Fawaid Ta’lim
Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Menerima Taubat. Salah satu buktinya adalah ketika Allah menerima taubat Ka’ab bin Malik dan dua sahabatnya yang tidak ikut serta dalam Perang Tabuk; padahal, saat itu mereka tidak memiliki uzur syar’i sedikit pun.
Boikot merupakan salah satu sarana perbaikan yang ditetapkan dalam Islam. Namun, dalam praktiknya, hal ini tetap harus memperhatikan aspek maslahat dan mafsadatnya; tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Memberi kabar gembira kepada orang lain merupakan hal yang sangat penting, bahkan sering dipraktikkan pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sujud tidak boleh dilakukan secara sembarangan; ia hanya boleh dilakukan dalam rangka beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Sujud setelah selesainya shalat wajib yang ditujukan khusus untuk berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, termasuk salah satu bentuk bid’ah yang terlarang.
Sujud harus dilakukan dengan menghadap ke kiblat, karena sujud itu sendiri merupakan bagian dari ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Jika seseorang naik pesawat yang terbang ke arah kiblat (seperti ke arah barat dari Indonesia), maka waktu berbuka puasanya ada yang berpendapat disamakan dengan waktu negeri di bawahnya; ada pula yang berpendapat disamakan dengan waktu berbuka di Mekah.
Salah satu adab dalam Islam adalah ketika pulang dari safar di malam hari, hendaknya tidak mengetuk pintu rumah secara tiba-tiba, kecuali jika sebelumnya sudah mengabari jam berapa kepulangan tersebut.
Hukum itu bergantung pada illat-nya, baik dalam hal ada maupun tidak adanya hukum tersebut.
Menjawab salam tidak boleh hanya dengan kalimat ‘wa’alaikum’; ia harus ditambahi menjadi ‘wa’alaikumussalam’ atau ‘wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh’.
Hukumnya tidak boleh mengurangi hak orang lain, karena perbuatan itu termasuk bentuk kezaliman.
Pembagian harta ghanimah wajib dilakukan secara adil, sekalipun pelaksanaannya didasarkan pada kebijakan pemimpin perang tersebut.
Jika singgah di hutan atau lembah, hendaknya menyalakan api karena hal itu sangat bermanfaat. Di antara manfaatnya adalah: untuk mengusir binatang buas, menghalau rasa dingin, serta memberi tahu orang lain di sekitar agar datang dan dapat berbagi apa yang dimiliki.
Kewajiban menjamu tamu adalah selama tiga hari; adapun selebihnya, hal itu terhitung sebagai sedekah.
Menjamu tamu secara istimewa hanyalah maksimal dua hari; adapun pada hari ketiga, ia cukup dijamu dengan makanan yang biasa dimakan oleh tuan rumah.