Hukum Apabila Dua Orang Pengundang Datang Bersamaan
15 Pembacaعَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «إِذَا اجْتَمَعَ دَاعِيَانِ فَأَجِبْ أَقْرَبَهُما بَاباً ، فَإِنْ سَبَقَ أَحَدُهُمَا فَأَجِبِ الَّذِي سَبَقَ ، رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَسَنَدُهُ ضَعِيفٌ Dari seorang laki-laki dari kalangan sahabat Nabi ﷺ, ia berkata: “Jika dua orang pengundang datang bersamaan, maka penuhilah undangan dari yang pintu rumahnya paling dekat denganmu. Namun, jika …