Fawid Ta’lim
Haram hukumnya melakukam tathayyur (merasa sial atau beruntung ketika melihat burung terbang ke arah tertentu ketika hendak safar, sehingga akhirmya melanjutkan atau membatalkan safarnya itu) karena termasuk kesyirikan.
Dalil shahih tidak akan pernah bertentangan dengan akal waras.
Hendaknya seseorang yang dikaruniai anak untuk mengadakan akikah jika memilik kemampuan untuk itu, namun jika tidak mampu anaknya sendiri kelak mengakikahi diri sendiri setelah dewasa dan memiliki kemampuan untuk mengadakan akikah.
Boleh hukumnya anak laki-laki di akikahi dengan seekor kambing, namun yang lebih utama dua ekor kambing.
Anak perempuan diakikahi dengan satu ekor kambing.
Tidak boleh berburu binatang di Mekah baik bagi orang yang sedang berihram ataupun tidak berihram.
Tidak boleh memelihara anjing selain untuk, berburu, menjaga hewan ternak di tempat gembalaan.
Memelihara anjing di rumah tidak diperbolehkan apalagi jika dilepas di luar rumah karena mengganggu.
Hati-hati terhadap binatang buas, jangan memelihara dan menjadikannya sebagai teman bermain; karena sangat berisiko, ingatlah bahwa hewan buas itu tidak memiliki akal budi, dan sewaktu-waktu sifat buasnya bisa muncul meskipun telah menjadi hewan jinak.
Setan bisa menjelma menjadi seperti anjing hitam.
Diperbolehkan membunuh hewan yang membahayakan,
Turahmin, BA, M.H., S.Pd.
Masjid Bin Baz Pusat, Bakda Asar.