Mahar Berupa Pembebasan Budak (Itquha Shadaquha)

17 Pembaca


بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ، عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ. أَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ. وَأُصَلِّي وَأُسَلِّمُ عَلَى نَبِيِّ الْهُدَى، مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ. أَمَّا بَعْدُ

Pada kesempatan ini, saya akan menjelaskan tentang mahar berupa pembebasan budak. Jika seorang laki-laki memiliki seorang budak wanita, kemudian ia membebaskannya dari status perbudakan tersebut untuk kemudian menikahinya, maka maharnya adalah pembebasannya itu sendiri, dan pernikahan tersebut hukumnya sah

Hal ini didasarkan pada riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْتَقَ صَفِيَّةَ، وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا

“Anna Rasuulallaahi shallallaahu ‘alaihi wa sallama a‘taqa Shafiyyata, wa ja‘ala ‘itqahaa shadaaqahaa.”

Bahwasanya beliau (Rasulullah SAW) memerdekakan Shafiyah binti Huyay dari statusnya sebagai budak, kemudian menjadikan pembebasannya tersebut sebagai mahar baginya.”

(Hadits Muttafaqun ‘Alaih: HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Kitabun Nikah, pada Bab: Seseorang yang Menjadikan Pembebasan Budak sebagai Mahar bagi Budak Tersebut (Hadis nomor 5086).

Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (Hadis nomor 1365) dalam Kitabun Nikah, Juz 2, melalui jalur Syu’aib bin Al-Habhab dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.

Hadis ini diriwayatkan melalui beberapa jalur (thariq); sebagian menyebutkannya secara panjang lebar (detail), sementara sebagian lainnya menyebutkannya secara ringkas (muhtashar).

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “A’taqa Shafiyyata” (أَعْتَقَ صَفِيَّةَ), maksudnya adalah beliau membebaskannya dari status sebagai budak. Hal ini dikarenakan Shafiyah merupakan salah satu tawanan dalam Perang Khaibar.

Beliau adalah salah seorang Ummahatul Mukminin (Ibu orang-orang beriman). Nama lengkapnya adalah Shafiyah binti Huyay bin Akhtab. Ayahnya merupakan pemimpin Bani Nadhir, sementara ibunya bernama Barrah binti Samau’al yang berasal dari Bani Quraizhah.

Sebelum masuk Islam, Shafiyah merupakan istri dari Sallam bin Mishkam al-Qurazi, namun kemudian mereka bercerai. Setelah itu, ia dinikahi oleh Kinanah bin Abi al-Huqaiq, seorang tokoh penting dari kaum Yahudi yang kemudian terbunuh dalam Perang Khaibar.

Setelah kekalahan kaum Yahudi di Khaibar, Shafiyah menjadi tawanan perang. Awalnya, ia jatuh ke tangan sahabat Dihyah al-Kalbi melalui pembagian harta rampasan perang. Namun, kemudian datanglah seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata:

Seorang sahabat datang melapor kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Dihyah (al-Kalbi) mendapatkan tawanan perang seorang wanita yang merupakan putri dari pemimpin Bani Nadhir dan Bani Quraizhah. Laki-laki tersebut berkata bahwa wanita itu tidaklah pantas kecuali untuk Anda (Rasulullah).

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambilnya dan memberikan ganti tawanan lain kepada Dihyah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menawarkan Islam kepada Shafiyah, dan ia pun masuk Islam dengan sukarela. Setelah itu, beliau memilihnya untuk menjadi istrinya, membebaskannya dari perbudakan, serta menjadikan pembebasannya sebagai mahar.

Kisah ini secara lengkap termaktub dalam kitab Shahihain (Bukhari dan Muslim).

Ibunda Shafiyah dikenal sebagai wanita yang memiliki akal yang sempurna (aqilah), termasuk wanita terbaik yang ahli ibadah, zuhud, berbakti, dan sangat gemar bersedekah. Beliau wafat pada bulan Ramadhan tahun ke-50 Hijriah (menurut pendapat yang masyhur) dan dimakamkan di Al-Baqi, Madinah. Radhiyallahu ‘anha.

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا maksudnya adalah pembebasannya dari perbudakan itu menempati kedudukan sebagai pengganti mahar. Meskipun secara lahiriah ia tampak seperti pembebasan saja, namun dalam hukum pernikahan ini, ia menempati posisi mahar yang sah.

Hal ini sebagaimana ungkapan para ulama atau pepatah yang menyebutkan:

“Rasa lapar akan semakin bertambah bagi orang yang tidak memiliki bekal.”

Di dalam hadis ini terdapat dalil yang jelas mengenai diperbolehkannya seorang laki-laki membebaskan budak wanita yang dimilikinya, kemudian menikahinya dengan menjadikan pembebasan tersebut sebagai maharnya.

Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullah memberikan penegasan dalam masalah ini: “Barang siapa yang membebaskan seorang budak wanita miliknya dengan tujuan untuk menikahinya, serta menjadikan pembebasan tersebut sebagai mahar, maka tidak ada kewajiban mahar lain baginya. Mahar ini adalah mahar yang sah, pernikahannya pun sah, dan hal ini merupakan sunnah yang sangat mulia.” Al-Muhalla: 9/501.

Sebagian ulama berdalil dengan hadis ini bahwa disunnahkan bagi seorang laki-laki untuk memerdekakan budak wanita yang dimilikinya kemudian menikahinya. Terlebih jika budak tersebut memiliki akhlak yang baik dan rupa yang menawan, agar ia terjaga kehormatannya bersama suaminya dan tidak lagi membutuhkan bantuan orang lain.

Hal ini diperkuat oleh sistematika penulisan Imam Muslim rahimahullahu Ta’ala dalam kitab Shahihnya. Beliau meriwayatkan hadis berikutnya setelah hadis di atas, yaitu hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

رَجُلٌ كَانَتْ لَهُ أَمَةٌ فَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيبَهَا، وَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيمَهَا، ثُمَّ أَعْتَقَهَا وَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ
“Rajulun kaanat lahu amatun fa-addabahaa fa-ahsana ta’diibahaa, wa ‘allamahaa fa-ahsana ta’liimahaa, tsumma a’taqahaa wa tazawwajahaa falahu ajraan.”

“…seorang laki-laki yang memiliki budak perempuan, lalu ia mendidiknya dengan baik dan mengajarinya dengan sebaik-baik pengajaran, kemudian ia memerdekakannya dan menikahinya, maka baginya dua pahala.” (HR. Muslim No. 154).

Semoga dengan pembahasan ini, dapat bermanfaat bagi penulis dan juga bagi pembaca. Amin ya Rabbal ‘Alamin.

وَالَسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

Turahmin, BA. S.Pd, M.H.

Bin Baz, Piyungan, Bantul, DIY, Selasa 21 April 2026.

Rujukan : Minhatul Allaam Fi Syarhi Bulughil Marram, Syaikh Shalih Fauzan, 372-373.

Tinggalkan komentar