عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ كَانَ يَسْأَلُ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ: «أَيْنَ أَنَا غَداً؟» يُرِيدُ يَوْمَ عَائِشَةَ، فَأَذِنَ لَهُ أَزْوَاجُهُ يَكُونُ حَيْثُ شَاءَ، فَكَانَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah ﷺ ketika sedang sakit yang membawa kepada wafatnya, beliau sering bertanya: “Di mana saya besok?” Beliau menginginkan hari gilirannya di rumah Aisyah. Maka istri-istri beliau pun mengizinkan beliau untuk tinggal di mana saja beliau kehendaki. Akhirnya, beliau tinggal di rumah Aisyah. (Muttafaq ‘Alaih).
Sisi Pertama: Takhrij Hadis (Sumber Riwayat)
Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab An-Nikah, Bab: Jika seorang suami meminta izin kepada istri-istrinya untuk dirawat di rumah salah satu dari mereka, lalu mereka mengizinkannya (No. 5217), dan diriwayatkan pula oleh Muslim (No. 2443), melalui jalur Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ كَانَ يَسْأَلُ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ… وَتَمَامُهُ: «فَكَانَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ حَتَّى مَاتَ عِنْدَهَا»، قَالَتْ عَائِشَةُ: فَمَاتَ فِي اليَوْمِ الَّذِي كَانَ يَدُورُ عَلَيَّ فِيهِ فِي بَيْتِي، فَقَبَضَهُ اللهُ وَإِنَّ رَأْسَهُ لَبَيْنَ نَحْرِي وَسَحْرِي، وَخَالَطَ رِيقُهُ رِيقِي» وَهَذَا لَفْظُ البُخَارِيِّ
Bahwa Rasulullah ﷺ bertanya pada saat sakit yang membawa kematiannya… (hingga akhir hadis): “Maka beliau tinggal di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sana.” Aisyah berkata: “Beliau wafat pada hari yang memang merupakan giliran jalanku di rumahku. Allah mewafatkan beliau dalam dekapanku, sungguh kepala beliau berada di antara pangkal leher dan dadaku, dan air liur beliau telah bercampur dengan air liurku.” (Ini adalah redaksi menurut riwayat Al-Bukhari).
Sisi Kedua: Penjelasan Kosakata
Perkataan beliau: “Di mana saya besok?” Redaksi yang terdapat dalam Sahih Al-Bukhari berbunyi: “Di mana saya besok? Di mana saya besok?” (diulang). Sedangkan dalam Sahih Muslim berbunyi: “Di mana saya hari ini? Di mana saya besok?”
Perkataan: (Beliau menginginkan hari gilirannya di rumah Aisyah) Dalam riwayat Muslim disebutkan: “Karena beliau merasa hari giliran Aisyah terasa lama datangnya.” Imam Al-Thibi berkata: (Pertanyaan retoris Rasulullah tersebut merupakan bentuk permohonan izin secara halus kepada para istrinya agar mereka mengizinkan beliau tinggal di rumah Aisyah. Hal ini diindikasikan oleh kalimat berikutnya: “Maka istri-istri beliau pun mengizinkannya”).
Perkataan: (Maka istri-istri beliau pun mengizinkannya) Maksudnya adalah setelah beliau meminta izin kepada mereka, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Abu Dawud yang akan datang. Sementara dalam riwayat Ibnu Sa’ad melalui jalur Al-Zuhri disebutkan: “Beliau meminta izin kepada istri-istrinya untuk dirawat di rumah Aisyah.” Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa Fatimah-lah yang menyampaikan hal tersebut kepada para istri Nabi, ia berkata: “Sesungguhnya berpindah-pindah tempat itu sangat memberatkan Rasulullah ﷺ.” Kedua riwayat ini tidaklah bertentangan, karena keduanya dapat dikompromikan: bahwa Nabi ﷺ meminta izin sendiri, dan Fatimah juga turut memintakan izin untuk beliau.
Sisi Ketiga: Kandungan Hukum dan Fikih
Hadis ini menjadi dalil bahwa seorang suami yang sakit tetap wajib membagi hari giliran di antara istri-istrinya, dan bahwa sakit bukanlah uzur (alasan) untuk meninggalkan pembagian giliran tersebut. Hal ini karena tujuan utama dari pembagian giliran adalah untuk kebersamaan tempat tinggal (menginap) dan hubungan emosional yang baik (‘usyrah), bukan semata-mata untuk hubungan intim (jima’).
Bukti lainnya adalah ketika Nabi ﷺ sakit dan sakitnya semakin parah, beliau tetap berkeliling membagi gilirannya. Bahkan karena beratnya sakit tersebut, beliau sampai lupa hari ini giliran siapa, lalu bertanya: “Di mana saya besok? Di mana saya besok?” sebagaimana telah berlalu dalam riwayat Al-Bukhari. Sudah maklum adanya bahwa penyakit dapat menyita pikiran manusia dan melemahkan ingatan. Baru setelah itu, beliau meminta izin kepada istri-istrinya untuk menetap di rumah Aisyah, dan mereka pun mengizinkannya.
Dalam riwayat Abu Dawud dan Ahmad dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan (bahwa Nabi bersabda):
إِنِّي قَدِ اشْتَكَيْتُ، وَإِنِّي لَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَدُورَ بَيْنَكُنَّ فَائْذَنَّ لِي فَلْأَكُنْ عِنْدَ عَائِشَةَ
“Sesungguhnya aku sedang sakit, dan aku tidak mampu lagi untuk berkeliling di antara kalian, maka izinkanlah aku untuk tinggal di rumah Aisyah.”
Oleh karena itu, jika kondisi orang yang sakit sudah semakin berat dan tidak mampu lagi untuk berkeliling ke rumah istri-istrinya, maka berdasarkan zahir judul bab yang ditulis oleh Al-Bukhari:
Seorang suami hendaknya meminta izin kepada istri-istrinya untuk dirawat di rumah salah satu dari mereka. Jika mereka mengizinkan, maka perkara selesai. Namun jika mereka tidak sepakat (tidak mengizinkan), maka dilakukan undian (qur’ah) di antara mereka. Nama istri yang keluar dalam undian tersebut, maka suaminya berhak dirawat di rumahnya.
Hal ini karena undian termasuk dalam cakupan keadilan dan dapat menenteramkan hati. Sebab, jika suami memilih salah satu istri secara sepihak, hal itu dapat memicu kecemburuan atau ganjalan di hati istri-istri yang lain. Semua aturan ini mencerminkan kesempurnaan syariat Islam dan bagian dari interaksi rumah tangga yang baik (husnul ‘usyrah) yang telah disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla. Wallahu Ta’ala A’lam (Dan Allah Yang Maha Mengetahui).