Secara Bahasa: Al-Khulu’ dibaca dengan mendomahkan huruf Kha’, berasal dari kata al-khalعي yang difatahkan huruf Kha’-nya, yang berarti mencabut dan menghilangkan. Kata ini diambil dari analogi melepas pakaian (khal’u ats-tsaub), yaitu mencopot dan menghilangkannya. Dikatakan dalam bahasa Arab: “Khala’a tsaubahu khal’an” (ia melepas pakaiannya) dengan fathah, dan “Khala’a imra’atahu khul’an” (ia mengkhulu’ istrinya) dengan domah. Pembedaan harakat domah pada bentuk masdar (kata benda turunan) ini bertujuan untuk membedakan antara hal yang bersifat fisik (maknawi) dan non-fisik (maknawi).
Secara Syariat: Perpisahan seorang istri dari suaminya dengan adanya imbalan (‘iwadh) yang diberikan oleh istri atau pihak lain.
Dalil Pensyariatan
Dasar hukum disyariatkannya khulu’ adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah:
Al-Qur’an: Firman Allah Ta’ala: “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya…” [QS. Al-Baqarah: 229]. Khitab (seruan) dalam ayat ini ditujukan kepada para penguasa (pemerintah) atau kerabat. Arti dari “tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya” adalah sesuatu yang dibayarkan istri sebagai tebusan agar tidak lagi terikat (tinggal bersama) dengan suaminya.
As-Sunnah: Hadis-hadis yang terdapat dalam bab ini.
Hikmah Pensyariatan
Khulu’ merupakan wujud kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya. Di dalamnya terdapat jalan keluar bagi istri untuk melepaskan diri dari suaminya tanpa ada hak bagi suami untuk rujuk, kecuali atas keridaan sang istri dan dengan akad yang baru.
Apabila kondisi rumah tangga sudah tidak harmonis, dan istri membenci suaminya karena fisik, akhlak, agama, usianya yang sudah tua, kelemahannya, atau alasan serupa lainnya, serta ia takut tidak dapat menunaikan hak Allah Ta’ala dalam menaati suaminya, maka boleh baginya untuk mengajukan khulu’ dengan memberikan imbalan sebagai tebusan dirinya dari suami tersebut.
Allah Ta’ala menyebut khulu’ sebagai iftida’ (penebusan) karena istri menebus dirinya dari “tawanan” suaminya, sebagaimana seorang tawanan perang menebus dirinya dengan harta yang ia berikan. Allah Ta’ala memberikan hak menebus diri (fidyah) bagi wanita sebagai timbal balik dari hak talak yang berada di tangan laki-laki. Karena ketika Allah menjadikan talak di tangan laki-laki saat ia membenci istrinya, Dia juga menjadikan khulu’ di tangan wanita saat ia membenci suaminya.
Pendapat Pertama: Khulu’ memiliki lafal-lafal tertentu, seperti lafal al-khulu’ (gugat cerai/melepas), al-fida’ (tebusan), al-faskh (pembatalan), dan yang seumpama dengan itu. Jika khulu’ tersebut terjadi dengan menggunakan lafal ath-thalaq (talak/cerai), maka statusnya dihukumi sebagai talak.
Pendapat Kedua: Khulu’ tidak memiliki lafal-lafal tertentu. Melainkan, segala redaksi yang menunjukkan makna perpisahan dengan adanya imbalan (‘iwadh), maka itu adalah khulu’, meskipun terjadi dengan menggunakan lafal talak. Pembahasan (detail) mengenai hal ini akan dipaparkan nanti, insya Allah Ta’ala.