Kebolehan Seorang Istri Memberikan Gilirannya kepada Madunya (Istri Lain Suaminya)

5 Pembaca

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ سَوْدَةَ بِنْتَ زَمْعَةَ وَهَبَتْ يَوْمَهَا لِعَائِشَةَ. وَكَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَقْسِمُ لِعَائِشَةَ يَوْمَهَا وَيَوْمَ سَوْدَةَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Saudah binti Zam’ah memberikan hari gilirannya kepada Aisyah. Karena itulah, Nabi ﷺ selalu membagi hari giliran untuk Aisyah sebanyak dua hari; yaitu hari giliran Aisyah sendiri dan hari giliran Saudah. (Muttafaqun ‘Alaih – Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).

Pembahasan hadits ini ditinjau dari beberapa sisi:

Sisi Pertama: Takhrij Hadits (Sumber Riwayat)

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitabun Nikah, Bab: “Seorang wanita yang memberikan hari gilirannya bersama suaminya kepada madunya, dan bagaimana pembagian gilirannya” (No. 5212). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim (No. 1463), melalui jalur Urwah bin Az-Zubair, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Adapun redaksi yang tercantum di atas adalah redaksi milik Al-Bukhari.

Sisi Kedua: Penjelasan Kosakata dan Profil Tokoh

Perkataan perawi: (Bahwasanya Saudah…) Beliau adalah Saudah binti Zam’ah bin Qais bin Lu’ay Al-Amiriyyah. Sebelum menikah dengan Rasulullah, ia adalah istri dari As-Sakran bin ‘Amr bin Lu’ay Al-Amiri. Ketika Nabi ﷺ diutus menjadi rasul, Saudah dan suaminya memeluk Islam, lalu keduanya berhijrah ke negeri Habasyah (Etiopia) pada gelombang hijrah yang kedua.

Setelah kembali ke Makkah, suaminya wafat. Nabi ﷺ kemudian menikahinya setelah wafatnya Khadijah radhiyallahu ‘anha. Beliau membangun rumah tangga (bercampur) dengannya di Makkah, lalu Saudah ikut berhijrah bersama beliau, dan menjalani kehidupan yang panjang sebagai pendamping beliau.

Di sisi lain, Nabi ﷺ sebenarnya telah melangsungkan akad nikah dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha [sebelum menikahi Saudah], hanya saja beliau baru membangun rumah tangga (bercampur) dengan Aisyah setelah berada di Madinah. Dengan demikian, berdasarkan kesepakatan para ulama, Saudah adalah istri yang dinikahi setelah Aisyah secara ikatan akad, namun menjadi yang sebelum Aisyah dalam hal tinggal bersama.

Oleh karena itu, disebutkan dalam Shahih Muslim perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Beliau (Saudah) adalah wanita pertama yang dinikahi Nabi setelahku.” Maknanya adalah Nabi mengikat akad dengan Saudah setelah mengikat akad dengan Aisyah. Saudah wafat di Madinah pada tahun 54 Hijriah, dan ada yang berpendapat pada tahun 55 Hijriah radhiyallahu ‘anha.

Maksud dari perkataan perawi: (Ia memberikan hari gilirannya kepada Aisyah) adalah ia merelakan hak waktu gilirannya demi Rasulullah ﷺ, agar jatah malam tersebut dialihkan kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, sebagai tambahan atas hari gilirannya yang sudah tetap.

Dalam riwayat ini, alasan di balik pemberian tersebut memang tidak dijelaskan secara rinci. Namun, terdapat riwayat lain dalam Shahih Al-Bukhari melalui jalur Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berbunyi: “Saudah memberikan hari dan malam gilirannya kepada Aisyah, istri Nabi ﷺ, semata-mata demi mengharapkan keridaan Rasulullah ﷺ.” Sementara itu, dalam riwayat Muslim disebutkan: “Ketika Saudah telah lanjut usia, ia menyerahkan hari gilirannya bersama Rasulullah ﷺ kepada Aisyah…”

Sedangkan dalam riwayat Abu Dawud dari hadits Aisyah yang akan disebutkan nanti, dinyatakan: “Rasulullah ﷺ tidak pernah melebihkan sebagian dari kami di atas sebagian yang lain dalam pembagian giliran…” Di dalam hadits tersebut juga termaktub: “Dan sungguh, Saudah binti Zam’ah ketika usianya telah senja dan ia merasa cemas jika Rasulullah ﷺ akan menceraikannya, ia berkata: ‘Wahai Rasulullah, hari giliranku aku berikan untuk Aisyah.’ Maka Rasulullah ﷺ pun menerima pemberian tersebut darinya.” Aisyah berkata: “Mengenai peristiwa tersebut dan yang serupa dengannya, kami berpandangan bahwa Allah Ta’ala menurunkan firman-Nya: ‘Dan jika seorang wanita khawatir akan kecemburuan (sikap acuh) atau pengabaian dari suaminya…’ [QS. An-Nisa: 128].”

Riwayat-riwayat ini menjelaskan motif di balik pemberian giliran tersebut, yaitu ketika usia Saudah telah lanjut, ia khawatir Rasulullah ﷺ akan menceraikannya. Maka dari itu, ia merelakan hari gilirannya demi Aisyah agar ia bisa tetap menyandang status sebagai istri beliau di dunia, sekaligus kelak berkumpul bersama jajaran istri beliau di hari kiamat, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Sa’d.

Akan tetapi, pendapat yang menyatakan bahwa kisah Saudah ini merupakan sebab nuzul (latar belakang turunnya) ayat tersebut perlu ditinjau kembali (fiihi nazhar). Sebab, pendapat tersebut menyelisihi hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha berikutnya yang memberikan pemaknaan yang lebih umum. Terlebih lagi, hadits ini bersumber dari riwayat Abdurrahman bin Abi Az-Zinad dari Hisyam bin Urwah—sebagaimana akan dijelaskan nanti—dan ia menyendiri (tafarrud) dalam meriwayatkannya di antara murid-murid Hisyam yang lain.

Sisi Ketiga: Kandungan Hukum Hadits

Hadits ini menjadi dalil atas kebolehan seorang istri merelakan hak gilirannya dan memberikan jatah harinya kepada madunya (istri suaminya yang lain), dengan catatan apabila sang suami meridainya. Hal ini karena suami pun memiliki hak kebersamaan atas istrinya, sehingga seorang istri tidak boleh menggugurkan hak suaminya melainkan atas keridaan sang suami. Masalah ini merupakan perkara yang telah disepakati oleh para ulama (ijma’).

Dasar hukumnya adalah ketika Saudah radhiyallahu ‘anha menghibahkan hari gilirannya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi ﷺ menerima keputusan tersebut. Semenjak itu, beliau mengalokasikan waktu dua hari untuk Aisyah; yaitu hari giliran Aisyah sendiri dan hari giliran milik Saudah yang telah dihibahkan kepadanya. Adapun alasan Saudah memilih Aisyah sebagai penerima gilirannya adalah karena Aisyah istri yang paling beliau cintai. Maka dari itu, Saudah ingin memberikan hari gilirannya kepada orang yang dicintai oleh Rasulullah ﷺ. Tindakan ini mencerminkan kedalaman fikih (pemahaman agama) serta besarnya rasa kasih sayang Saudah kepada Rasulullah ﷺ.

  • Wujud kedalaman fikihnya: Saudah menyadari bahwa jika Rasulullah ﷺ menceraikannya, ia tidak akan lagi menyandang gelar sebagai Ummu Al-Mu’minin (Ibnu Mukmin) dan tidak pula menjadi istri beliau kelak di akhirat, sebagaimana telah diisyaratkan dalam riwayat Ibnu Sa’d.
  • Wujud kasih sayangnya kepada Rasulullah ﷺ: Ia rela menyerahkan jatah harinya demi membahagiakan beliau, dengan memberikannya kepada istri yang paling beliau cintai.
Pengaturan Teknis Pembagian Giliran

Jika hari giliran istri yang memberi (hibah) kebetulan berurutan dengan hari giliran istri yang menerima, maka suami boleh menggabungkan kedua hari tersebut berturut-turut. Namun, jika hari gilirannya tidak berurutan, maka suami tidak boleh menggabungkannya secara langsung kecuali atas keridaan istri-istri yang lain.

Dalam kondisi ini, jatah hari milik istri yang memberi tetap diletakkan pada urutan aslinya demi kepentingan istri yang menerima. Sebab, jika harinya dimajukan, hal itu akan menggeser dan menunda hak istri yang lain, serta mengubah urutan gilirannya tanpa keridaan mereka, sehingga hukumnya tidak boleh. Pendapat inilah yang kuat (rajih).

Hukum Menarik Kembali Hibah Giliran

Apabila istri yang memberi ingin menarik kembali pemberian gilirannya, maka hukumnya boleh. Selanjutnya, sang suami harus membuat pembagian giliran yang baru untuknya di masa mendatang, tanpa harus mengqadha (mengganti) hari-hari yang telah berlalu. Hal ini karena hari-hari yang sudah lewat kedudukannya sama seperti hibah yang sudah diserahterimakan (maqbudhah).

Alasan ia boleh menarik kembali haknya di masa mendatang—meskipun statusnya adalah hibah—karena esensi hibah waktu di sini belum sepenuhnya diserahterimakan; mengingat hari demi hari datang silih berganti secara terbarukan. Oleh karena itu, ia berhak menarik diri untuk waktu yang akan datang.

Pandangan Ibnu al-Qayyim

Namun, Ibnu al-Qayyim berpendapat bahwa jika penyerahan jatah giliran tersebut bentuknya adalah perdamaian (shulh), maka istri tidak memiliki hak untuk menariknya kembali. Polanya adalah seperti ketika sang istri berkata kepada suaminya: “Aku sepakat denganmu untuk memberikan hari giliranku kepada si fulanah, dengan syarat engkau tetap mempertahankanku sebagai istrimu (tidak menceraikanku).” Jika suami menyetujui perdamaian ini, maka kesepakatan tersebut mengikat.

Sebab, Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri menyebutnya sebagai perdamaian melalui firman-Nya: “Dan jika seorang wanita khawatir akan kecemburuan atau pengabaian dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya untuk mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya.” [QS. An-Nisa: 128].

Oleh karena itu, kesepakatan ini wajib dipenuhi sebagaimana sifat akad damai pada umumnya. Jika tidak mengikat, tentu perdamaian tersebut tidak akan memberikan manfaat. Di samping itu, jika istri diperbolehkan menarik kembali apa yang telah ia berikan, hal tersebut berpotensi memicu permusuhan antar-istri, padahal syariat Islam yang suci ini sangat menjauhkan hal-hal demikian.

Pandangan yang dikemukakan oleh Ibnu al-Qayyim ini menurut saya sangat kuat (wajih). Sebab, berdasarkan pendapat yang kuat (yang telah diulas pada bab hibah sebelumnya), suatu hibah itu bersifat mengikat meskipun belum diserahterimakan secara fisik. Menarik kembali suatu hibah termasuk dalam kategori mengingkari janji, dan tindakan tersebut haram secara syariat karena merupakan salah satu ciri kemunafikan. Dan sekiranya sang suami mengabarkan kepada istri yang memberi saat hibah itu berlangsung bahwa ia tidak boleh menarik kembali pemberiannya, tentulah pandangan ini sangat tepat. Sebab, perkara hukum seperti ini terkadang luput dari pemahaman kaum wanita.

Sisi Keempat: Menghibahkan Giliran kepada Suami

Seorang istri diperbolehkan menghibahkan jatah gilirannya langsung kepada sang suami. Jika demikian, suami berhak mengaturnya secara mutlak sesuai kehendaknya; ia boleh memberikan jatah tersebut kepada istri mana pun yang ia kehendaki. Hal ini dikarenakan keputusan tersebut tidak mendatangkan kerugian (dharar) bagi istri-istri yang lain.

  • Jika suami mau, ia bisa membagi rata jatah tersebut untuk semua istrinya.
  • Jika ia mau, ia juga boleh mengkhususkannya untuk satu orang istri saja.

Meski demikian, membagikannya kepada seluruh istri yang ada tentu lebih dekat kepada nilai keadilan dan lebih jauh dari sikap berat sebelah (pilih kasih). Sebagai contoh, jika seorang pria memiliki empat istri, lalu istri keempat menghibahkan harinya kepada suami, maka sang suami membagi giliran menjadi hanya untuk tiga istri saja.

Demikian pula halnya jika suami memberikan pilihan kepada istri-istrinya: apakah jatah hari milik istri yang menghibahkan itu dibagi rata untuk semuanya, atau ditentukan lewat undian (قرعة – qur’ah). Maka, siapa pun istri yang namanya keluar dalam undian, dialah yang berhak mendapatkan tambahan malam tersebut.

Dalil Keabsahan Perdamaian Rumah Tangga

Para ulama menggunakan ayat ini sebagai dalil atas bolehnya seorang istri mengadakan perdamaian dengan suaminya—apabila ia khawatir akan diceraikan—melalui kesepakatan yang mereka ridai bersama, seperti menggugurkan hak giliran, hak nafkah, atau hak-hak lainnya. Hal ini bersandar pada firman Allah Ta’ala:

“Dan jika seorang wanita khawatir akan kecemburuan (sikap kaku) atau pengabaian dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya untuk mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya.” (QS. An-Nisa: 128).

Terdapat riwayat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai firman Allah Ta’ala: “Dan jika seorang wanita khawatir…” Beliau menjelaskan: “Ayat ini turun berkenaan dengan seorang pria yang memiliki istri yang sudah tidak ia harapkan lagi (tidak menarik lagi di matanya) dan ia berniat menceraikannya. Maka sang istri pun berkata: ‘Aku membebaskanmu dari kewajiban membagi jatah untukku.’ Maka turunlah ayat ini mengenai peristiwa tersebut.”

Makna Istilah dalam Ayat:
  • Makna Nusyuuzan (نُشُورًا): Yaitu sikap suami yang merasa tinggi atau enggan untuk menunaikan hak-hak istrinya.
  • Makna I’raadhan (إِعْرَاضًا): Yaitu sikap berpaling dari istri sehingga suami tidak lagi menjalankan kewajibannya. Istilah inilah yang dimaksud dalam perkataan Aisyah: (Mempunyai istri yang sudah tidak ia harapkan lagi), maksudnya adalah berkurangnya rasa cinta, kehangatan hubungan intim, serta kebersamaan.

Wallahu Ta’ala A’lam (Dan Allah Ta’ala yang lebih mengetahui).

Tinggalkan komentar