Besarnya Mahar Rasulullah SAW untuk Istri-Istri Beliau

12 Pembaca

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ، عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ. أَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ. وَأُصَلِّي وَأُسَلِّمُ عَلَى نَبِيِّ الْهُدَى، مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ. أَمَّا بَعْدُ

Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan pembahasan tentang berapa besar mahar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk istri-istri beliau. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim diceritakan:

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّهُ قَالَ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كَمْ كَانَ صَدَاقُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَتْ: كَانَ صَدَاقُهُ لِأَزْوَاجِهِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَنَشًّا، قَالَتْ: أَتَدْرِي مَا النَّشُّ؟ قَالَ: قُلْتُ: لَا، قَالَتْ: نِصْفُ أُوقِيَّةٍ، فَتِلْكَ خَمْسُمِائَةِ دِرْهَمٍ، فَهَذَا صَدَاقُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَزْوَاجِهِ.

Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwasanya ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Berapakah mahar yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”

Aisyah menjawab: “Mahar yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada istri-istrinya adalah dua belas uqiyah dan satu nasy.”

Kemudian Aisyah bertanya: “Tahukah kamu, apakah ‘nasy’ itu?” Abu Salamah menjawab: “Tidak, saya tidak tahu.” Aisyah menjelaskan: “Nasy adalah setengah uqiyah. Jadi totalnya adalah lima ratus dirham. Itulah mahar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk istri-istri beliau.” (Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, No. 1426).
Lima ratus dirham kurang lebih sekarang 7.879.800.

Biografi Singkat Abu Salamah bin Abdurrahman

Beliau adalah Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf al-Qurasyi az-Zuhri al-Madani. Nama aslinya adalah Abdullah, namun ada pula yang berpendapat bahwa nama aslinya adalah Ismail. Beliau merupakan putra dari sahabat mulia, Abdurrahman bin Auf, salah satu dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga.

Kelahiran dan Karier: Beliau dilahirkan di Madinah pada tahun 22 Hijriah. Dalam karier pemerintahannya, beliau pernah menjabat sebagai Qadhi (hakim) di Madinah pada masa kepemimpinan Sa’id bin al-Ash, di bawah kekhalifahan Muawiyah bin Abi Sufyan.

Ciri Fisik dan Kedudukan Ilmiah: Abu Salamah dikenal sebagai sosok yang memiliki wajah yang cerah dan bersinar; saking indahnya, wajah beliau diibaratkan seperti kilauan uang dinar. Di kalangan ulama, beliau termasuk salah satu dari tujuh ahli fikih Madinah (Fuqaha al-Madinah as-Sab’ah) menurut sebagian pendapat, serta menjadi pemimpin para ahli fikih dan guru besar mereka.

Riwayat Hadis: Beliau meriwayatkan hadis dari banyak sahabat besar, seperti ayahnya sendiri (Abdurrahman bin Auf), Aisyah, Abu Hurairah, dan Abdullah bin Abbas. Para ulama hadis sepakat bahwa beliau adalah seorang yang Tsiqah (sangat tepercaya), memiliki banyak riwayat hadis, dan memiliki pemahaman agama yang sangat mendalam.

Wafat: Beliau wafat di Madinah pada tahun 94 Hijriah dalam usia kurang lebih 72 tahun. Semoga Allah merahmati beliau dengan rahmat yang luas. Rahimahullahu Ta’ala.

Takhrij Hadis

Hadis ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya, pada Kitabun Nikah, Bab: Mahar, dan diperbolehkannya mahar berupa pengajaran Al-Qur’an, cincin besi, atau sesuatu yang bernilai lainnya baik sedikit maupun banyak, serta dianjurkannya (mustahab) jumlah mahar sebesar 500 dirham selama tidak memberatkannya (1426).

Hadis ini diriwayatkan melalui jalur Muhammad bin Ibrahim (at-Taimi), dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwasanya ia berkata:

“Aku bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam…” (kemudian beliau menyebutkan hadis tersebut selengkapnya).

Penjelasan Istilah

Uqiyah (أُوقِيَّة):Lafaz Uqiyah dibaca dengan mendomah huruf hamzah (U) dan mentasydid huruf ya (yya). Dalam standar penduduk Hijaz pada masa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, satu Uqiyah setara dengan 40 Dirham.

Satuan Dirham: Sebagaimana dijelaskan dalam bab zakat menurut timbangan ulama terdahulu, berat satu Dirham setara dengan 51 biji syair (gandum) berkualitas sedang. Dalam ukuran modern, berat satu Dirham perak adalah 2,3 gram. Jika total berat perak dalam mahar Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah 1.150 gram, dan harga perak pada hari Sabtu, 4/2/1427 H adalah 1,5 Rial per gram, maka total nilai mahar tersebut adalah 1.725 Rial, sehingga harga satu dirham = 2.45 real.

(Berdasarkan kurs hari ini (21 April 2026), 1.725 Riyal Saudi (SAR) jika dirupiahkan adalah sekitar Rp 7,88 juta.

Berikut rincian perhitungannya:

  • Kurs hari ini: 1 SAR = Rp4.568
  • Perhitungan: 1.725 x 4.568 = 7.879.800

Jadi, nilainya kurang lebih 7,88 juta Rupiah. Perlu diingat bahwa nilai tukar ini bisa sedikit berbeda tergantung pada biaya admin atau kurs yang digunakan oleh bank/money changer yang Anda gunakan.

Perkataannya وَنَشًّا (النش) dengan harakat fathah pada huruf nun dan tasydid pada huruf syin, artinya adalah ‘setengah uqiyah’ sebagaimana yang disebutkan dalam hadis, yaitu senilai 20 dirham.

Perkataan فَتِلْكَ خَمْسُمِائَةٍ (fa tilka khamsu mi’atin) maksudnya adalah seluruh nilai mahar ini berjumlah 500 dirham. Nilai tersebut didapat dari hasil penjumlahan antara 12 uqiyah (setelah dikonversi ke dalam satuan dirham) ditambah dengan 20 dirham.

Perkataan هَذَا صَدَاقُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَزْوَاجِهِ (Inilah mahar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk istri-istrinya) dihitung berdasarkan mayoritas mereka mendapatkan mahar sebesar itu.

Dikecualikan dari jumlah tersebut adalah Khadijah dan Juwairiyah, karena mahar untuk mereka berdua berbeda. Begitu pula dengan Shafiyah, yang mana maharnya adalah dengan dimerdekakannya beliau dari statusnya sebagai budak, sebagaimana dijelaskan dalam hadis sebelumnya. Adapun Ummu Habibah, beliau diberi mahar yang dibayarkan oleh Raja Najasyi sebanyak 4.000 dirham, dan ini tidak termasuk dalam hitungan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam secara langsung.

Hadis ini merupakan dalil tentang disunnahkannya (مُسْتَحَبّ) untuk meringankan mahar dan tidak memberatkannya. Hal ini dikarenakan dalam meringankan mahar terdapat maslahat yang sangat besar, baik bagi suami-istri maupun bagi masyarakat pada umumnya. Dengan ringannya beban mahar, kelangsungan rumah tangga akan lebih terjaga dan harmonis. Oleh karena itu, meringankan mahar termasuk perkara yang diperintahkan secara syariat (مَأْمُوْرٌ بِهِ شَرْعًا), Dan perkara yang mengantarkan kepada sesuatu yang diperintahkan, maka perkara tersebut juga ikut diperintahkan (al-wasailu laha hukmul maqashid). Imam Syafi’i rahimahullah Ta’ala berkata:

وَالْقَصْدُ فِي الْمَهْرِ أَحَبُّ إِلَيْنَا، وَأَسْتَحِبُّ أَنْ لَا يَزِيدَ فِي الْمَهْرِ عَلَى مَا أَصْدَقَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِسَاءَهُ وَبَنَاتِهِ، وَذَلِكَ خَمْسُمِائَةِ دِرْهَمٍ

“Wal-qashdu fil-mahri ahabbu ilaina, wa astahibbu an laa yaziida fil-mahri ‘alaa maa ashdaqa Rasuulullaahi shallallaahu ‘alaihi wa sallama nisaa’ahu wa banaatihi, wa dzaalika khamsu mi’ati dirham.”

“Sikap sederhana (tidak berlebihan) dalam mahar lebih kami sukai. Dan aku menganjurkan (mustahabb) agar mahar tidak melebihi jumlah mahar yang diberikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada istri-istri dan putri-putri beliau, yaitu sebesar 500 dirham.” (Al-Um Lisy-Syafi’i: 5/163).

Jumlah mahar tersebut merupakan standar yang berlaku di masa lalu. Adapun di zaman sekarang, kondisi telah berubah dan harta semakin melimpah. Meskipun demikian, hukum asalnya tetaplah sama, yaitu anjuran untuk meringankan mahar dan memudahkan jalan pernikahan.

Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, kondisi ekonomi manusia berbeda-beda antara kaya dan miskin. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita senantiasa memperhatikan kondisi finansial dalam urusan pernikahan. Hendaklah seorang calon suami tidak dituntut mahar kecuali yang sesuai dengan batas kemampuannya (عَلَى قَدْرِ اسْتِطَاعَتِهِ).

Menuntut mahar yang melebihi batas kemampuan calon suami dapat mengakibatkan dampak buruk, seperti:

  • Terjerumus ke dalam hutang: Calon suami terpaksa berhutang sehingga mengalami kesulitan hidup di masa depan demi melunasi tanggungan tersebut.
  • Meminta-minta: Ia terpaksa meminta-minta kepada orang lain demi memenuhi tuntutan mahar.
  • Membatalkan pernikahan: Dampak yang paling disayangkan adalah ketika seseorang akhirnya mengurungkan niat untuk menikah karena merasa tidak mampu memenuhi syarat mahar yang diajukan.

Memang benar bahwa tidak ada batasan nominal tertentu secara kaku dalam masalah mahar. Akan tetapi, ketika seseorang telah berlebihan dan melampaui batas kewajaran, ia akan terjebak ke dalam makna الإِسْرَاف (Al-Israf). Hal ini tentu terlarang dan menyelisihi prinsip-prinsip yang diperintahkan oleh syariat Islam.

Masalah mahalnya mahar termasuk problematika (مُشْكِلَة) yang marak terjadi di tengah masyarakat saat ini, sehingga menjadi penghalang yang sangat berat (’aqabah ka’da’) dalam menuju pernikahan. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor:

  1. Melimpahnya Materi: Adanya kemudahan finansial dan kantong-kantong yang dipenuhi harta pada sebagian kalangan.
  2. Gaya Hidup Modern: Munculnya tren dan perkara-perkara baru di perkotaan yang sebelumnya tidak dikenal dalam tradisi sederhana.
  3. Budaya Persaingan (Mufakharah): Kecenderungan orang-orang untuk saling mencontoh dan berlomba-lomba dalam urusan hantaran antara satu dengan yang lain.
  4. Dominasi Tuntutan: Urusan mahar ini seringkali diserahkan sepenuhnya kepada keinginan wanita dan keluarga, dengan berusaha memenuhi segala tuntutan mereka tanpa mempertimbangkan kemudahan syariat.

Kondisi ini mengakibatkan banyak laki-laki, para janda, maupun wanita yang pada akhirnya menjadi perawan tua (عَوَانِس). Fenomena tersebut muncul akibat mulai rusaknya nilai-nilai akhlak, di mana sebagian orang akhirnya mencari jalan lain yang tidak dibenarkan untuk melampiaskan keinginan nafsu mereka.

Lebih jauh lagi, muncul dampak-dampak psikologis pada kedua jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) akibat terhambatnya keinginan alami untuk menikah. Pemikiran mereka berbenturan dengan kenyataan pahit, yang kemudian memicu rasa kekecewaan serta tekanan kejiwaan yang sangat mendalam.

Kondisi mendesak inilah yang seharusnya menjadi pendorong kuat untuk meringankan mahar serta mempermudah urusan pernikahan. Memenuhi tuntutan secara berlebihan dan melampaui batas dalam urusan walimah (pesta pernikahan) merupakan faktor utama yang memicu problematika tersebut.

Anjuran untuk meringankan mahar ini hendaknya terus disampaikan secara masif; baik di atas mimbar-mimbar masjid, di dalam majelis ilmu, maupun melalui media informasi dan situs-situs internet. Namun, manusia tetap membutuhkan keteladanan nyata (قُدْوَةٌ حَسَنَةٌ); tidak cukup hanya sekadar teori dan perkataan tanpa pembuktian dalam kenyataan.

Oleh karena itu, gerakan meringankan mahar ini hendaknya dimulai dan dicontohkan oleh tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh, seperti para ulama, para pemimpin, dan para tokoh masyarakat.

Wallahul Muwaffiq ila aqwamith thariq (Dan Allah adalah pemberi petunjuk menuju jalan yang paling lurus).


وَالَسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

Turahmin, BA. S.Pd, M.H.

Bin Baz, Piyungan, Bantul, DIY, Selasa 21 April 2026.

Rujukan : Minhatul Allaam Fi Syarhi Bulughil Marram, Syaikh Shalih Fauzan, 374-376.

Tinggalkan komentar