Hukum Memenuhi Undangan bagi Orang yang Berpuasa dan Hukum Menyantap Hidangan Walimah (Pesta)
31 Pembacaوَعَنْهُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ أَيْضًا Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian diundang (ke acara jamuan/pernikahan), maka penuhilah undangan tersebut. Jika ia sedang berpuasa, maka doakanlah …