Fawaid Sunan Abu Dawud 06 Mei 2026

4 Pembaca

Fawaid Ta’lim

Allah Subhanahu wa Ta’ala maha menerima taubat. Salah satu buktinya adalah Allah menerima taubatnya Ka’bah bin Malik dan dua sahabatnya yang tidak ikut perang Hunain padahal mereka tidak memiliki uzur syar’i sedikitpun.

Boikot merupakan salah satu sarana perbaikan yang ditetapkan dalam Islam (prakteknya tetap harus memperhatikan maslahat dan mafsadatnya, tidak serampangan).

Pemberian kabar gembira kepada orang lain merupakan sesuatu yang penting dan sering dipraktekkan di masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sallam.

Sujud tidak boleh dilakukan secara sembarangan, sujud hanya boleh dilakukan dalam rangka beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Sujud setelah selesai shalat wajib dalam rangka untuk berdoa kepada Allah subhanahu wa ta’ala termasuk salah satu bentuk bid’ah yang terlarang.

Sujud harus dilakukan dengan menghadap ke kiblat karena sujud itu bagian dari ibadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Jika seseorang naik pesawat yang mengarah ke arah kiblat (barat seperti di Indonesia) maka berbuka puasanya disamakan dengan waktu berbuka puasa negeri di bawahnya. Adapula yang berpendapat disamakan dengan waktu berbuka Mekah.

Salah satu adab dalam Islam adalah ketika pulang dari safar di malam hari tidak ketuk pintu rumah kecuali jika sebelumnya sudah mengabari kepulangannya di jam berapa.

Hukum itu tergantung dari pada illatnya, ada atau tidak adanyanya hukum tersebut.

Tidak boleh menjawab salam hanya dengan kalimat wa’alaikum, harus ditambahi menjadi wa’alaikumussalam atau wa ‘alaikumussalam wa rahmatullahi wa barokatuh.

Tidak boleh hukumnya mengurangi hak orang lain karena perbuatan itu termasuk bentuk kezaliman.

Dalam pembagian harta ghanimah wajib dilakukan secara adil, meskipun berdasarkan kebijakan pemimpin perang itu.

Jika singgah di hutan/lembah hendaknya menyalakan apa, karena sangat bermanfaat, diantara manfaatnya: untuk mengusir binatang buas, untuk mengusir rasa dingin dan untuk memberitahukan kepada orang lain yang mungkin ada di sekitar situ agar datang ke tempatnya untuk diberi sesuatu yang dimilikinya.

Kewajiban menjamu tamu maksimal tiga hari, lebih dari tiga hari itu sedekah.

Menjamu tamu secara istimewa hanya maksimal dua hari, hari ketiga dijamu dengan makanan yang biasa dimakan tuan rumah.

Tinggalkan komentar