Ahlan wa Sahlan

Ceramah dan Kajian Islam Bersama Ustadz Turahmin, M.H

Websitenya Pecinta al-Qur'an dan Sunnah

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 25 “Isim Nakirah Yang Yang Bermakna Umum” #

9 Pembacaوَالنَّكِرَاتُ فِي سِيَاقِ النَّفْيِ تُعْطِي الْعُمُوْمَ أَوْ سِيَاقِ النَّهْيِ Isim nakirah dalam bentuk nafi (peniadaan) Atau larangan memberi pengertian umum Jika ada isim nakirah yang terletak setelah kalimat penafian (peniadaan) atau larangan maka isim tersebut menunjukkan makna umum atau keseluruhan. Contoh isim nakirah dalam bentuk nafi (peniadaan), kalimat ﻻَ إِلَهَ إِﻻَّ اللهَ kalimat ini …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 24 “Huruf ال yang berfungsi umum” #

6 Pembacaوَ(أل) تُفِيْدُ الْكُلَّ فِي الْعُمُوْمِ فِي الْجَمْعِ وَاْلإِفْرَادِ كَالْعَلِيِْمِ Dan Huruf ال memberi faidah كل dalam (bentuk) umum Pada lafadz jamak dan mufrad seperti al-Aliim Penjelasan: Jika huruf ال masuk ke dalam lafadz mufrad atau jamak huruf tersebut memberi faidah istighroq (mencakup semua) dan umum mencakup semua makna (yang terkandung di dalam isim tersebut). …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 23 “Hukum Membela Diri” #

12 Pembacaوَمُتْلِفُ مُؤْذِيْهِ لَيْسَ يَضْمَنُ بَعْدَ الدِّفَاعِ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ Orang yang merusak (atau membunuh) sesuatu yang menyakitinya tidak ada Dhaman (ganti) Setelah menolaknya dengan cara yang baik Penjelasan: Jika seseorang diserang orang lain, hewan atau binatang buruan pada saat sedang ihram lalu dia membunuhnya dalam rangka membela diri maka tidak ada kewajiban dhaman, tapi …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 22 “Penyebab Amalan Menjadi Rusak atau Tercela” #

10 Pembacaوَإِنْ أَتَى التَّحْرِيْمُ فِيْ نَفْسِ الْعَمَلْ أَوْ شَرْطِهِ، فَذُوْ فَسَادٍ وَخَلَلْ JIka terdapat pengharaman pada suatu amal Atau pada syaratnya maka amalan itu rusak dan tercela Penjelasan: Ini merupakan hukum ibadah-ibadah yang dilakukan dalam bentuk yang diharamkan, jika keharamannya itu terdapat pada ibadah itu sendiri atau pada syaratnya maka amalannya batal, seperti: shalat yang …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 21 “Akibat Melakukan Sesuatu Sebelum Waktunya” #

12 Pembacaمُعَاجِلُ الْمَحْظُوْرِ قَبْلَ آنِهِ قَدْ بَاءَ بِالْخُسْرَانِ مَعْ حِرْمَانِهِ Orang yang terburu-buru melakukan sesuatu yang dilarang sebelum tiba waktunya Dia akan kembali dengan membawa kerugian serta tidak mendapatkannya Penjelasan: Kaidah ini merupakan makna perkataan mereka, “Orang yang tergesa-gesa ingin mendapatkan sesuatu sebelum waktunya maka dia akan dihukum dengan tidak mendapatkannya.” kaidah ini berlaku untuk …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 20 “Adat Sebagai Landasan Hukum” #

13 Pembacaوَالْعُرْفُ مَعْمُوْلٌ بِهِ إِذَا وَرَدْ حُكْمٌ مِنَ الشَّرْعِ الشَّرِيْفِ لَمْ يُحَدْ Urf (adat kebiasaan setempat) diamalkan jika ada Hukum syariat yang mulia tidak membatasinya Penjelasan: Kaidah ini merupakan perkataan para fuqaha: “Adat menjadi landasan hukum” maksudnya adat itu boleh diamalkan. Jika pembuat syariat (Allah dan Rasulnya) menetapkan sebuah hukum dan hukum tersebut dikaitkan dengan …

Read more

Enam Perkara Yang Dapat Merusak Shalat

15 PembacaEnam Perkara Yang Dapat Merusak Shalat Pertama: Pada saat berwudhu Pada saat berwudhu malas menggosok dan menyela-nyela jari kaki. Hal ini dapat mengakibatkan sebagian dari bagian kaki tersebut tidak terkena air, sehingga wudhunya tidak sah, jika wudhunya tidak sah maka shalatnya juga tidak sah, padahal Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah memperingatkan jangan sampai …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 19 “Hukum Taba’ (pengikut)” #

11 Pembacaوَمِنْ مَسَائِلِ الْأَحْكَامِ فِي التَّبَعْ يَثْبُتُ لَا إِذَا اسْتَقَلَّ فَوَقَعْ Dan termasuk permasalahan hukum taba’ (pengikut) Sesuatu itu ditetapkan sah ketika tidak berdiri sendiri dan tidak terpisah Penjelasan: Maksudnya; Sesuatu itu ditetapkan sah jika bersama dengan sesuatu yang diikuti dan ditetapkan tidak sah jika berdiri sendiri tanpa sesuatu yang diikuti. Jadi di sana ada …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 18 “Hukum Melakukan Perbuatan Karena Kekeliruan, Paksaan dan Karena Lupa” #

13 Pembacaوَالْخَطَاُ وَالإِكْرَاهُ وَالنِّسْيَانُ أَسْقَطَهُ مَعْبُوْدُنَا الرَّحْماَنُ لَكِنْ مَعَ الْإِتْلَافِ يَثْبُتُ الْبَدَلُ وَيَنْتَفِي التَّأْثِيْمُ وَالزَّلَلُ (Perbuatan yang dilakukan) karena kekeliruan, paksaan, atau lupa Digugurkan (dosanya) oleh sesembahan kita yang maha pemurah Tapi jika sampai menimbulkan kerusakan wajib menggantinya Dan terhapus dosa dan kesalahan itu Penjelasan: Semua yang disebutkan dalam bait di atas merupakan kemurahan, kebaikan …

Read more

# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 17 “Wasilah Memiliki Hukum Seperti Hukum Tujuan Penggunaannya” #

14 Pembacaوَسَائِلُ الْأُمُوْرِ كَالْمَقَصِدِ وَاحْكُمْ بِهَذَا الْحُكْمِ لِلزَّوَئِدِ Wasilah sebuah perkara (hukumnya) sama dengan tujuan (penggunaannya) Berhukumlah dengan hukum ini sebagai bekal tambahan Penjelasan: Sarana untuk melakukan suatu perkara hukumnya sama dengan perkara yang dilakukan tersebut. Jika seseorang diperintahkan untuk melakukan sesuatu maka dia juga diperintahkan untuk menggunakan sarana untuk melakukan apa yang diperintahkan itu …

Read more