#Fikih Kurban 1#

167 Pembaca

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه. أما بعد

رَبِّ اشْرَحْ لِيْ صَدْرِيْ ۙوَيَسِّرْ لِيْٓ اَمْرِيْ ۙوَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّنْ لِّسَانِيْ ۙيَفْقَهُوْا قَوْلِيْ ۖ. آمين

Hadirin yang berbahagia,

Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta’ala atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya yang sangat banyak, terutama nikmat iman dan nikmat Islam, Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan kepada kita supaya bersykur kepada-Nya, dan berjanji akan menambah nikmat-nikmat-Nya yang telah diberikan kepada kita jika kita mau bersyukur dan sebaliknya Dia akan mengazab kita jika kita tidak bersyukur atas nikmat-nikmat tersebut, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surat Ibrahim: 7,

لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَاَزِيْدَنَّكُمْ وَلَئنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ. سورة إبراهيم: 7

“Jika kamu bersyukur (atas nikmat-nikmat yang telah Aku berikan kepadamu) maka Aku akan menambah kenikmatan-kenikmatan itu, akan tetapi apabila kamu ingkar (kufur) maka sesungguhnya azab-Ku sangatlah pedih.” (QS: Ibrohim:7).

Dalam surat an-Nahl ayat: 18, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang menegaskan kewajiban kita supaya bersyukur kepada-Nya,

وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَا. سورة النحل: 18

“Dan jika kamu menghitung nikmat-nikmat Allah maka kamu tidak akan sanggup untuk menghitungnya.” (QS: An-Nahl:18).

Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga akhir zaman.

Ikhwati fillah a’azzaniyallahu wa iyyakum,

Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin mengajak hadirin sekalian untuk membahas tentang ibadah kurban yang sebentar lagi akan kita laksanakan. Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat penting bagi umat Islam. Kurban adalah penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala pada hari raya Idul Adha (tanggal 10) dan atau hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Pengertian Kurban

Kurban adalah sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala, baik berupa hewan sembelihan ataupun sesuatu yang lain.

Nama Lain yang berkaitan dengan kurban

Nama lain yang memiliki kaitan dengan kurban adalah sebagai berikut:

Al-Udhhiyyah

Al-Udhhiyah (الأضحية) jamaknya adalah al-Adhohiyyu (الأضاحي) disebut juga adh-Dhohiyyah (الضحية) jamaknya adh-Dhohaya (الضحايا), disebut juga al-Adhohah (الأضاحة) jamaknya al-Adha (الأضحى), sehingga hari raya kurban disebut ‘Idul adha.

Yaumul Adha/’Idul Adhkha adalah hari yang digunakan oleh manusia untuk menyembelih hewan kurban.

Al-Hadyu

Al-Hadyu (الهدي) adalah hewan ternak yang disembilih di tanah haram pada hari raya kurban (tasyrik) yang dilakukanoleh para jama’ah haji baik haji tamattu’ ataupun haji Qiron atau dilakukan oleh orang-orang yang meninggalkan kewajiban-kewajiban nusuk (manasik haji), atau orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang ketika manasik haji atau umroh, atau dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala sebagai bentuk ketaatan (kepadanya).

Al-‘Aqiqah (Akikah)

Al-‘Aqiqah adalah hewan ternak (kambing) yang disembelih ketika seseorang mendapat karunia seorang anak, baik anak-laki-laki maupun anak perempuan, sebagai bentuk ungkapan rasa syukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala karena telah dikaruniai anak tersebut.

Al-Fara’ atau al-Fara’ah

Al-Fara’ atau al-Fara’ah adalah anak hewan ternak yang disembelih orang-orang jahiliyah untuk thoghut (berhala-berhala) mereka, dengan harapan supaya induknya diberkahi dan banyak anaknya. Setelah itu kaum muslimin menyembelihnya lillahi ta’ala.

Al-‘Atirah, al-‘Itr atau ar-Rajibah.

Al-‘Atiroh, al-‘Itr atau ar-Rajibah adalah kurban (sembelihan) yang dipersembahkan orang-orang jahiliyah untuk tuhan-tuhan mereka di sepuluh hari pertama bulan bulan Rajab. Kemudian kaum muslimin menyembelihnya untuk Allah subhanahu wa ta’ala tanpa dikaitkan dengan waktu tertentu dan hukumnya tidak wajib.

Kaitan antara kurban (udhhiyah) dengan al-fara’ dan al’atirah adalah semua merupakan sembelihan (kurban) yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Perbedaan antara al-udhhiyah dengan al-fara’ dan al-‘atirah adalah al-fara’ tujuannya untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala karena unta atau hewan ternaknya telah melahirkan anaknya yang pertama dan juga untuk mengharapkan barokah dari-Nya.

Al-‘Atirah tujuannya adalah untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah subhanahau wa ta’ala karena diberi umur panjang sampai waktu menyembelihnya.

Sedangkan udhhiyah tujaannya untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala karena diberi umur panjang sampai tiba di hari-hari yang mulia di bulan dzulhijjah.

Dalil-dalil tentang kurban

Al-Qur’an

Dalil tentang perintah kurban terdapat dalam surat al-Kautsar ayat kedua,Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَر. سورة الكوثر: 2

Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” QS: al-Kautsar: 2.

Ayat tersebut menjelaskan perintah Allah subhanahu wa ta’ala kepada kaum muslimin supaya berkorban dengan menyembelih al budnu adalah jamak dari badanah yaitu seekor unta jantan atau betina, disebut al budnu karena badannya yang gemuk. Lafadz badanah kadang digunakan untuk menyebut satu ekor unta atau sapi. jadi sapi boleh dinahr (disembelih dengan cara seperti menyembelih unta) atau disembelih dan disembelih lebih utama daripada dinahr.

Hadis

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ، “ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا”. رواه النسائي: 4311

Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dia berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Awanah dari Anas berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kurban dengan dua ekor kambing kibas yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk bagus beliau menyembelihnya dengan kedua tangannya, mengucapkan basmalah, dan bertakbir serta meletakkan kakinya pada samping lehernya.” HR: Nasa’i: 4311.

مَنْ كَانَ لَهُ سِعَةٌ وَلَْم يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا. أخرجه ابن حبان: 2/1044، والحاكم: 2/389

“Barangsiapa memiliki keluangan (rizki) dan tidak berkurban maka maka janganlah mendekati tempat shalat kami.” HR: Ibnu Hibban: 2/1044, hakim: 2/389.

Awal Disyariatkan Kurban

Awal mula dusyari’atkan kurban pada tahun kedua setelah hijrah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah, yang pada tahun tersebut juga disyari’atkan shalat ‘Idain dan zakat mal.

Hikmah Kurban

Ibadah kurban memiliki banyak hikmah dan manfaat, di antaranya:

  1. Sebagai bentuk ungkapan rasa syukur kepada Allah subhanahu wa ta’ala yang telah memberikan nikmat hidup.
  2. Ibadah kurban merupakan salah satu cara untuk menunjukkan rasa syukur atas nikmat Allah subhanahu wa ta’ala , khususnya nikmat kesehatan dan rezeki yang berlimpah.
  3. Menghidupkan sunah Nabi kita yaitu Nabi Ibrohim ‘alaihissalam ketika beliau sukses melaksanakan perintah Allah subhanahu wa ta’ala untuk menyembelih puteranya, lalu Allah memanggil namanya dan mengantinya dengan kambing kibas yang gemuk dan besar pada hari nahr (hari raya kurban).
  4. Meneladani kesabaran dan ketaatan Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam Nabi Ibrahim alaihissalam yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala untuk menyembelih putranya, Ismail ‘alaihissalam. Dengan penuh ketaatan dan kesabaran, Nabi Ibrahim alaihissalam bersedia melaksanakan perintah Allah subhanahu wa ta’ala, kemudian Pada saat beliau hendak menyembelih Ismail alaihissalam, Allah subhanahu wa ta’ala menggantikan Ismail alaihissalam dengan seekor domba.
  5. Untuk mengingatkan kaum Muslimin akan kesabaran Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan Nabi Ismail ‘alaihissalam yang lebih mengutamakan ketaatan kepada perintah Allah subhanahu wa ta’ala daripada kecintaannya kepada diri sendiri dan putranya, yang menyebabkan Allah subhanahu wa ta’ala menggantinya dengan kambing kibas yang gemuk dan besar.
  6. Melatih seorang mukmin untuk rela berkurban dan lebih mendahulukan perintah Allah subhanahu wa ta’ala meskipun harus mengorbankan sebagian hartanya.
  7. Melatih seorang mukmin untuk lebih mendahulukan perintah Allah subhanahu wa ta’ala daripada keinginan hawa nafsunya sendiri.
  8. Melatih seorang mukmin untuk berbagi kebahagiaan dengan mukmin lainnya.
  9. Meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  10. Melatih kesabaran.
  11. Melatih kebersamaan dan saling tolong menolong.
  12. Bentuk ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
  13. Menumbuhkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama. Daging kurban tidak hanya dinikmati oleh orang yang berkurban, tetapi juga dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
  14. Memperkuat persatuan dan kesatuan umat Islam. Ibadah kurban menjadi momen bagi umat Islam untuk berkumpul dan saling bersilaturahim.

Hukum Kurban

Hukum kurban pada hari raya ‘Idul Adhha bagi umat Islam yang mampu ada dua pendapat:

Pertama: sunah muakkadah

Hukum kurban adalah sunah muakkadah, pendapat ini merupakan pendapat jumhur fuqoha yaitu Syafi’iyyah, Hanabilah, salah satu pendapat Imam Malik yang paling rajih dan salah satu pendapat Abu Yusuf.

Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar, Umar, Bilal, Abu Mas’ud al-Badri, Suwaid bin Ghoflah, Said bin MUsayyib, ‘Atho’, ‘Alaqomah, al-Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan ibnul Mundzir.

Dalil yang dipakai Jumhur adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرَ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا. رواه مسلم: 3/1565

“Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun.” HR: Muslim: 3/1565.

Sisi pendalilian jumhur yang berpendapat hukum kurban sunah muakkadah adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ “Apabilah salah seorang dari kalian ingin”, kalimat itu menunjukkan bahwa kurban tidak wajib, karena beliau menggunakan kata ingin yang menunjukkan jika seseorang tidak ingin berkurban, maka tidak mengapa jika tidak berkurban pada hari raya ‘Idul Adhha. Dalil lain yang menunjukkan bahwa kurban tidak wajib adalah apa yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhuma mereka berdua tidak berkurban sekali atau dua kali, karena takut kalau sampai dianggap hukumnya menjadi wajib, tentu perbuatan mereka berdasarkan apa yang mereka ketahui dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa kurban itu tidak wajib.

Kedua: wajib

Pendapat ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah yang diriwayatkan oleh Muhammad dan Zufar, dan merupakan salah riwayat dari Abu Yusuf.

Pendapat ini juga merupakan pendapat Rabi’ah, Laits bi Said, Auza’i, Sufyan Ats-Tsauri, dan salah satu pendapat Imam Malik.

Mereka berdalil dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat al-Kautsar,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَر. سورة الكوثر: 2

Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” QS: al-Kautsar: 2.

Salah satu tafsir surat ini adalah shalatlah shalat ‘idul adhha dan berkurbanlah dengan menahr (menyembelih) unta. Dalam ayat ini terdapat perintah dari Allah subhanahu wa ta’ala kepada Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam supaya berkurban, hukum asal perintah adalah wajib, jika beliau wajib berkurban maka hal itu juga berlaku bagi umatnya karena beliau sebagi teladan bagi mereka.

Dalil lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ كَانَ لَهُ سِعَةٌ وَلَْم يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا. أخرجه ابن حبان: 2/1044، والحاكم: 2/389

“Barangsiapa memiliki keluangan (rizki) dan tidak berkurban maka maka janganlah mendekati tempat shalat kami.” HR: Ibnu Hibban: 2/1044, hakim: 2/389.

Dalam hadis ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi ancaman bagi orang yang tidak berkurban sementara dia memiliki keluasan rizki, maka tidak boleh mendekati tempat ibadah kaum muslimin. Ancaman hanya diberikan kepada orang yang meninggalkan sesuatu yang wajib. Dalam hadis lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang menyembelih hewan kurban sebelum shalat ‘Idl Adhha supaya mengantinya dengan hewan kurban lainnya,

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبْحٌ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللهِ. رواه مسلم: 1551

“Barangsiapa menyembelih hewan sebelum shalat maka dia harus menyembelih hewan kurban lain sebagai penggantinya. Dan siapa yang belum menyembelihnya maka sembelihlah atas nama Allah.” HR: Muslim: 1551.

Hukum Kurban Karena Nazar

Para fuqoha sepakat bahwa kurban karena nazar hukumnya wajib baik yang bernazar itu orang kaya ataupun orang miskin, baik nazar ta’yin seperti, “Saya bernazar lillah untuk berkurban dengan kambing ini.” atau nazar dengan janji akan berkurban, misalnya, “Lillah saya akan berkurban.” atau “Lillah saya harus berkurban dengan menyembelih seekor kambing.”

Barangsiapa bernazar dengan ta’yin maka wajib menunaikannya sesuai ta’yin yang diucapkannya itu, demikian juga orang yang berjanji nazar akan berkurban tanpa ta’yin, diapun wajib menunaikannya. (al-Mausu’ah al-kuwaitiyah hal: 5/74-79).

Kurban Tathawwu’

Kurban tathowwu’ adalah kurban yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak terpenuhi syarat-syarat wajib berkurban bagi yang berpendapat wajib, dan tidak terpenuhi syarat-syarat sunnah berkurban bagi orang yang berpendapat kurban itu sunah.

Waktu Pelaksanaan Kurban

Pelaksanaan ibadah kurban harus sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu setelah pelaksanaan shalat Idul Adha dan pada hari-hari tasyrik, tidak boleh dikerjakan sebelum shalat ied dan tidak boleh dikerjakan setelah hari-hari tasyrik.

Awal waktu pelaksanaan kurban adalah setelah selesai shalat Idul Adha tanggal 10 dzulhijjah bagi penduduk setempat bukan musafir, barangsiapa menyembelih kambing sebelum shalat Idul Adha maka sembelihan kambing itu disebut sembelihan kambing biasa, bukan kambing kurban dan wajib menggantinya dengan kambing lain yang sama kualitasnya dengan kambing yang telah disembelih sebelum Ied, kemudian disembelih setelah shalat Id. demikian juga dengan hewan kurban lainnya.

Bedasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبْحٌ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللهِ

“Barangsiapa menyembelih hewan sebelum shalat maka dia harus menyembelih hewan kurban lain sebagai penggantinya. Dan siapa yang belum menyembelihnya maka sembelihlah atas nama Allah.”

ومن ذبح بعد الصلاة فقد تم نسكه، وأصاب سنة المسلمين. رواه البخاري: 5560

“Barangsiapa menyembelih (hewan kurbannya) setelah shalat (Idul Adhha) maka telah sempurna nusuknya dan telah sesuai sunnah kaum mualimin.” HR: Bukhori: 5560.

Namun yang lebih utama penyembelihan dilakukan setelah selesai khutbah Idul Adhha sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

قال جندب بن سفيان البجلي رضي الله عنه: صلى النبي صلى الله عليه وسلم يوم النحر ثم خطب ثم ذبح. الحديث رواه البخاري: 985

Jundub bin Sufyan al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Idul Adha pada hari raya kurban, kemudian berkhutbah lalu menyembelih.” HR: Bukhori: 985.

Lebih utama lagi jika menyembelihnya dilakukan setelah Imam shalat Idul Adha menyembelih hewan kurbannya, jika Imam tersebut menyembelih hewan kurbannya di tempat shalat Id.

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: كان النبي صلى الله عليه وسلم يذبح وينحر بالمصلى. رواه البخاري: 982

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih di tempat yang digunakan untuk shalat Id.” HR: Bukhori: 982.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih di tempat yang digunakan untuk shalat Id untuk menampakkan syi’ar-syi’ar Allah, untuk memperlihatkan kepada orang-orang tentang cara menyembelih kurban dan untuk memudahkan supaya para fuqara supaya mudah dalam memakan daging kurban tersebut. maksud di tempat shalat Id bukan berarti di dalam Masjid karena pelaksanaan shalat waktu itu di dalam Masjid dan Masjid tidak boleh dikotori dengan darah dan kotoran binatang.

Habisnya waktu untuk menyembelih kurban adalah setelah tenggelamnya matahari di akhir hari tasyrik yaitu tanggal tiga belas bulan dzulhijjah. jadi kesempatan menyembelih hewan kurban ada empat hari, pada hari shalat Id tanggal sepuluh Dzulhijjah, tanggal sebelas, dua belas dan tiga belas Dzlhijjah. dan tiga malam yaitu Malam sebelas, dua belas dan tiga belas Dzulhijjah. (Pendapat paling rajih).

Menyembelih hewan kurban lebih utama di siang hari namun jika dilaksanakan di malam haripun tidak mengapa, karena ketika disebutkan hari begitu saja, malamnyapun termasuk dalam hari tersebut.

Menyembelih hewan kurban di malam hari tidak makruh karena tidak ada dalil yang menerangkan kemakruhannya, dan makruh termasuk hukum syar’i untuk menetapkannya tentu membutuhkan dalil.

(Terdapat khilaf tentang makruhnya menyembelih hewan kurban di malam hari).

Jenis Hewan Kurban Yang Disembelih dan Orang Yang Sah Kurbannya

Jenis hewan yang bisa dijadikan sebagai kurban adalah hewan ternak, seperti, unta, sapi dan kambing (Kambing kacang, gembel dan sejenisnya).

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ. سورة الحج: 34

Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).” QS: al-Haj: 34.

لَا تَذْبَحُوْا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ تَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ. رواه مسلم: 1963

“Janganlah kamu menyembelih (berkurban) kecuali musinnah (berumur satu tahun), namun jika kamu kesulitan maka sembelihlah jadz’ah dari domba/biri-biri.” HR: Muslim: 1963.

Usia musinnah adalah usia yang ditandai tanggalnya gigi seri atas baik unta, sapi atau kambing, sebagaimana yang disampaikan para ahlul ilmi.

Kurban merupakan ibadah seperti al-hadyu, maka wajib mengikuti ketentuan syari’at Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sama sekali tidak ada riwayat yang dinukil darinya bahwa beliau berkurban dengan selain unta, sapi dan kambing. Kurban yang paling utama dengan satu ekor unta, satu ekor sapi, satu ekor domba, satu ekor kambing (kambing kacang dan sejenisnya), satu ekor unta untuk tujuh orang kemudian satu ekor sapi untuk tujuh orang.

Hewan kurban paling utama dari semua jenis hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah hewan yang paling gemuk, paling banyak dagingnya, paling sempurna fisiknya dan paling bagus. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan seekor kibas yang bertanduk dan berwarna putih campur hitam dan gemuk (hadis tentang kurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah disebutkan di awal pembahasan).

Penutup

Ikhwati fillah A’azzaniyallahu wa iyyakum,

Marilah kita manfaatkan momen Idul Adha ini untuk melaksanakan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan dan ketaatan. Semoga ibadah kurban kita diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan membawa manfaat bagi diri kita, keluarga, dan masyarakat.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Bersambung…

Ah Kamul Udhhiyyah, Syaikh Utsaimin, hal: 214-234.

Maroji’:

Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al Kuwaitiyah

Ah Kamul Udhhiyyah, Syaikh Utsaimin

Abu Layla Turahmin

Senin, 27 April 2024

Tinggalkan komentar