Kurban

26 Pembaca

Fawaid Ta’lim

Istilah udhhiyah (أُضْحِيَّة) atau dhahiyah (ضَحِيَّة) secara bahasa merujuk pada hewan yang disembelih. Sementara itu, menurut istilah syariat, keduanya berarti hewan ternak tertentu yang disembelih pada Hari Raya Idul adha dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah) dengan niat untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Hari Tasyrik adalah hari-hari mulia dalam agama Islam yang jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (tiga hari berturut-turut setelah Hari Raya Idul Adha), yang disebut juga dengan hari makan dan minum serta berdzikir kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Mengenai hari-hari ini, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ

“Hari-hari Tasyrik adalah hari untuk makan, minum, dan berzikir (mengingat) Allah.” (Hadis Riwayat Muslim).

Dalam fikih Islam, jumhur ulama (mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali) menetapkan bahwa hukum ibadah kurban adalah Sunah Muakadah.

Sunah muakadah adalah ibadah sunah yang sangat ditekankan, dianjurkan dengan kuat, dan hampir tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah ﷺ semasa hidupnya.

Berbeda dengan mayoritas ulama yang menilai kurban sebagai sunah, Imam Abu Hanifah (pendiri Mazhab Hanafi) berpendapat bahwa hukum berkurban adalah Wajib. Namun, kewajiban ini hanya berlaku jika seseorang memenuhi syarat-syarat tertentu yaitu:

1. Memiliki Kemampuan Finansial
Kurban diwajibkan bagi muslim yang memiliki keluasan harta atau kelapangan rezeki yang cukup untuk membeli hewan kurban pada hari raya.

2. Dalam Keadaan Mukim (Menetap)
Kewajiban ini hanya berlaku bagi mereka yang sedang berada di tempat tinggalnya (tidak sedang bepergian jauh).

Dalam syariat Islam, tidak semua jenis hewan boleh dijadikan kurban. Hewan yang sah untuk dikurbankan hanyalah yang termasuk ke dalam kelompok Bahimatul An’am (hewan ternak tertentu), yaitu: Unta, Kambing, Domba Sapi atau Kerbau

Secara umum, batasan usia minimal untuk domba atau kambing gembel (al-jadza’ minadh-dha’ni) agar sah dijadikan kurban adalah telah genap berusia 1 tahun dan mulai memasuki tahun kedua.

Namun, di dalam Mazhab Hambali, terdapat kelonggaran (keringanan) khusus untuk jenis domba, domba yang baru berusia 6 bulan sudah sah untuk dijadikan kurban.

Kambing kacang atau kambing jawa biasa (al-ma’zu) memiliki ketentuan usia minimal yang berbeda dengan domba/kambing gembel. Mengenai batas usia minimalnya, terdapat perbedaan pandangan antara Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali:

  • Menurut Mazhab Syafi’i (Syafi’iyah):Usia minimal untuk kambing kacang adalah genap 2 tahun dan telah memasuki tahun ketiga (ats-tsani min al-ma’z). Jika belum genap 2 tahun, maka ibadah kurbannya dianggap tidak sah.
  • Menurut Mazhab Hambali (Hanabilah):Terdapat kelonggaran, di mana kambing kacang boleh disembelih jika sudah genap berusia 1 tahun dan mulai memasuki tahun kedua.

Usia Minimal Sapi Kurban: Harus Musinnah (Minimal 2 Tahun).

Dalam syariat Islam, istilah musinnah (مُسِنَّة) merujuk pada hewan ternak yang sudah memasuki usia dewasa dan ditandai dengan sepasang gigi serinya yang telah tanggal atau berganti (kupak).

Mengenai ibadah kurban, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً

“Janganlah kalian menyembelih (untuk kurban) kecuali hewan yang sudah musinnah.” Hadis Riwayat Muslim.

Mayoritas ulama (termasuk Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hambali) sepakat bahwa kategori musinnah untuk hewan sapi atau kerbau adalah jika hewan tersebut telah genap berusia 2 tahun dan mulai memasuki tahun ketiga.

Usia Minimal Unta Kurban: Harus Musinnah (Minimal 5 Tahun)

Sama halnya dengan sapi, unta yang sah untuk dijadikan kurban juga disyaratkan harus sudah mencapai usia dewasa atau musinnah (مُسِنَّة).

Batasan usia musinnah untuk jenis unta memiliki hitungan yang berbeda dengan jenis hewan ternak lainnya. Berikut adalah ketentuan dari para ulama:

  • Telah Genap Berusia 5 Tahun:Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa kategori musinnah untuk unta adalah unta yang telah genap berusia 5 tahun dan mulai memasuki tahun keenam.
  • Tidak Sah Jika Kurang dari 5 Tahun:Jika unta belum genap berusia 5 tahun, maka unta tersebut dianggap belum dewasa secara syariat dan tidak sah hukumnya untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

Menyembelih hewan kurban sebelum selesainya pelaksanaan salat Idul adha hukumnya adalah tidak sah sebagai kurban. Hewan yang disembelih pada waktu tersebut statusnya berubah menjadi sembelihan biasa, dan dagingnya hanya bernilai sebagai daging konsumsi sehari-hari.

Ketentuan tegas ini didasarkan langsung pada sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

“Barang siapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum salat Id, maka sesungguhnya ia hanyalah menyembelih untuk dirinya sendiri (sembelihan biasa). Dan barang siapa yang menyembelih setelah salat Id, maka ibadah kurbannya telah sempurna dan ia telah mengikuti sunah kaum muslimin.” Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim.

Melaksanakan ibadah kurban (udhhiyah) pada Hari Raya Iedul adha merupakan salah satu syiar Islam yang sangat agung. Agar ibadah kurban kita sah dan diterima di sisi Allah shallallahu alaihi wa sallam, terdapat dua ketentuan utama yang wajib diperhatikan secara saksama, yaitu ketentuan waktu penyembelihan dan kriteria usia hewan yang disembelih

Dalam ibadah kurban (udhhiyah), jenis hewan yang disembelih telah ditentukan secara mutlak oleh syariat Islam. Oleh karena itu, tidak sah hukumnya berkurban menggunakan hewan selain yang telah digariskan oleh agama, seperti kijang, rusa, ayam, bebek, kuda, atau burung.

Sunah-Sunah dalam Ibadah Kurban (Udhhiyah)

Gemuk dan Berisi: Hewan sebaiknya digemukkan terlebih dahulu sebelum hari penyembelihan. Makruh hukumnya berkurban dengan hewan yang kurus kering dan tidak memiliki banyak daging.

Bagus dan Berharga Mahal: Memilih hewan yang sehat, gagah, serta memiliki nilai jual yang tinggi (mahal) merupakan bukti ketakwaan dan kesungguhan kita dalam mengagungkan syiar Allah.

Bertanduk: Sapi, kambing, atau domba yang memiliki tanduk yang indah dan utuh lebih utama daripada yang tidak bertanduk.

Ciri Warna Bulu yang Sesuai Sunah: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyukai hewan kurban dengan kombinasi warna tertentu, di antaranya:

  • Berwarna putih bercampur hitam, dengan warna putih yang lebih mendominasi.
  • Secara spesifik memiliki bulu hitam di sekitar lingkaran mata, di bagian perut, serta pada kaki-kakinya, namun warna dasarnya tetap didominasi putih.

Menajamkan Pisau: Alat sembelih harus benar-benar tajam agar proses pemotongan saluran napas dan nadi berlangsung cepat, sehingga meminimalkan rasa sakit pada hewan.

Menjaga Perasaan Hewan: Jangan sekali-kali mengasah atau menampakkan pisau di depan mata hewan yang akan disembelih. Hal ini dilarang karena dapat membuat hewan merasa takut dan stres sebelum disembelih.

Membaca Basmalah: Dalam Mazhab Syafi’i, membaca Bismillahirrahmanirrahim saat menyembelih hukumnya adalah sunah (jika sengaja ditinggalkan, sembelihan tetap sah, namun makruh).

Membaca Takbir dan Doa Penerimaan: Setelah basmalah, dilanjutkan dengan membaca takbir dan doa agar kurban tersebut diterima:

بِسْمِ اللّٰهِ، وَاللّٰهُ أَكْبَرُ. اَللّٰهُمَّ تَقَبَّلْ مِنَّا

(Bismillāhi, wallāhu akbar. Allāhumma taqabbal minnā)

“Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar. Ya Allah, terimalah kurban ini dari kami.”

Menyertakan Keluarga dan Orang Lain: Anda boleh (sah-sah saja) menyebutkan nama-nama orang lain atau keluarga saat menyembelih. Rasulullah ﷺ dahulu pernah berdoa:

اَللّٰهُمَّ هَذَا عَنِّيْ وَعَنْ آلِيْ

(Allāhumma hādzā ‘annī wa ‘an ālī)

“Ya Allah, ini (kurban) dariku dan dari keluargaku.”

Hal-Hal yang Diharamkan dalam Ibadah Kurban Yang Berkaitan Dengan Hewan Kurban:

1. Jelas-Jelas Buta (Al-‘Aura al-Bayyin ‘Auruha)
Hewan yang salah satu atau kedua matanya buta secara jelas. Termasuk dalam kategori ini adalah mata hewan yang mengalami juling parah, bengkak, atau menonjol keluar, sehingga mengganggu penglihatan dan kemampuannya mencari makan.

2. Jelas-Jelas Sakit (Al-Maridha al-Bayyin Maradhuha)
Hewan yang tampak jelas sedang menderita sakit parah. Contohnya adalah hewan yang terkena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) akut, kudis parah yang merusak kulit dan daging, atau penyakit dalam yang membuatnya lemas dan kehilangan nafsu makan.

3. Jelas-Jelas Pincang (Al-‘Arja al-Bayyin Dhil’uha)
Hewan yang pincangnya sangat nyata saat berjalan. Tolok ukur jelasnya pincang adalah ketika kaki hewan tersebut tidak mampu lagi bertumpu ke tanah secara normal, atau ia tertinggal jauh di belakang ketika berjalan bersama kawanannya.

4. Kurus Kering (Al-Kasiratu allati La Tunqi)
Hewan yang badannya saking kurusnya hingga kelihatan tulang-tulangnya dan seolah-olah tidak memiliki sumsum tulang lagi. Hewan dalam kondisi kurus kering seperti ini tidak sah dikurbankan karena jumlah dagingnya sangat sedikit dan kurang layak dibagikan.

Jika seseorang memaksakan diri berkurban dengan hewan yang mengalami cacat-cacat di atas (seperti buta, sakit parah, pincang, atau kurus kering), maka ibadah kurbannya dinilai tidak sah dan tidak akan diterima di sisi Allah SWT.

Sembelihan tersebut statusnya langsung gugur dan berubah menjadi hewan sembelihan biasa.

Imam An-Nawawi, salah satu ulama besar dan rujukan utama dalam Mazhab Syafi’i, menegaskan di dalam kitabnya (Al-Minhaj dan Syarah Shahih Muslim) mengenai keabsahan hewan kurban yang mengalami cacat. Beliau berkata:

“Jika empat aib (cacat) tersebut—atau salah satu saja di antaranya—terdapat pada hewan kurban, maka hukumnya tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.”

Hal-Hal yang Diharamkan dan Dilarang dalam Kurban

Ada empat larangan penting terkait niat, tempat, dan pengelolaan hewan kurban yang wajib diperhatikan agar ibadah kita sah dan terhindar dari dosa:

1. Berkurban untuk Selain Allah atau Menyebut Nama Selain Allah
Diharamkan berkurban untuk selain Allah atau dengan menyebut nama selain Allah saat menyembelih, baik menyebut nama para nabi maupun para wali. Ibadah kurban mutlak hanya boleh ditujukan dan diniatkan karena Allah SWT semata.

2. Berkurban di Tempat yang Terlarang
Diharamkan menyembelih hewan kurban di tempat-tempat yang dilarang oleh syariat, seperti tempat-tempat yang digunakan untuk melakukan kesyirikan atau tempat-tempat yang dianggap keramat.

3. Menjual Daging atau Kulit Hewan Kurban
Diharamkan menjual daging atau kulit hewan kurban. Semua bagian dari hewan kurban yang telah disembelih harus dibagikan sebagai sedekah atau hadiah, bukan untuk diperjualbelikan.

4. Memberikan Daging Kurban sebagai Upah/Bayaran Tukang Jagal
Tidak boleh memberi daging kurban untuk tukang jagal dengan tujuan sebagai bayaran (ongkos kerja). Akan tetapi, jika pemberian itu bukan sebagai bayaran, melainkan memang ia termasuk orang yang berhak mendapat jatah kurban seperti orang lain (misalnya karena ia miskin atau warga setempat), maka hukumnya boleh.

Cara Membagi Daging Hewan Kurban

Berikut adalah aturan dan tata cara pembagian daging kurban yang sah dan sesuai dengan tuntunan syariat:

1. Wajib Menyedekahkan Sebagian Daging Kurban
Pekurban wajib menyedekahkan sebagian daging hewan kurban, minimal sejumlah yang cukup untuk makan (layak dikonsumsi). Sebagai contoh: jika ada daging kambing seberat 15 kg, lalu yang 1 kg diberikan kepada orang lain, maka hukum kurbannya sudah sah.

2. Tidak Boleh Dimakan Sendiri Seluruhnya
Jika seluruh daging hewan kurban hanya dimakan untuk diri sendiri tanpa ada yang disedekahkan sama sekali, hukumnya tidak boleh dan hukum kurbannya menjadi tidak sah.

3. Pembagian Sesuai Sunah (Sepertiga-Sepertiga)
Cara pembagian yang paling dianjurkan adalah: sepertiga (1/3) disedekahkan kepada fakir miskin, sepertiga (1/3) dihadiahkan kepada kerabat atau tetangga, dan sepertiga (1/3) sisanya dimakan sendiri oleh yang berkurban.

4. Boleh Menyedekahkan Semuanya
Boleh juga jika semua daging hewan kurban diberikan atau disedekahkan kepada orang lain tanpa pekurban mengambilnya sedikit pun.

5. Daging Kurban Boleh Disimpan Lama
Daging hewan kurban boleh disimpan dalam waktu yang lama dan tidak dibatasi, selama daging tersebut masih bagus dan layak dikonsumsi.

6. Boleh Mengadakan Walimah dengan Daging Kurban
Mengadakan walimah (jamuan makan-makan) dengan menggunakan daging hewan kurban ketika hari raya hukumnya boleh. Hal ini karena sebagian daging hewan kurban tersebut diberikan kepada orang lain dengan diniatkan sebagai sedekah dan hadiah.

7. Boleh Diberikan kepada Kerabat yang Miskin Saja
Daging hewan kurban jika diberikan kepada kerabat kita yang miskin saja, hukumnya juga sudah sah dan kurbannya tetap bernilai pahala.

Turahmin, BA, M.H., S.Pd. Masjid Bin Baz Pusat, Pitungan, Kamis, 21 Mei 2026.

Tinggalkan komentar