عن عُمَرَ بْنَ أَبِي سَلَمَةَ قال: قالَ لِي رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: «يَا غُلَامُ، سَمِّ اللَّهَ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ
Dari Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda kepadaku: “Wahai anak muda, sebutlah nama Allah (bacalah bismillah), makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang ada di dekatmu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Biografi Perawi
Beliau adalah Umar bin Abi Salamah bin Abdul Asad al-Qurasyi al-Makhzumi. Nama ayahnya adalah Abdullah (Abu Salamah), yang termasuk di antara orang-orang yang paling awal masuk Islam (As-Sabiqunal Awwalun).
Menurut pendapat yang shahih (paling kuat), Umar lahir dua tahun sebelum Hijrah. Ibunya adalah Ummu Salamah, istri Nabi ﷺ. Oleh karena itu, ia merupakan anak tiri (rabib) Nabi ﷺ yang tumbuh besar di bawah asuhan (didikan) beliau.
Ia termasuk dalam kelompok sahabat-sahabat junior (shigharus shahabah). Ia meriwayatkan beberapa hadis dari Nabi ﷺ yang termaktub dalam kitab Ash-Shahihain (Shahih Bukhari & Shahih Muslim) dan kitab lainnya, serta meriwayatkan pula dari ayahnya. Sementara orang-orang yang meriwayatkan hadis darinya antara lain putranya yang bernama Muhammad, Said bin al-Musayyib, Wahb bin Kaisan, dan selain mereka.
Beliau pernah diangkat menjadi gubernur wilayah Bahrain pada masa kekhalifahan Ali radhiyallahu ‘anhu, dan wafat di Madinah pada tahun 83 Hijriah (1).
Takhrij Hadis
Hadis ini dikeluarkan (diriwayatkan) oleh al-Bukhari dalam ‘Kitab al-Ath’imah’ (Kitab tentang Makanan), pada ‘Bab at-Tasmiyah ‘ala ath-Tha’am wal Akli bil Yamin’ (Bab Membaca Basmalah pada Makanan dan Makan dengan Tangan Kanan) no. 5376, dan diriwayatkan juga oleh Muslim no. 2022 dari jalur Sufyan, ia berkata: Al-Walid bin Katsir mengabarkan kepadaku: Bahwa ia mendengar Wahb bin Kaisan, bahwa ia mendengar Umar bin Abi Salamah berkata:
‘Dahulu aku adalah seorang anak kecil yang berada di bawah pengasuhan Nabi ﷺ, dan (saat makan) tanganku berpindah-pindah (ke sana kemari) di dalam wadah makanan (nampan). Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku: “Wahai anak muda, sebutlah nama Allah (bacalah bismillah), makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang ada di dekatmu.” Maka setelah itu, begitulah cara makanku seterusnya.’
Dan konteks redaksi (siyaq) hadis ini adalah milik al-Bukhari.
Bagian 3: Penjelasan Makna Kata
- “Dahulu aku seorang anak kecil (ghulam)” Kata ghulam dalam bahasa Arab artinya anak laki-laki sejak lahir sampai dia baligh (dewasa). Terkadang kata ini juga dipakai untuk menyebut pemuda yang sudah baligh, sebagai kilas balik bahwa dulunya dia adalah anak-anak.
- “Di bawah pengasuhan (hijr) Nabi ﷺ“ Kata hijr secara bahasa bisa berarti pangkuan atau lipatan pakaian. Kata ini bisa dibaca hajr (vokal ‘a’) atau hijr (vokal ‘i’). Namun, jika maksudnya adalah “berada dalam pengasuhan atau didikan” seperti dalam hadis ini, maka cara baca yang tepat adalah menggunakan vokal ‘a’ (hajr).
- “Tanganku bergerak acak (tathisyu) di nampan” Artinya, tangannya bergerak ke sana kemari, memilih-milih makanan di berbagai sudut piring besar (nampan) dan tidak diam di satu tempat saja. Dalam riwayat hadis lain dijelaskan: “Aku mulai makan dari berbagai sudut nampan,” dan kalimat ini memperjelas apa maksud dari “bergerak acak” tadi.
- “Begitulah cara makanku (thi’mati) setelah itu” Kata thi’mati (dibaca dengan huruf ‘th’ kasrah/vokal ‘i’) artinya adalah gaya atau cara makan. Maksudnya: “Sejak saat itu, aku selalu mempraktikkan cara makan yang diajarkan Nabi, dan itu menjadi kebiasaan hidupku.” Kata ini juga boleh dibaca thu’mati (vokal ‘u’).
Bagian 4: Kesimpulan Hukum dari Hadis
Hadis ini menjadi bukti bahwa membaca bismillah sebelum makan hukumnya adalah wajib, menurut pendapat yang paling kuat di antara para ulama. Mengapa wajib? Berikut alasannya:
- Nabi ﷺ Tetap Memerintahkannya Walau Kepada Anak Kecil: Nabi ﷺ memerintahkan Umar bin Abi Salamah untuk membaca bismillah padahal saat itu dia masih anak-anak (belum dibebani hukum syariat). Ini menunjukkan betapa pentingnya adab ini.
- Kalimat Perintah Berarti Wajib: Dalam kaidah agama, jika ada perintah, maka hukum asalnya adalah wajib selama tidak ada dalil lain yang mengubahnya menjadi sekadar anjuran.
Diskusi Para Ulama Mengenai Hukumnya:
- Pendapat Sunnah: Imam An-Nawawi pernah menyebutkan adanya kesepakatan ulama (ijma’) bahwa membaca bismillah itu hukumnya sunnah (dianjurkan).
- Bantahan Pendapat Wajib: Namun, pendapat Imam An-Nawawi ini dikoreksi oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar. Beliau menjelaskan bahwa ada ulama yang tegas mewajibkannya. Logikanya: dalam hadis tersebut, perintah membaca bismillah digandengkan dengan perintah makan pakai tangan kanan (yang hukumnya wajib). Karena kalimat perintahnya menggunakan satu pola yang sama, maka hukum membaca bismillah pun sama-sama wajib.
- Dukungan Ulama Lain: Pendapat yang mewajibkan baca bismillah ini juga dipilih oleh Ibnu Muflih dalam kitabnya Al-Adab Asy-Syar’iyyah, Ibnu Abi Musa dalam kitabnya Al-Irsyad, serta ditegaskan sebagai sebuah kewajiban fardhu oleh Imam Ibnu Hazm.
Dalil yang paling jelas mengenai bagaimana cara mengucapkan bismillah saat makan adalah hadis dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka sebutlah nama Allah Ta’ala (baca: Bismillah). Jika ia lupa menyebut nama Allah di awalnya, hendaklah ia mengucapkan: ‘Bismillah awwalahu wa akhirahu’ (Dengan nama Allah di awal dan di akhirnya).”
Apakah Cukup “Bismillah” atau Lengkap “Bismillahirrahmanirrahim”?
Jika melihat teks hadisnya secara langsung, kita cukup mengucapkan “Bismillah” saja. Namun, jika ada yang menambahkannya menjadi lengkap (Bismillahirrahmanirrahim), maka hal itu tidak mengapa.
Bahkan, Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa membaca secara lengkap adalah yang paling utama. Pendapat yang sama juga dinukil oleh Ibnu Muflih dari Guru Besar Islam, Ibnu Taimiyah. Meski begitu, ahli hadis Al-Hafiz Ibnu Hajar memberikan catatan kritis terhadap pendapat ini; beliau menyatakan tidak menemukan dalil khusus yang mendukung bahwa membaca secara lengkap itu lebih utama daripada sekadar “Bismillah”.
Kalau Makan Ramai-Ramai, Apakah Cukup Satu Orang Saja yang Membaca Bismillah?
Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini:
Pendapat 1: Cukup Diwakili Satu Orang (Fardhu Kifayah)
Imam Asy-Syafii menegaskan bahwa jika ada satu orang dalam kelompok makan itu sudah membaca bismillah, maka itu sudah sah dan mencukupi untuk yang lain. Sebagian ulama mazhab Syafii menyamakannya seperti aturan menjawab salam atau mendoakan orang bersin; kalau sudah ada satu yang mewakili, yang lain sudah gugur kewajibannya.
Alasan lainnya adalah karena Nabi ﷺ mengabarkan bahwa setan baru bisa ikut menikmati makanan jika nama Allah tidak disebut sama sekali pada makanan tersebut. Jadi, begitu ada satu orang yang menyebut nama Allah, tujuan utamanya (mengusir setan dari hidangan tersebut) sudah tercapai.
Pendapat 2: Setiap Orang Wajib Membaca Sendiri-Sendiri (Fardhu ‘Ain)
Ibnu al-Qayyim cenderung pada pendapat bahwa tidak cukup jika hanya diwakili oleh sebagian orang saja. Pendapat ini didasarkan pada hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha yang bercerita:
“Rasulullah ﷺ pernah makan bersama enam orang sahabatnya. Tiba-tiba datang seorang Arab badui langsung ikut makan dan menghabiskan hidangan tersebut hanya dalam dua suapan. Rasulullah ﷺ lalu bersabda: ‘Seandainya dia tadi membaca bismillah, niscaya makanan ini akan cukup untuk kalian semua.’“
Kita tahu bahwa Rasulullah ﷺ dan para sahabat yang duduk di sana pasti sudah membaca bismillah di awal. Namun, ketika si Arab badui datang dan langsung makan tanpa membaca bismillah, setan jadi punya celah untuk ikut makan bersamanya sehingga berkah makanan itu hilang dan habis dalam dua suapan saja. Seandainya si Arab badui itu ikut membaca bismillah, makanan tersebut akan tetap berkah dan cukup untuk semuanya.
Kesimpulan Pendapat yang Paling Kuat (Rajih)
- Pendapat kedua—yaitu setiap orang wajib membaca bismillah masing-masing—adalah pendapat yang paling kuat.
- Alasan pendukung lainnya adalah pesan Nabi ﷺ kepada Umar bin Abi Salamah di hadis sebelumnya, di mana beliau langsung menegur: “Wahai anak muda, sebutlah nama Allah!” Seandainya membaca bismillah itu bisa diwakilkan oleh orang lain, tentu Nabi ﷺ tidak perlu menegur anak tersebut karena Nabi ﷺ sendiri pasti sudah membacanya di awal makan.
- Meskipun ada yang berargumen bahwa teguran Nabi ﷺ kepada anak kecil itu tujuannya murni untuk mengajari adab (ta’lim), namun jika melihat teks dalil-dalil yang ada secara objektif, semuanya lebih mendukung pendapat bahwa setiap orang wajib membaca bismillahnya sendiri-sendiri.
Bagian 5: Hukum Makan dengan Tangan Kanan
Hadis ini menjadi bukti bahwa makan dengan tangan kanan hukumnya adalah wajib, menurut pendapat yang paling kuat di antara para ulama.
Alasannya sama seperti pembahasan sebelumnya: Nabi ﷺ memerintahkan Umar bin Abi Salamah untuk makan dengan tangan kanan padahal ia masih anak-anak. Dalam aturan agama, sebuah perintah itu pada dasarnya bermakna wajib, kecuali ada dalil lain yang mengubah hukumnya menjadi sekadar anjuran (sunnah). Dalam kasus tangan kanan ini, tidak ada dalil yang mengubahnya. Penjelasan lebih mendalam mengenai hal ini akan dibahas nanti pada penjelasan hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu.
Bagian 6: Hukum Makan Makanan yang Berada di Dekat Kita
Hadis ini juga menjadi dalil bahwa seseorang wajib makan makanan yang paling dekat dengan posisinya jika ia sedang makan bersama orang lain. Nabi ﷺ memerintahkan hal tersebut kepada Umar kecil, dan perintah ini asalnya adalah wajib karena tidak ada dalil lain yang memalingkannya.
Selain karena perintah Nabi, secara logika dan adab ada beberapa alasan kuat mengapa kita harus makan dari yang terdekat:
- Melanggar Hak Orang Lain: Mengambil makanan yang jauh sama saja mengambil jatah area orang lain sebelum makanan itu ditawarkan.
- Bikin Risih/Jijik: Orang lain bisa merasa kurang nyaman atau jijik melihat tangan kita mondar-mandir atau mengobok-obok area makanan di depan mereka.
- Terkesan Serakah: Sikap seperti itu menunjukkan sifat rakus, tidak sabaran, dan cerminan adab yang buruk saat makan bersama.
Pengecualian 1: Jika Jenis Makanannya Bermacam-macam
Para ulama menjelaskan bahwa aturan “wajib makan yang terdekat” ini berlaku jika hidangan yang disajikan hanya ada satu jenis (misalnya nasi kebuli sewadah).
Namun, jika jenis makanannya bermacam-macam—seperti hidangan buah-buahan yang bervariasi (ada anggur, apel, jeruk) atau aneka macam kue—maka boleh-boleh saja mengambil yang posisinya jauh (misalnya mengambil apel yang ada di depan teman). Meski begitu, meminta izin terlebih dahulu kepada teman di dekat makanan tersebut tentu jauh lebih baik karena mencerminkan kesempurnaan adab.
Pengecualian 2: Jika Tahu Teman Makan Kita Tidak Keberatan
Aturan ini juga tidak berlaku jika kita tahu persis bahwa teman makan kita rida (tidak keberatan) kalau kita mengambil makanan dari sisi dekatnya.
Hal ini didasarkan pada hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita bahwa seorang tukang jahit pernah mengundang Rasulullah ﷺ untuk menyantap makanan yang ia buat. Anas berkata:
“Aku pergi bersama Rasulullah ﷺ, lalu aku melihat beliau mencari-cari dubba’ (labu) dari berbagai arah sudut nampan. Sejak hari itu, aku pun menjadi sangat suka makan labu.”
Imam al-Bukhari memberikan judul bab yang sangat cerdas untuk hadis Anas ini, yaitu: “Bab orang yang mencari-cari makanan di sekitar nampan bersama temannya, jika ia tahu temannya tersebut tidak membencinya.”
Judul bab ini adalah cara Imam al-Bukhari menggabungkan dua hadis yang sekilas bertentangan:
- Hadis Umar bin Abi Salamah melarang kita mengambil makanan yang jauh agar tidak mengganggu orang lain.
- Hadis Anas membolehkan Nabi ﷺ mengambil labu di sudut lain karena para sahabat justru merasa senang dan sama sekali tidak keberatan jika Nabi ﷺ mengambil makanan dari sisi mereka.
Catatan kata: Ad-Dubba’ (الدِّبَّاء) artinya adalah buah labu atau mentimun suri/blewah yang sejenis dengan yaqthin (labu kuning).
Bagian 7: Pelajaran Penting dalam Mendidik Anak
Hadis ini menjadi bukti nyata tentang betapa besarnya perhatian Nabi ﷺ serta metode cerdas beliau dalam mendidik anak-anak. Beliau selalu membimbing anak-anak di sekitarnya untuk membiasakan akhlak yang mulia dan adab-adab terpuji yang diajarkan oleh Islam, agar hal tersebut melekat pada diri mereka sejak dini hingga tumbuh dewasa.
Sebuah kesalahan besar yang sering disangka oleh sebagian orang adalah anggapan bahwa “anak kecil itu belum bisa atau belum waktunya diberi tahu/diarahkan.”
Padahal, para pakar pendidikan telah sepakat bahwa membentuk sebuah kebiasaan (karakter) pada usia dini jauh lebih mudah daripada membentuknya ketika seseorang sudah telanjur dewasa. Apa pun yang sudah dibiasakan sejak masa kecil, akan melekat kuat dan sangat sulit untuk ditinggalkan ketika ia sudah dewasa kelak.Dan Allah Ta’ala lebih mengetahui.