حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ: حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْأَقْمَرِ: سَمِعْتُ أَبَا جُحَيْفَةَ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: لَا آكُلُ مُتَّكِئًا.
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim: Telah menceritakan kepada kami Mis’ar, dari Ali bin al-Aqmar: Aku mendengar Abu Juhaifah berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Aku tidak makan dalam keadaan bersandar.’ (HR. Bukhari).
Takhrij Hadis
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab al-Ath’imah (Kitab Makanan) pada Bab “Makan Sambil Bersandar” nomor 5398 melalui dua jalur periwatan: pertama, melalui jalur Mis’ar dari Ali bin al-Aqmar yang mendengar Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku tidak makan dalam keadaan bersandar”; kedua, melalui jalur Mansyur dari Ali bin al-Aqmar dengan lafaz yang menceritakan konteks kejadiannya, yaitu, “Dahulu saya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda kepada seorang laki-laki yang ada di dekatnya: ‘Aku tidak makan dalam keadaan bersandar’.”
Fawaid Hadis
Hadis ini menjadi dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menjaga dirinya dari posisi makan sambil bersandar. Hal itu karena beliau bukanlah orang yang gemar makan secara berlebihan, sebab mengonsumsi makanan terlalu banyak dapat membuat tubuh menjadi berat, malas, serta menimbulkan berbagai macam mudarat—terutama jika dilakukan secara terus-menerus hingga selalu kekenyangan. Adapun jika rasa kenyang itu hanya terjadi sesekali, maka hal tersebut tidaklah menjadi masalah.
Muttaki’ adalah posisi duduk bertumpu pada salah satu sisi tubuh dengan menggunakan alat bantu, seperti bantal atau benda lainnya. Istilah ini juga berlaku bagi orang yang meletakkan salah satu tangannya di lantai sebagai tumpuan badan saat duduk. Mengenai hikmah di balik larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang makan sambil bersandar, para ahli kesehatan menjelaskan bahwa posisi tersebut dapat menghambat kelancaran makanan masuk ke dalam lambung. Saat seseorang bersandar, posisi perutnya akan tertekan dan tidak dapat terbuka secara sempurna untuk menerima makanan. Selain itu, bersandar membuat posisi tubuh menjadi miring atau tidak tegak, sehingga menyulitkan makanan mengalir dengan lancar ke sistem pencernaan. Oleh karena itu, kebiasaan makan dengan posisi bersandar ini dinilai dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan tubuh.
Posisi duduk yang paling utama dan paling baik ketika makan adalah duduk dengan tubuh tegak dan tidak miring, sehingga makanan serta minuman dapat masuk ke dalam lambung dengan lancar.
Al-Khatthabi menyebutkan bahwa orang yang bersandar (al-muttaki’) dalam hadis ini adalah orang yang bertumpu pada alas/kasur yang ada di bawahnya. Setiap orang yang duduk tegak di atas suatu alas, maka ia disebut orang yang bersandar.
Makna berdasarkan pendapat ini adalah: ‘Jika aku makan, aku tidak duduk di atas alas-alas yang empuk dan bantal-bantal seperti perbuatan orang yang ingin memperbanyak makan dan bermewah-mewah dengan berbagai jenis hidangan. Akan tetapi, aku hanya makan sekadar untuk bertahan hidup (ulqah) dan mengambil makanan sekadar pencukup kebutuhan (bulghah), sehingga posisi dudukku saat makan adalah posisi yang siap/segera bangkit (mustaufizan)…’.
Penafsiran Al-Khatthabi mengenai makna it-tika’ (bersandar)—yaitu duduk bersila di atas alas dan tegak di atasnya—diikuti oleh sekelompok ulama, di antaranya adalah Ibnul Atsir (3). Namun, penafsiran ini perlu ditinjau kembali (mahallu nazhar), karena sebagian ahli ilmu menyebutkan bahwa penafsiran kata it-tika’ dengan makna seperti ini tidak dikenal dalam kitab-kitab bahasa (leksikon Arab). Hal ini juga diindikasikan oleh hadis Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu yang di dalamnya disebutkan: ‘(Nabi) tadinya bersandar, lalu beliau duduk (tegak)’.
Masalah ini membutuhkan perhatian dan penelitian lebih mendalam dalam kitab-kitab para ahli bahasa, untuk mengetahui apakah kata it-tika’ (bersandar) bisa digunakan untuk makna tarabbu’ (duduk bersila). Jika memang bisa, maka pendapat Al-Khatthabi memiliki arah yang benar (tepat). Namun jika tidak, maka yang dijadikan acuan adalah pendapat yang masyhur (populer), yaitu penafsiran yang pertama.
Ibnu al-Jauzi telah memastikan (menegaskan) bahwa it-tika’ adalah posisi miring bertumpu pada salah satu sisi tubuh, dan beliau tidak memedulikan bantahan Al-Khatthabi terhadap makna tersebut.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz cenderung berpendapat bahwa duduk bersila tidak termasuk ke dalam makna it-tika’ (6), dan pandangan ini juga dikuatkan (dianggap lebih jelas) oleh Syaikh Muhammad bin Utsaimin.”
Tidak ada dalil ṣarīḥ (جَلِيّ/صَرِيح – jelas/tegas) yang menjelaskan tentang larangan makan sambil bersandar. Oleh karena itulah, Imam al-Bukhari tidak menetapkan hukumnya secara pasti (seperti langsung mengharamkannya) sebagaimana tercermin dalam judul bab (tarjamah al-bāb) saat melakukan tahrij hadis ini.
Akan tetapi, yang paling utama (al-afḍal) adalah meninggalkan makan sambil bersandar dalam rangka meneladani (iktiḍā’) Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam. Sementara itu, sekelompok ahli ilmu (ahlul ‘ilm) berpendapat bahwa hukum makan sambil bersandar adalah makruh.
3 Poin Penting Mengapa Hukumnya Masih Diperdebatkan:
- Sikap Kehati-hatian Imam al-Bukhari: Dalam kitab Shahihnya, Imam al-Bukhari memberi judul bab: “Bab Makan Sambil Bersandar” tanpa menambahkan kata “Makruh” atau “Haram”. Beliau hanya membawakan hadis Nabi: “Aku tidak makan dalam keadaan bersandar.” Ini menunjukkan beliau mengembalikan maknanya sesuai teks hadis sebagai bentuk sifat/kebiasaan Nabi, bukan larangan mutlak.
- Makruh (Dibenci), Bukan Haram: Mayoritas ulama yang melarang pun umumnya hanya sampai pada hukum Makruh Tanzih (makruh yang sifatnya anjuran untuk ditinggalkan karena kurang sopan atau kurang sehat), bukan haram, karena tidak ada teks ancaman dosa di dalamnya.
- Sebab Medis & Adab: Alasan makruhnya bersandar saat makan (baik miring ke samping atau bersila santai di atas bantal) adalah karena posisi tersebut membuat lambung terlalu rileks dan terbuka lebar, sehingga memicu orang untuk makan berlebihan (istiksār minath-tha’ām), yang mana hal ini bertolak belakang dengan petunjuk Nabi.
Para ulama menyebutkan bahwa sifat duduk yang dianjurkan (saat makan) adalah berlutut di atas kedua lutut dan punggung kedua telapak kakinya, atau dengan menegakkan kaki kanan dan menduduki kaki kiri (1), namun mereka tidak menyebutkan dalil khusus mengenai hal tersebut. Sementara itu, telah tsabit (shahih) dalam hadis Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Aku melihat Nabi ﷺ duduk muq’iyan (iq’a’) sambil memakan kurma.’ (2). Yang dimaksud dengan iq’a’ di sini adalah seseorang duduk di atas bokongnya dan menegakkan kedua betis/tungkai kakinya.
Ibnu al-Qayyim menyebutkan bahwa posisi yang paling bermanfaat dan paling utama ketika makan adalah kondisi di mana anggota-anggota tubuh berada pada posisi alaminya yang telah diciptakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan hal itu tidak akan terwujud kecuali jika manusia berada dalam posisi tegak yang alami. Sebaliknya, posisi duduk yang paling buruk adalah posisi bersandar karena alasan-alasan yang telah dijelaskan sebelumnya.
Namun, jika terdapat udzur (halangan) untuk makan sambil bersandar—seperti orang yang sedang sakit, misalnya—maka hal itu tidak mengapa.
Wallahu Ta’ala A’lam.