Pembagian (Gilir Waktu bagi Istri)/al-Qasmu

4 Pembaca

Al-Qasmu (الْقَسْمُ): Ditulis dengan huruf qaf berharakat fathah dan sin berharakat sukun, merupakan bentuk masdar (kata benda tindakan) dari kata kerja qasama yang mengikuti pola bab dharaba-yadhribu (artinya membagi). Maknanya sama dengan al-qismah, yaitu pemberian. Seseorang dikatakan: Qasama al-qassamu al-mala bayna asy-syuraka’ (Pembagi harta itu membagikan harta di antara sekutu/mitra), artinya ia memisahkan harta tersebut di antara mereka dan menetapkan bagian masing-masing.

Adapun yang dimaksud (Al-Qasm) di sini adalah: Pembagian waktu di antara para istri, yaitu memberikan hak seorang wanita untuk bermalam di rumahnya demi menemani dan memberikan kenyamanan (kasih sayang).

Dalil dasar atas wajibnya pembagian gilir ini adalah Al-Qur’an (Al-Kitab), As-Sunnah, dan logika analitis (An-Nazhar):

  • Al-Qur’an: Berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisa: 19). Maknanya adalah: Temanilah mereka dan perlakukanlah mereka dengan apa yang diakui baik oleh urf (adat kebiasaan) dan syariat. Bukanlah termasuk pergaulan yang patut jika seorang suami memberikan jatah gilir kepada istri yang ini sebanyak dua malam, sedangkan untuk istri yang itu hanya satu malam. Allah Ta’ala juga berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90). Dan membagi gilir di antara para istri secara sama rata termasuk bagian dari keadilan yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala.
  • Adapun dari As-Sunnah: Yaitu hadis-hadis yang ada di dalam bab ini.
  • Adapun dari logika analitis (An-Nazhar): Bahwasanya masing-masing dari mereka adalah istri, dan mereka memiliki kedudukan hak yang sama atas laki-laki (suami) tersebut. Maka, wajib hukumnya bagi mereka untuk mendapatkan persamaan dalam pembagian gilir; sebagaimana anak-anak yang wajib diperlakukan secara adil di antara mereka dalam hal pemberian hadiah.

Bab ini dikhususkan bagi orang yang memiliki lebih dari satu istri. Oleh karena itu, para ulama memisahkannya dari bab (Bergaul dengan Istri/‘Isyratun Nisa’), walaupun terkadang ada juga yang menggabungkan keduanya. Hadis-hadis yang ada mengenai pembagian gilir ini, sebagian di antaranya berupa sunah qauliyah (ucapan Nabi), dan sebagian lagi berupa sunah fi’liyah (perbuatan Nabi), yaitu cara perlakuan Rasulullah ﷺ terhadap para istrinya serta keadilan beliau di antara mereka.

Betapa butuhnya orang yang melakukan poligami (memiliki istri lebih dari satu) untuk mengetahui hukum-hukum pembagian gilir dan keadilan di antara para istri, agar ia dapat membebaskan dirinya dari tanggung jawab atas hak-dimensi sesama manusia (huququl ‘ibad) yang dasarnya dibangun di atas sifat kikir dan ketidaktoleranan (tidak saling merelakan). Sebagaimana ada pula sebagian wanita yang merusak hubungan baik (berperilaku buruk dalam bergaul) jika suaminya menikah lagi (poligami), lalu ia menuntut suaminya lebih dari apa yang telah diwajibkan oleh syariat untuknya.

Dan keadilan yang sejati adalah dengan berkomitmen penuh terhadap apa yang tercantum di dalam Kitabullah Ta’ala dan Sunah Rasul-Nya ﷺ. Dengan demikian, setiap orang yang memiliki hak akan terpenuhi haknya, dan hubungan suami istri pun akan tetap langgeng.

Tinggalkan komentar