# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 12 “Darurat Menyebabkan Perkara Yang Haram Boleh dikerjakan” #
12 Pembacaوَكُلُّ مَحْظُوْرٍ مَعَ الضَّرُوْرَةْ بِقَدْرِ مَا تَحْتَاجُهُ الضَّرُوْرَةْ Setiap perkara yang haram (boleh dikerjakan) ketika dalam kondisi darurat Sebatas kebutuhan untuk (menghilangkan) darurat tersebut Penjelasan: Dalam mangerjakan sesuatu yang haram ketika dalam kondisi darurat tidak boleh melebihi batas sekedar untuk menghilangkan kondisi darurat tersebut, ketika kondisi darurat telah hilang maka sudah cukup dan tidak …