Dalam kitab At-Tuhfatus Saniyah bi Syarhi Al-Muqaddimah Al-Ajurrumiyah, Syaikh Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid mengawali kitabnya dengan bab mukadimah yang sangat krusial. Sebelum membedah teks matan, beliau menjabarkan dasar-dasar ilmu nahwu melalui pendekatan Mabadi Asyarah (10 Prinsip Dasar Ilmu).
Di dalam mukadimah tersebut, Anda akan menemukan uraian lengkap mengenai definisi nahwu, objek pembahasannya, buah/hasilnya, nisbah (kedudukannya), hingga peletak pertamanya.
Berikut adalah uraian lengkapnya yang disarikan langsung dari kitab At-Tuhfatus Saniyah:
1. Definisi Ilmu Nahwu (تَعْرِيفُ النَّحْوِ)
Syaikh Muhyiddin membagi definisi nahwu menjadi dua sudut pandang:
Secara Bahasa (Lughatan): Kata An-Nahwu (النَّحْوُ) memiliki beberapa arti dalam bahasa Arab, namun yang paling masyhur ada dua:
- Al-Jihatu (الْجِهَةُ): Arti tujuan atau bermaksud. Contoh: ذَهَبْتُ نَحْوَ فُلَانٍ artinya “Aku pergi ke arah fulan.”
- Al-Mitslu (الْمِثْلُ): Artinya pemisalan, serupa, atau seumpama. Contoh: مُحَمَّدٌ نَحْوُ عَلِيٍّ artinya “Muhammad seumpama/seperti Ali.”
Secara Istilah Ulama (Ishtilahan)
هُوَ الْعِلْمُ بِالْقَوَاعِدِ الَّتِي يُعْرَفُ بِهَا أَحْكَمُ أَوَاخِرِ الْكَلِمَاتِ الْعَرَبِيَّةِ فِي حَالِ تَرْكِيبِهَا: مِنَ الْإِعْرَابِ وَالْبِنَاءِ وَمَا يتبع ذَلِكَ
“Ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah/rumus baku untuk mengetahui keadaan akhir dari kata-kata bahasa Arab ketika tersusun (dalam kalimat), baik dari sisi I’rab (perubahan akhir kata) maupun Bina’ (tetapnya akhir kata) dan apa yang mengikuti hal itu.”
2. Objek Pembahasan (Maudhu’uhu / مَوْضُوعُهُ)
Objek bahasannya adalah: Al-Kalimatul ‘Arabiyyah (الْكَلِمَاتُ الْعَرَبِيَّةُ) — Kata-kata dalam bahasa Arab ditinjau dari kondisi harakat akhir kata tersebut ketika ia sudah dirangkai dengan kata lain dalam satu struktur kalimat (dari sisi apakah ia marfu’, manshub, majrur, majzum, atau mabni).
3. Hasil atau Buah Mempelajarinya (Samratuhu / ثَمَرَتُهُ)
Mempelajari ilmu nahwu memberikan manfaat dan buah yang sangat besar, di antaranya:
- Menjaga lisan dari kesalahan ucap (Lahn) saat berbicara menggunakan bahasa Arab.
- Membantu memahami al-Qur’an dan hadits Nabi dengan pemahaman yang benar dan selamat (dari penyimpangan makna) yang keduanya merupakan landasan syari’at Islam. Sebab, dalam bahasa Arab, perubahan satu harakat di akhir kata bisa mengubah total status pelaku (fa’il) dan objek (maf’ul).
4. Nisbah/Hubungan Kedudukannya (Nisbatuhu / نِسْبَتُهُ)
Nisbah ilmu nahwu adalah bagian dari ilmu-ilmu bahasa Arab (العُلُومُ الْعَرَبِيَّةُ).
Kedudukannya terhadap ilmu syariat adalah sebagai ilmu alat (ilmu wasilah). Nahwu merupakan fondasi utama; ilmu-ilmu syariat seperti tafsir, fiqih, dan hadits tidak akan bisa digali hukumnya secara akurat tanpa perantara ilmu nahwu.
5. Peletak Pertamanya (Wadhi’uhu / وَاضِعُهُ)
Pendapat yang masyhur bahwa yang pertama sekali menyusun ilmu nahwu adalah Abu al-Aswad ad-Du’ali (أَبُو الْأَسْوَدِ الدُّؤَلِيُّ)
Beliau merumuskannya atas perintah dan bimbingan langsung dari Amirul Mukminin, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ketika fenomena salah ucap (lahn) mulai merebak di kalangan umat Islam pasca-ekspansi wilayah Islam yang berbaur dengan bangsa non-Arab (Ajam).
6. Hukum Mempelajarinya (Hukmush Syari’ati fiihi / حُكْمُهُ)
Hukum mempelajari ilmu nahwu secara syariat terbagi menjadi dua:
- Fardhu Kifayah: Secara umum bagi suatu penduduk atau komunitas kaum muslimin. Harus ada minimal satu atau beberapa orang yang menguasainya agar rantai sanad pemahaman al-Qur’an tidak terputus.
- Fardhu ‘Ain: Menjadi wajib bagi para mujtahid, ahli tafsir, ahli hadits, dan para hakim (qadhi) yang bertugas menggali hukum (istinbath) langsung dari teks wahyu al-Qur’an dan as-Sunnah.
7. Nama dan Sumber Pengambilannya (Ismuhu wa Istimdhaduhu)
- Nama Ilmu: Dikenal dengan nama Ilmun Nahwi (عِلْمُ النَّحْوِ).
- Sumber Pengambilan (Istimdad): Kaidah-kaidah ilmu nahwu ini disarikan dan diambil langsung dari tiga sumber otentik:
- Firman Allah (Al-Qur’an al-Karim).
- Sabda Rasulullah (Al-Hadits asy-Syarif).
- Prosa, syair, dan ucapan murni orang-orang Arab pedalaman terdengar (Kalamul ‘Arab) yang belum tercampur lisan ajam sebelum masa kemunduran bahasa.