Hukum Memenuhi Undangan bagi Orang yang Berpuasa dan Hukum Menyantap Hidangan Walimah (Pesta)

25 Pembaca

وَعَنْهُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ، فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ. أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ أَيْضًا

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian diundang (ke acara jamuan/pernikahan), maka penuhilah undangan tersebut. Jika ia sedang berpuasa, maka doakanlah (si pemilik rumah). Dan jika ia tidak sedang berpuasa, maka makanlah (hidangannya).” (Diriwayatkan juga oleh Imam Muslim).

وَلَهُ مِنْ حَدِيثِ جَابِرٍ نَحْوَهُ وَقَالَ: فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ، وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ

Imam Muslim juga meriwayatkan hadis serupa dari jalur Jabir radhiyallahu ‘anhu, dan di dalamnya beliau ﷺ bersabda: “Jika ia mau, ia boleh makan; dan jika ia mau, ia boleh tidak makan (tidak membatalkan puasanya).”

Takhrij Hadis

Hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab “Nikah”, Bab Perintah Memenuhi Undangan Orang yang Mengundang (Nomor Hadis: 1431). Hadis ini didapat melalui jalur periwayatan: Hisham bin Hassan, dari Ibnu Sirin, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (tersambung langsung sampai ke Rasulullah ﷺ).

Demikian pula dengan hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu. Imam Muslim telah meriwayatkannya dalam bab yang sama (Nomor Hadis: 1430) melalui jalur periwayatan: Sufyan, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian diundang untuk menyantap makanan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika ia berkenan (mau), ia boleh makan; dan jika ia berkenan (mau), ia boleh tidak makan.”

Fawaid hadis

Di dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa puasa bukanlah uzur (alasan) untuk tidak memenuhi undangan walimahan. Orang yang sedang berpuasa, apabila diundang untuk menghadiri walimahan, tetap wajib mendatanginya sebagaimana orang yang tidak berpuasa. Dengan demikian, tujuan undangan itu sudah tercapai dengan kehadirannya, meskipun ia tidak memakan hidangan di sana. Namun, jika pihak yang mengundang telah memberikan izin untuk tidak hadir, maka ia pun tidak wajib untuk datang.

Para ulama berbeda pendapat tentang maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam فليصل (fal yushalli). Di antara ahli ilmu, ada yang memaknainya secara dzahir (tekstual); mereka menafsirkannya sebagai ibadah shalat sebagaimana yang kita kenal. Artinya, orang tersebut tetap hadir, kemudian menyibukkan dirinya dengan ibadah shalat agar mendapatkan keutamaannya. Selain itu, hal ini bertujuan agar penyedia makanan dan orang-orang yang hadir juga mendapatkan keberkahan dari shalat tersebut.

Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamfal yushalli—adalah hendaknya orang yang berpuasa tersebut tetap hadir dan mendoakan tuan rumah atau pemilik hajat. Ia mendoakan agar mereka mendapatkan ampunan, berkah, serta taufik. Pendapat inilah yang dipandang lebih kuat (benar).

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ibadah shalat yang memiliki rukuk dan sujud, maka itu adalah pendapat yang dhaif (lemah) dan tidak memiliki dasar yang kuat. tidaklah tepat jika (kata tersebut) dimaknai sebagai ibadah shalat dalam konteks ini, dan sungguh, penafsiran kata ‘shalat’ dengan makna ‘doa’ telah diriwayatkan dari sebagian perawinya, yaitu Hisyam bin Hassan, dalam riwayat Al-Baihaqi.

(Penafsiran shalat) dengan makna doa berasal dari sebagian perawinya, yaitu Hisyam bin Hassan dalam riwayat Al-Baihaqi. As-Sunan Kubra: 8/263.

Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan dengan redaksi:

.فَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ، وَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيَدْعُ

Jika ia tidak berpuasa maka makanlah, dan jika ia sedang berpuasa maka berdoalah“. As-Sunan: 3737.

Sedangkan dalam riwayat Ahmad melalui jalur Hisyam bin Hassan, disebutkan dengan redaksi:

فَلْيُصَلِّ وَلْيَدْعُ لَهُمْ

“Hendaklah ia shalat dan hendaklah ia mendoakan mereka“. Al-Musnad: 13/172-173.

Syaikh Al-Albani berkata: ‘Kemungkinan ucapan walyad’u (فليدع dan hendaklah ia mendoakan) adalah kesalahan dari sebagian penyalin naskah atau perawi, yang asalnya adalah penjelasan (tafsir): ليدع لهم yakni mendoakan mereka‘. Al-irwa’: 7/14.

Syaikh Ahmad Syakir juga menyebutkan bahwa beliau tidak mendapati dalam satu pun riwayat bahwa kalimat ini termasuk bagian dari hadis Nabi (marfu’). Maka kemungkinan besar kalimat tersebut adalah sisipan (mudraj) dalam hadis yang berasal dari penjelasan Hisyam bin Hassan sendiri. Al-Musnad: 14/170.

Penafsiran kata shalat dengan makna doa juga ditemukan dalam syariat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ

“….dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka…”. QS: At-Taubah: 103.

Apabila seseorang yang sedang berpuasa memenuhi undangan walimah, dan puasa yang dijalankannya adalah puasa wajib—seperti puasa nazar atau puasa qada—maka haram baginya untuk membatalkan puasa tersebut menurut kesepakatan para ulama (ijma).

Disunnahkan baginya untuk menyampaikan kondisinya tersebut agar diketahui oleh tuan rumah. Tujuannya adalah agar orang yang mengundang tidak menyangka bahwa ia tidak suka dengan makanannya atau alasan negatif lainnya.

Hal ini bukanlah termasuk riya, melainkan bagian dari muamalah yang baik untuk melembutkan hati dan merupakan cara meminta uzur yang santun dengan menyebutkan alasannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ

“Apabila salah seorang di antara kamu diundang makan, padahal ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia katakan: ‘Sesungguhnya aku sedang berpuasa’.” (HR. Muslim).

Jika ia hadir dalam undangan tersebut, hendaknya ia mendoakan pemilik hajat dengan doa-doa yang sesuai, sebagaimana yang dicontohkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُونَ، وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ الْأَبْرَارُ، وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلَائِكَةُ

Telah berbuka puasa di tempatmu orang-orang yang berpuasa, telah memakan makananmu orang-orang yang baik (taat), dan para malaikat mendoakan keberkahan untukmu.” HR. Ahmad: 19/397-398, dengan sanad shahih.

Jika puasa tersebut adalah puasa sunnah, maka ia diperbolehkan untuk membatalkannya. Membatalkan puasa sunnah karena adanya udzur hukumnya adalah boleh, sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab-kitab tentang puasa.

Apabila membatalkan puasa tersebut dan memakan makanan yang dihidangkan oleh saudaranya yang mengundangnya itu menyenangkan perasaannya serta menenangkan hatinya, maka membatalkan puasa lalu ikut makan itu lebih utama.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: ‘Aku membuatkan makanan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau pun datang bersama para sahabatnya. Ketika makanan telah dihidangkan, seorang laki-laki dari kaum tersebut berkata: Sesungguhnya aku sedang berpuasa.

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

دَعَاكُمْ أَخُوكُمْ وَتَكَلَّفَ لَكُمْ، أَفْطِرْ وَصُمْ مَكَانَهُ يَوْمًا آخَرَ إِنْ شِئْت

‘Saudaramu telah mengundangmu dan telah bersusah payah (menyiapkan hidangan) untukmu.’ Kemudian beliau bersabda kepadanya: ‘Batalkanlah puasamu, dan berpuasalah di hari lain (sebagai gantinya) jika kamu menghendakinya.’ HR: Abu Baihaqi 4/279, dan sanadnya hasan, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Atsqalani dalam kitab Fathul Bari: 4/210.

Para ulama berhujjah dengan hadis ini—terutama ulama dari kalangan Hanabilah dan Syafi’iyyah dalam pendapat yang lebih kuat menurut mereka—serta berdasarkan hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa yang wajib hanyalah menghadiri undangan. Adapun menyantap hidangan yang disajikan tidaklah wajib, meskipun orang yang diundang tidak sedang berpuasa.

Hal ini dikarenakan perintah dan ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya ditujukan bagi mereka yang meninggalkan atau tidak menghadiri undangan tanpa uzur. Tidak ada satu pun dalil yang mewajibkan seseorang untuk memakan hidangan tersebut; bahkan terdapat dalil yang menunjukkan kebolehan untuk memilih (makan atau tidak).

Meski demikian, menyantap hidangan tentu lebih utama. Sebab, makan bersama merupakan bentuk kesempurnaan dalam memenuhi undangan, lebih nyata dalam memuliakan tuan rumah, serta dapat melembutkan hatinya.

Kecuali, jika tamu memiliki uzur, seperti sudah makan sebelum datang, makanan yang disajikan tidak sesuai dengan kondisi kesehatannya (diet khusus), atau sebab lain yang menghalanginya untuk makan. Namun, jika ia tetap bisa duduk bersama dan mencicipi hidangan meskipun hanya sedikit—seperti menyantap buah-buahan yang ia sukai—maka melakukan hal itu jauh lebih utama dan lebih sempurna.

Ulama Zhahiriyyah serta sebagian ulama Syafi’iyyah—yang pendapatnya ini dirajihkan (dikuatkan) oleh Imam Nawawi—berpendapat bahwa menyantap hidangan yang disajikan hukumnya adalah wajib.

Pendapat ini berlandaskan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: ‘Jika ia tidak sedang berpuasa, maka hendaklah ia makan.’ Menurut mereka, perintah dalam hadis ini menunjukkan kewajiban. Selain itu, maksud dan tujuan utama dari menghadiri sebuah undangan adalah untuk menyantap hidangan yang telah disediakan, sehingga memakannya pun menjadi wajib.

Pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yaitu menyantap hidangan dalam walimah hukumnya tidak wajib.

Alasannya, terdapat dalil yang secara jelas memberikan pilihan kepada orang yang diundang antara makan atau tidak makan. Oleh karena itu, perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar tamu menyantap hidangan dibawa kepada makna anjuran (sunnah), bukan kewajiban.

Adapun argumen bahwa tujuan utama undangan adalah untuk makan, maka hal ini perlu ditinjau kembali. Sebab, maksud utama dari sebuah undangan adalah untuk memenuhi panggilan saudara muslim, menghadiri acaranya, serta tunduk pada perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Itulah sebabnya seseorang tetap wajib hadir meskipun sedang berpuasa dan tidak memungkinkan untuk makan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Minhatul Allaam Fi Syarhi Bulughil Marram, Syaikh Shalih Fauzan, 422-425.

Turahmin, BA, M.H., S.Pd.

Bin Baz Pusat Piyungan, Selasa, 19 Mei 2026.

Tinggalkan komentar