Mahar (shadaq)
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ، عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ. أَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ. وَأُصَلِّي وَأُسَلِّمُ عَلَى نَبِيِّ الْهُدَى، مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ. أَمَّا بَعْدُ
Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas secara mendalam mengenai mahar. Pembahasan ini akan mencakup beberapa poin utama yang sangat krusial berkaitan dengan masalah mahar, yaitu: apa pengertian mahar, bagaimana landasan hukumnya, apa fungsi mahar, dan kepemilikan mahar itu hak siapa.
Definisi dan Etimologi Mahar (Shadaq)
Dalam bahasa Arab, mahar sering disebut dengan istilah ash-shadaq. Penulisan dan pelafalannya memiliki beberapa variasi dialek yang diakui dalam kaidah bahasa:
- Fathah pada huruf shad dan dal: Dibaca shadaq. Ini adalah pelafalan yang paling masyhur (populer).
- Kasrah pada huruf shad dan fathah pada huruf dal: Dibaca shidaq.
- Fathah pada huruf shad dan dhammah pada huruf dal: Dibaca shaduqah.
Di dalam Al-Qur’an, bentuk jamak dari shadaq disebut dengan kalimat shaduqat. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Wa aatun-nisaa’a shaduqaatihinna nihlah.”
“Berikanlah maskawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” — QS. An-Nisa: 4
Definisi Secara Istilah
Secara istilah, shadaq atau mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang wanita —baik berupa harta maupun sesuatu yang bernilai harta — sebagai pemberian wajib karena adanya akad nikah.
Disebut dengan nama shadaq (yang berasal dari akar kata ash-shidqu atau kejujuran), karena pemberian tersebut menunjukkan kejujuran, keseriusan, serta kesungguhan niat seorang pria untuk menikahi wanita tersebut.
Variasi Istilah Mahar dalam Literatur Islam
Pemberian wajib dari suami kepada istri dalam pernikahan tidak hanya disebut sebagai ash-shadaq (الصَّدَاق), tetapi juga memiliki berbagai istilah lain yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, maupun kaidah bahasa Arab. Berikut adalah rinciannya:
1. An-Nihlah (النِّحْلَةُ)
Istilah ini merujuk pada pemberian yang diberikan dengan penuh ketulusan dan kerelaan hati, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 4.
2. Al-Faridhah (الفَرِيْضَةُ)
Bermakna sesuatu yang telah ditetapkan ukurannya dan diwajibkan oleh syariat. Hal ini merujuk pada ketetapan Allah atas hak wanita dalam pernikahan.
3. Al-Ajru (الأَجْرُ)
Secara bahasa berarti “upah” atau “imbalan”. Dalam konteks pernikahan, istilah ini digunakan dalam Al-Qur’an untuk menunjukkan bahwa mahar adalah hak bagi istri atas halalnya hubungan pernikahan.
4. Ath-Thaul (الطَّوْلُ)
Istilah ini merujuk pada kemampuan, kekayaan, atau keluasan harta yang dimiliki seseorang untuk membayar mahar. Nama ini diambil dari penggunaan kata dalam Al-Qur’an yang membahas kemampuan finansial pria untuk menikahi wanita.
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا
Wa man lam yastathi‘ minkum thaulan
“Dan barangsiapa di antara kamu yang tidak mempunyai kesanggupan (biaya)…” QS: An-Nisa: 4.
5. Al-Mahru (المَهْرُ)
Ini merupakan istilah yang paling populer secara luas. Istilah ini juga disebutkan dalam hadis Nabi SAW, salah satunya riwayat dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, di mana beliau menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang dari mahr al-baghi (upah atau hasil dari perbuatan zina/pelacur).
6. Al-Jihaz atau Al-Jahaz (الجِهَاز / الجَهَاز)
Dalam kamus-kamus bahasa Arab (Ma’ajim al-Lughah), istilah ini merujuk pada perlengkapan pengantin. Penggunaannya diperbolehkan dengan dua cara baca:
- Al-Jihaz (الجِهَاز): Menggunakan harakat kasrah pada huruf Jim.
- Al-Jahaz (الجَهَاز): Menggunakan harakat fathah pada huruf Jim.
Dasar Hukum (Masyru’iyyah) Mahar
Syariat mahar ditetapkan berdasarkan landasan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan) para ulama umat Islam.
1. Dalil dari Al-Qur’an
Terdapat banyak ayat dalam Al-Qur’an yang menunjukkan kewajiban memberikan mahar kepada wanita yang dinikahi, di antaranya:
Surah An-Nisa Ayat 4:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
Kata Nihlah (نِحْلَةً) dalam ayat ini secara bahasa bermakna pemberian yang tulus tanpa mengharap imbalan kembali.
Surah An-Nisa Ayat 24:
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
“Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.”
2. Dalil dari As-Sunnah
Landasan dari hadis Nabi Muhammad SAW sangat banyak, yang secara detail akan dibahas pada bab selanjutnya. Salah satu yang paling masyhur adalah sabda Rasulullah SAW kepada seorang sahabat:
“Carilah (mahar) walau hanya berupa cincin dari besi.” (HR. Bukhari & Muslim)
3. Dalil dari Ijma’ (Kesepakatan Ulama)
Adapun dalil yang bersumber dari Ijma’, maka para ahli ilmu (ulama) telah bersepakat mengenai wajibnya memberikan mahar kepada istri. Meskipun terdapat perbedaan pandangan di antara mereka mengenai rincian kadarnya, namun mereka bersatu dalam kesimpulan bahwa perintah wajibnya mahar didasari oleh nas-nas yang bersifat mutlak.
Para ulama kaum muslimin telah bersepakat bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk melakukan hubungan suami-istri dalam sebuah pernikahan tanpa adanya mahar yang ditetapkan. Pemberian mahar tersebut dapat dilakukan dengan dua cara:
- Secara Tunai (Naqdan): Dibayarkan langsung saat akad atau sebelum berhubungan badan.
- Secara Hutang/Tangguh (Mu’ajjal): Disebutkan nilainya namun pembayarannya diakhirkan sesuai kesepakatan.
Kewajiban mahar ini merupakan bentuk penghormatan syariat terhadap kedudukan seorang wanita dan keseriusan dalam sebuah ikatan pernikahan.
Hikmah di Balik Syariat Mahar, Islam menetapkan mahar bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai hak mutlak bagi istri yang wajib dipenuhi oleh suaminya. Berikut adalah beberapa hikmah mendalam di balik syariat tersebut: Legalitas Hubungan dalam Islam Seorang wanita tidaklah halal bagi seorang laki-laki kecuali melalui kalimat Allah (akad nikah yang sah) dan dengan penunaian mahar. Mahar berfungsi sebagai pembeda yang nyata antara hubungan pernikahan yang mulia dengan perbuatan yang dilarang.
Filosofi Mahar: Simbol Cinta dan Martabat
Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan mahar bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan sebagai bukti autentik atas cinta serta tanda untuk menguatkan rasa kasih sayang antara suami dan istri. Berikut adalah beberapa poin utama mengenai tujuan mahar dalam Islam:
- Memuliakan dan Membahagiakan Wanita Mahar bertujuan untuk mengangkat derajat wanita dan memberikan kebahagiaan di awal ikatan suci. Dengan mahar, seorang wanita merasa memiliki kedudukan yang terhormat di tengah masyarakat.
- Perasaan Dibutuhkan dan Berharga Pemberian ini memberikan kesadaran psikologis bagi seorang istri bahwa dirinya sangat berharga dan dibutuhkan. Ia melihat ada seorang laki-laki yang rela mengeluarkan harta miliknya sebagai simbol nyata bahwa ia benar-benar mengharapkan kehadirannya untuk membangun hidup bersama.
- Manifestasi Keseriusan Laki-laki Mahar merupakan “gerbang” pertama bagi seorang laki-laki untuk membuktikan keseriusannya. Hal ini menandakan bahwa ia telah siap memikul tanggung jawab besar serta berkomitmen penuh untuk menunaikan kewajiban-kewajiban nafkah kepada istrinya di masa depan.
Mahar: Penghormatan, Bukan Perdagangan
Penting untuk dipahami bahwa mahar dalam Islam bukanlah sebuah harga yang dimaksudkan untuk memosisikan wanita sebagai barang dagangan yang diperjualbelikan. Terkadang, gambaran yang salah ini muncul di benak sebagian orang sehingga mereka cenderung menetapkan mahar yang sangat mahal dan mengajukan berbagai syarat yang memberatkan.
Fungsi mahar yang sebenarnya jauh melampaui nilai material tersebut, yaitu:
- Simbol Memuliakan dan Menghormati Wanita Mahar adalah bentuk pengakuan atas martabat seorang wanita, sebuah pemberian yang menegaskan bahwa ia adalah subjek yang dimuliakan dalam ikatan pernikahan, bukan komoditas.
- Sentuhan terhadap Fitrah Kewanitaan Mahar hadir sebagai panggilan untuk menghargai fitrah seorang wanita yang secara alami memiliki kecintaan terhadap keindahan dan perhiasan. Pemberian ini merupakan cara santun untuk menyenangkan hatinya melalui sesuatu yang bernilai harta.
- Wadah Mengekspresikan Kasih Sayang Dilihat dari sisi lain, mahar adalah sarana bagi seorang pria untuk menunjukkan kesiapan dalam memfasilitasi kebutuhan istrinya untuk berhias dan bersenang-senang dalam bingkai rumah tangga yang halal, yang semuanya didasari atas rasa cinta dan kasih sayang.
Mahar: Hak Mutlak Istri dan Larangan Eksploitasi Wali
Penting untuk diketahui bahwa mahar merupakan hak murni seorang wanita. Tidak ada pihak lain, termasuk orang tua atau wali, yang memiliki hak atas mahar tersebut kecuali atas keridhaan sang istri. Seorang istri memiliki otoritas penuh untuk menggunakan maharnya sesuai dengan keinginannya, selama masih dalam koridor yang diperbolehkan oleh syariat Islam.
Penyimpangan dalam Praktik Masyarakat
Realita ini sering kali berbeda dengan praktik yang dilakukan oleh sebagian wali wanita. Terdapat beberapa fenomena yang tidak sejalan dengan prinsip Islam, di antaranya:
- Dominasi Wali: Sebagian wali menguasai mahar tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti untuk ajang kebanggaan sosial atau sekadar menutupi biaya pesta pernikahan (walimah).
- Ketidaktahuan Istri: Masih ditemukan kasus di mana seorang wanita tidak mengetahui berapa jumlah mahar yang diberikan oleh calon suaminya, apalagi memiliki kesempatan untuk mengelola atau menginfakkannya sendiri.
Dasar Hukum dalam Al-Qur’an
Praktik penguasaan mahar oleh wali tanpa izin istri sangat dilarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman untuk menegaskan bahwa mahar adalah pemberian yang tulus untuk istri:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” — (QS. An-Nisa: 4).
Semoga dengan pembahasan ini, dapat bermanfaat bagi penulis dan juga bagi pembaca. Amin ya Rabbal ‘Alamin.
وَالَسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
Turahmin, BA. S.Pd, M.H.
Bin Baz, Piyungan, Bantul, DIY, Selasa 21 April 2026.
Rujukan : Minhatul Allaam Fi Syarhi Bulughil Marram, Syaikh Shalih Fauzan, 370-371