Durasi Tinggal Bersama Istri Baru

5 Pembaca

وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: مِنَ السُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ الْبِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا، ثُمَّ قَسَمَ، وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا، ثُمَّ قَسَمَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Termasuk sunnah (ajaran Nabi), apabila seorang laki-laki menikahi seorang gadis (perawan) sedangkan ia telah memiliki istri janda, maka ia tinggal bersamanya (istri baru) selama tujuh hari, kemudian setelah itu ia membagi giliran (seperti biasa). Dan apabila ia menikahi seorang janda, maka ia tinggal bersamanya selama tiga hari, kemudian setelah itu ia membagi giliran.” (Muttafaqun ‘Alaih [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim], dan redaksi ini milik Al-Bukhari).

Pembahasan hadis ini ditinjau dari beberapa sisi:

Sisi Pertama: Takhrij (Sumber Pemuatan) Hadis

Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitabun Nikah, Bab Apabila Menikahi Gadis di Atas Istri Janda (no. 5214), dan Muslim (no. 1461), melalui jalur periwayatan Abu Qilabah, dari Anas radhiyallahu ‘anhu dengan redaksi tersebut.

Sisi Kedua: Penjelasan Redaksi Hadis
  • Perkataan sahabat: “Termasuk sunnah…” Penggunaan redaksi ini berimplikasi bahwa hadis tersebut berstatus marfu’ (bersumber langsung dari Nabi ﷺ). Jadi, secara hukum statusnya sama dengan kalimat “Rasulullah ﷺ bersabda demikian”. Sebagian ulama memang ada yang mengategorikannya sebagai hadis maukuf (hanya perkataan sahabat Anas saja), namun pendapat ini tidak kuat (lemah).Argumen kelompok yang menganggapnya maukuf adalah karena istilah “sunnah” bisa bermakna ganda (ambigu), antara sunnah Rasulullah ﷺ atau sunnah orang selain beliau. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ sendiri: “Wajib bagi kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin…”Kendati demikian, kemungkinan bahwa yang dimaksud adalah sunnah Nabi ﷺ jauh lebih kuat dan jelas berdasarkan dua alasan berikut:
    1. Penyandaran kata “sunnah” secara mutlak oleh seorang sahabat, secara spontanitas langsung dipahami sebagai sunnah Nabi ﷺ. Oleh karena itu, membawanya ke makna ini jauh lebih utama.
    2. Sunnah Nabi ﷺ adalah fondasi utama (asl), sedangkan sunnah Khulafaur Rasyidin berstatus mengikuti (taba’) sunnah beliau.Terlebih lagi, seorang sahabat Nabi ketika mengucapkan redaksi ini bertujuan untuk menyampaikan syariat (hukum agama). Maka dari itu, menyandarkan hal tersebut kepada dasar utama (Sunnah Nabi) jauh lebih utama daripada menyandarkannya kepada yang mengikutinya (Sunnah Khulafaur Rasyidin). Wallahu a’lam.

Oleh karena itu, Abu Qilabah selaku perawi yang meriwayatkan hadis ini dari Anas — sebagaimana yang tercantum dalam Shahih Al-Bukhari — mengatakan: “Jika aku mau, tentu aku bisa saja mengatakan bahwa Anas merapikannya (marfu’) sampai kepada Nabi ﷺ.”

Makna perkataan Abu Qilabah tersebut adalah: bahwa ungkapan kalimat “Termasuk sunnah…” secara tidak langsung sudah tegas menunjukkan status marfu’-nya hadis ini. Jadi, jika aku mau mengatakannya berdasarkan metode periwayatan makna (riwayah bil ma’na), tentu aku akan mengatakannya, dan jika aku mengatakannya pun aku berada di pihak yang benar (jujur). Hanya saja, menjaga orisinalitas redaksi asli dari ucapan Anas itu jauh lebih utama. Hadis ini sendiri sebenarnya telah diriwayatkan dari Anas oleh sekelompok perawi lain, dan di dalam riwayat mereka, mereka tegas menyebutkan: “Rasulullah ﷺ bersabda…”

Meski demikian, secara kaidah tetap ada perbedaan antara redaksi “Termasuk sunnah begini…” dengan redaksi “Ia merafakkannya (menyandarkannya kepada Nabi)”. Sebab, perkataan perawi bahwa “ia merafakkannya” merupakan teks yang tekstual (nash) dalam hal kemarfuan hadis, sedangkan perkataan “Termasuk sunnah” berimplikasi bahwa hadis tersebut berstatus marfu’ melalui jalur ijtihad yang masih mengandung probabilitas (kemungkinan tafsir lain).

Penjelasan Redaksi Kata

  • Ungkapan: “Gadis (perawan) dan Janda” Makna dari kedua istilah ini telah dijelaskan sebelumnya pada pembahasan Hadis No. 987.
  • Ungkapan: “Tujuh hari” Maksudnya adalah tujuh malam, karena tolok ukur utama dalam pembagian giliran (qasm) istri adalah waktu malam hari, meskipun waktu siang hari ikut tercakup di dalamnya. Dalam riwayat lain memang disebutkan dengan redaksi eksplisit: “Tujuh hari”. Dalam kaidah bahasa Arab, aturan pembedaan bentuk feminin (ta’nits) dan maskulin (tadzkiir) pada kata bilangan (‘adad) hanya berlaku jika objek yang dihitung (ma’dud) disebutkan secara jelas. Adapun jika objeknya dihapus (tidak disebutkan), maka kedua bentuk tersebut boleh digunakan secara mutlak. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh malam.” (QS. Al-Baqarah: 234). Contoh lainnya adalah hadis pada bab puasa yang telah lalu: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian mengiringinya dengan enam hari (sittan) di bulan Syawal” maksudnya adalah enam hari (sittata ayyam).
  • Ungkapan: “Kemudian setelah itu ia membagi giliran” Maksudnya adalah barulah setelah durasi khusus tersebut selesai, suami kembali menggilir istri-istrinya secara berputar, baik satu malam satu malam, atau lebih dari itu sesuai dengan kesepakatan bersama.

Sisi Ketiga: Hak Istimewa bagi Istri Baru

Hadis ini menjadi dalil tentang adanya hak istimewa (prioritas sementara) bagi istri yang baru dinikahi atas istri yang lama. Jika istri baru tersebut adalah seorang gadis, maka suami tinggal bersamanya selama tujuh hari berturut-turut. Sedangkan jika istri baru tersebut adalah seorang janda, maka suami tinggal bersamanya selama tiga hari berturut-turut.

Ketentuan ini merupakan hak khusus bagi istri baru karena alasan momentum pernikahan (zifaf). Hal ini termasuk ke dalam bentuk interaksi yang baik (al-ma’ruf) yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisa: 19). Apa yang diindikasikan oleh hadis ini, bahwa seorang gadis berhak mendapatkan tujuh malam, sedangkan untuk janda adalah tiga malam. Ini merupakan mazhab mayoritas ulama (jumhur).

Hikmah pembedaan antara gadis dan janda ini adalah karena seorang gadis lebih membutuhkan sosok yang dapat menemaninya secara intens, guna menghilangkan rasa canggung, keterasingan, dan rasa malunya, mengingat ia baru pertama kali memasuki gerbang pernikahan. Hal ini berbeda dengan janda yang tingkat kebutuhannya terhadap hal tersebut lebih rendah. Di samping itu, kecenderungan dan gairah laki-laki terhadap gadis biasanya lebih besar daripada kepada janda, sehingga syariat memberikan kelonggaran durasi tersebut agar sang suami merasa tenang dan dapat memenuhi hasratnya secara optimal.

Pendapat Kedua: Merupakan pendapat mazhab Hanafi, yang menyatakan bahwa istri baru tidak memiliki hak istimewa dalam pembagian giliran. Menurut mereka, jika suami menetap di rumah istri baru selama hari-hari tersebut, maka ia wajib mengqada (mengganti) durasi waktu yang sama untuk istri-istri lainnya demi menjaga kewajiban adil. Argumen mereka: karena suami telah mengistimewakan istri baru dengan durasi waktu tertentu, maka ia wajib menggantinya, sebagaimana kasus jika suami menetap di rumah istri janda selama tujuh hari. Selain itu, sebab diwajibkannya kesetaraan adalah status keduanya yang sama-sama berada di bawah ikatan pernikahan suami, dan hal itu sudah sah sejak akad terjadi. Bahkan, istri lama sebenarnya lebih berhak diistimewakan karena rasa cemburu dan keterasingan justru berada di pihaknya, sebab posisinya telah dimadu dengan kehadiran wanita lain.

Pendapat Ketiga: Menyatakan bahwa jatah untuk gadis adalah tiga hari, sedangkan untuk janda adalah dua malam. Pendapat ini dikemukakan oleh Said bin al-Musayyib, Al-Auza’i, dan sekelompok ulama, berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ yang bersabda:

“Seorang gadis apabila dinikahi oleh laki-laki yang telah memiliki istri-istri lain, maka jatahnya adalah tiga malam, sedangkan untuk janda adalah dua malam.”

Pendapat yang Kuat (Rajih)

Pendapat yang benar adalah pendapat pertama (mazhab jumhur), karena kekuatan dalilnya serta argumentasi rasional (ta’lil) yang menyertainya. Adapun argumentasi dari mazhab Hanafi, statusnya tertolak karena bertentangan langsung dengan teks hadis (textual/nash), sehingga tidak perlu ditoleh. Sementara itu, hadis yang bersumber dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu dinilai sangat lemah (daif jiddan) sebagaimana yang ditegaskan oleh Al-Hafizh (Ibnu Hajar). Hal ini dikarenakan di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Muhammad bin Umar Al-Waqidi, yang mana Al-Hafizh sebutkan dalam kitab At-Taqrib: “Hadisnya ditinggalkan (matruk) meskipun ilmunya sangat luas.”

Sisi Keempat: Pengecualian Hak bagi Istri Janda

Hadis ini bermakna umum bahwa jatah bagi istri janda adalah tiga malam. Namun, ketentuan ini dikecualikan apabila istri janda tersebut meminta agar jatahnya digenapkan menjadi tujuh malam. Jika suami mengabulkan permintaannya, maka hak istimewa tiga malamnya yang tanpa qada menjadi gugur, dan sebagai gantinya, suami harus menetap selama tujuh malam di rumahnya namun wajib mengqada (mengganti) tujuh malam tersebut untuk istri-istri yang lain. Hal ini didasarkan pada dalil dari hadis berikutnya.

Sisi Kelima: Mekanisme Pembagian Giliran Setelah Masa Bulan Madu

Hadis ini juga menjadi dalil bahwa suami tidak memulai kembali hitungan pembagian giliran yang baru kecuali setelah setelah genapnya masa tujuh hari bagi gadis dan tiga hari bagi janda. Suami juga tidak perlu mengganti (qadha) durasi waktu khusus tersebut untuk istri-istri lainnya. Sebab, sabda Nabi yang menyatakan “bagi gadis…” menunjukkan bahwa hak tinggal bersama ini merupakan hak murni milik sang istri baru; jika mau ia boleh menuntutnya, dan jika mau ia pun boleh merelakannya.

Sisi Keenam: Batasan Aktivitas dan Aturan Kunjungan

Maksud dari mengistimewakan durasi tinggal di rumah istri baru adalah menurut apa yang berlaku secara adat (‘urf).

  • Waktu Malam: Para ulama sepakat bahwa waktu malam secara mutlak termasuk ke dalam cakupan durasi tinggal tersebut (wajib menginap).
  • Waktu Siang: Adapun pada waktu siang hari, seorang suami tetap dituntut untuk menunaikan tugas-tugas keagamaan maupun urusan dunianya (seperti bekerja mencari nafkah). Di luar dari urusan pekerjaan tersebut, istri baru lebih berhak atas waktu suaminya dibanding istri yang lain.

Adat kebiasaan setempat memiliki pengaruh yang kuat dalam menentukan hal-hal seperti ini. Sebagai contoh, bagi orang yang waktu kerjanya di malam hari dan waktu istirahatnya di siang hari — seperti petugas keamanan (satpam), sebagian prajurit, dan profesi sejenis — maka durasi tinggalnya dihitung pada siang hari, sedangkan waktu malam bagi dirinya berstatus hukum sama seperti siang hari bagi orang lain pada umumnya.

Para ulama telah menegaskan bahwa suami tidak boleh mendatangi madu (istri lain) pada waktu malam di saat giliran istri yang memiliki hak berkunjung, kecuali karena kondisi darurat. Adapun jika mendatangi istri lain di siang hari, hukumnya boleh apabila ada keperluan (hajah), seperti mengantarkan nafkah, menjenguk yang sakit, membangunkan anak-anak, mengajari mereka, atau urusan mendesak lainnya. Jika tidak ada keperluan, maka hukum asalnya waktu siang itu mengikuti waktu malam (satu paket giliran). Masuk ke rumah istri lain yang bukan gilirannya di siang hari tanpa ada hajat merupakan tindakan yang menyelisihi prinsip keadilan yang diperintahkan oleh syariat. Penjelasan lebih detail mengenai hal ini akan dipaparkan nanti, insya Allah.

Sisi Ketujuh: Kewajiban Berturut-Turut

Secara tekstual (zahir), hadis ini menunjukkan wajibnya melakukan durasi tujuh hari atau tiga hari tersebut secara berturut-turut (mualah). Sebab, hikmah di balik disyariatkannya masa khusus ini tidak akan terealisasi dengan sempurna kecuali jika dilakukan tanpa terputus, terlebih lagi bagi seorang gadis (untuk adaptasi).

Apabila suami sengaja memisah-misah hari tersebut (tidak berturut-turut), maka ia wajib mengulang hitungannya dari awal (isti’naf), selama ia tidak menjadikannya sebagai modus (hilah) untuk merugikan hak istri-istri yang lain. Wallahu Ta’ala A’lam (Dan Allah Yang Maha Mengetahui).

Tinggalkan komentar