat kehausan, dan lebih selamat dari penyakit atau gangguan yang dapat terjadi akibat minum dalam satu kali napas.

Ucapan beliau: “Arwa” (أَرْوَى) berasal dari kata Al-Rayy; artinya: lebih menghilangkan dahaga.

Berikut adalah transkrip teks bagian akhir yang telah diberi harakat lengkap beserta terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Dan kata “Amra'” (أَمْرَأُ) artinya: lebih mudah ditelan (mengalir dengan baik) dan lebih ringan bagi lambung. Dikatakan dalam bahasa Arab: Istamra’tu al-tha’ama awi al-syaraba, jika kamu menganggap makanan atau minuman tersebut enak dan lezat.

Sisi Ketiga: Di dalam hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma terdapat dalil tentang larangan meniup wadah makanan atau minuman.

Hal itu bertujuan untuk melindungi makanan atau minuman agar tidak tercampur dengan napas orang yang meniupnya, yang dapat menyebabkan perubahan (pada makanan/minuman tersebut). Terlebih lagi jika orang yang meniupnya memiliki aroma mulut yang berubah—misalnya setelah makan makanan tertentu—atau karena sudah lama tidak bersiwak (menyikat gigi), atau karena napasnya naik membawa uap dari lambung. Kesimpulannya, minuman tidak akan selamat dari efek napas orang yang meniupnya.

Larangan meniup ini—menurut pendapat mayoritas ulama (jumhur)—berlaku apabila seseorang makan atau minum bersama orang lain. Adapun jika ia makan sendirian, bersama istrinya/keluarganya, atau bersama orang yang diketahui tidak merasa jijik kepadanya, maka hal itu tidak mengapa. Namun, Al-Hafiz (Ibnu Hajar) merajinkan (menguatkan) pendapat yang melarang secara umum (baik sendiri maupun bersama orang lain); karena tidak ada jaminan bahwa makanan atau minumannya tidak akan tersisa (lalu dikonsumsi orang lain), atau timbulnya rasa jijik pada wadahnya atau hal serupa. Pendapat ini diikuti oleh pensyarah kitab Jami’ al-Tirmidzi, Muhammad Al-Mubarakfuri, yang mengatakan: “Inilah pendapat yang tepat menurutku, Wallahu Ta’ala A’lam.”

Tindakan meniup itu biasanya dilakukan karena salah satu dari dua alasan:

  1. Jika ditiup karena minuman tersebut panas, maka hendaknya ia bersabar sampai minuman itu mendingin.
  2. Jika ditiup karena melihat ada kotoran/debu (di atas air), maka hendaknya ia menyingkirkannya dengan jarinya jika tidak ada orang lain di dekatnya yang akan minum dari wadah tersebut. Jika tidak (ada orang lain), ia bisa menyingkirkannya dengan kayu kecil (lidi) atau sejenisnya, dan tidak perlu sampai meniupnya.

Dalam hadis Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang meniup minuman, lalu seorang laki-laki bertanya: “Aku melihat ada kotoran di dalam wadah.” Beliau bersabda: «Tumpahkanlah (buang bagian yang ada kotorannya)». Orang itu berkata lagi: “Sesungguhnya aku tidak merasa puas jika minum hanya dengan satu kali napas.” Beliau bersabda: «Kalau begitu, jauhkanlah gelas dari mulutmu (saat mengambil napas)».

Pembahasan ini selesai, dan Al-Hafiz kelak akan menyebutkan hadis-hadis lain yang berkaitan dengan adab makan dan minum dalam bab (Adab) pada kitab «Al-Jami’». Seandainya beliau mengumpulkan hadis-hadis tersebut dalam satu tempat, tentu itu akan lebih utama. Wallahu Ta’ala A’lam.

Tinggalkan komentar