Kitab Thoharoh Fathul Qorib

115 Pembaca

Kitab secara bahasa adalah gabungan dan kumpulan.

kitab secara istilah adalah kumpulan dari beberapa hukum, sedangkan Bab adalah nama jenis yang menjadi bagian dari kitab.

Pengertian lain kitab secara istilah adalah nama sesuatu yang terdiri dari kumpulan beberapa bab, setiap bab terdiri dari beberapa pasal dan setiap pasal terdiri dari beberapa tema pembahasan, seperti kitab thoharoh, kitab zakat, kitab shiyam dan lain-lain.

Thoharoh secara bahasa adalah kebersihan/kesucian.

Thoharoh secara istilah ada banyak pengertian yang disampaikan para ulama, di antaranya adalah perbuatan yang menyebabkan pelakunya diperbolehkan untuk mengerjakan shalat. seperti berwudhu, mandi wajib, tayamum dan menghilangkan najasah/najis.

Thuharoh adalah nama sisa air.

Al-Miyah/Air

Air yang bisa digunakan untuk bersuci ada tujuh jenis yaitu, air hujan, air laut, air sungai, air sumur, mata air, air salju/es dan air embun.

Pembagian Air

Air terbagi menjadi empat macam yaitu:

  1. Air suci dan menyucikan serta tidak makruh digunakan yaitu air mutlak.
  2. Air suci dan menyucikan namun makruh digunakan untuk menyucikan badan dan tidak makruh untuk menyucikan pakaian yaitu air musyammasy, air musyammasy adalah air yang dipanaskan di bawah cahaya matahari dengan menggunakan wadah selain dari emas dan perak. Tapi Jiika air tersebut telah dingin tidak mengapa digunakan untuk bersuci di badan karena sifat kemakruhannya telah hilang, sebagaimana pendapat Imam Nawawi rahimahullah rohmatan wasi’atan, beliau juga berpendapat makruh hukumnya bersuci dengan menggunakan air yang sangat panas atau sangat dingin karena akan mengurangi kesempurnaan bersucinya.
  3. Air suci tapi tidak menyucikan yaitu air musta’mal, air musta’mal adalah sisa air yang digunakan untuk bersuci/tetesan air yang menetes ketika bersuci atau sisa air untuk membersihkan najis. Dan air yang berubah warnanya disebabkan karena tercampur dengan sesuatu yang suci sehingga tidak disebut sebagai air mutlak.
  4. Air najis yaitu air yang tercampur dengan sesuatu yang najis, air tersebut kurang dari dua kullah dan berubah (warna, bau atau rasanya), dua kullah kurang lebih setara dengan lima ratus liter takaran baghdad menurut pendapat yang lebih rajih.
  5. Air yang tidak disebutkan penulis kitab yaitu air suci dan menyucikan namun haram digunakan, seperti air ghoshob – air yang diambil tanpa izin dari pemiliknya – atau air yang digunakan untuk minum.

Kulit bangkai binatang menjadi suci setelah disamak kecuali kulit anjing dan babi dan apa yang dilahirkan oleh keduanya atau salah satunya. Misal hewan hasil silang antara anjing atau babi dengan hewan yang lain, semua tulang dan rambut/bulu bangkai najis kecuali tulang dan rambut manusia.

Tidak boleh menggunakan bejana dari emas dan perak baik untuk makan, minum ataupun untuk kebutuhan lainnya, kecuali dalam keadaan darurat/terpaksa, selain bejana emas dan perak boleh digunakan.

Siwak mustahab digunakan untuk membersihkan gigi kapanpun kecuali bagi orang yang berpuasa setelah matahari tergelincir ke barat/zawal, penggunaan siwak ini lebih ditekankan kemustahabannya pada tiga waktu, ketika mulut terasa berbau disebabkan cukup lama tidak makan, ketika bangun tidur dan ketika hendak mengerjakan shalat. Mustahab adalah ibadah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tapi tidak selalu dirutinkan dan tidak ditampakkan di depan para pemuka masyarakat.

Abu Layla Turahmin, M.H.

Sabtu, 01 Juni 2024.

Tinggalkan komentar