عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ مَا أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أُتِيَ بِقَصْعَةٍ مِنْ ثَرِيدٍ. فَقَالَ : كُلُوا مِنْ جَوَانِبِهَا ، وَلَا تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهَا، فَإِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ فِي وَسَطِهَا ، رَوَاهُ الأَرْبَعَةُ ، وَهَذَا لَفْظُ النَّسَائِيِّ، وَسَنَدُهُ صَحِيحٌ.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah disuguhkan sebuah wadah besar berisi makanan tsarid (roti yang direndam kuah sup). Beliau lalu bersabda: “Makanlah kalian dari pinggiran-pinggirannya, dan jangan makan dari bagian tengahnya. Karena sesungguhnya berkah itu turun tepat di bagian tengahnya.” (HR. Empat Imam Penulis Kitab Sunan, dan ini adalah redaksi milik Imam An-Nasai dengan sanad yang shahih).
Bagian 1: Jalur Periwayatan Hadis (Takhrij)
Para ulama hadis mengumpulkan jalur-jalur penyampaian hadis ini sebagai berikut:
- Imam Abu Dawud mengeluarkan hadis ini dalam ‘Kitab al-Ath’imah’ (Kitab tentang Makanan), pada ‘Bab Makan dari Bagian Atas Wadah’ no. 3772.
- Imam An-Nasai dalam kitabnya Al-Kubra (6/264).
- Imam Ahmad dalam Musnad-nya (5/267).
Mereka bertiga meriwayatkannya melalui jalur sanad dari Syu’bah, dari Atha’ bin as-Sa’ib, dari Said bin Jubair, ia berkata: Aku mendengar Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan hal tersebut.
Perbedaan Redaksi Kata (Lafadz):
- Redaksi teks di atas adalah milik Imam An-Nasai.
- Sedangkan redaksi menurut Imam Abu Dawud berbunyi: “Jika salah seorang di antara kalian makan, janganlah ia makan dari bagian atas (tengah) wadah, akan tetapi makanlah dari bagian bawahnya (pinggirannya). Karena sesungguhnya berkah itu turun dari bagian atasnya.”
Jalur Periwayatan Lainnya:
- Imam At-Tirmidzi no. 1806 meriwayatkannya dari jalur Jarir bin Abdul Hamid, dari Atha’ (dengan sanad yang sama ke atas).
- Imam Ibnu Majah no. 3277 meriwayatkannya dari jalur Muhammad bin Fudhail, dari Atha’.
- Imam Ahmad (4/255-256) dan Imam Al-Hakim (4/116) meriwayatkannya dari jalur Sufyan ats-Tsauri, dari Atha’.
Penilaian Kualitas Hadis (Sanad)
Status sanad hadis ini adalah Shahih.
Ada sedikit catatan biografis mengenai salah satu perawi bernama Atha’ bin as-Sa’ib. Di akhir masa hidupnya, beliau sempat mengalami ikhtilahth (daya ingatnya menurun atau linglung karena faktor usia).
Namun, untungnya perawi bernama Syu’bah mendengar dan mencatat hadis ini dari Atha’ sebelum Atha’ mengalami pikun. Imam Ahmad bin Hanbal memberikan kaidah penting terkait hal ini: “Siapa saja yang mendengar hadis dari Atha’ sebelum ia pikun, maka hadisnya bagus (sahih). Sedangkan yang baru mendengar darinya setelah ia pikun, maka hadisnya tidak bisa dianggap.”
Dan di antara orang-orang yang beruntung mendengar dari Atha’ di masa emasnya (sebelum pikun) adalah Sufyan (ats-Tsauri) dan Syu’bah. Sementara orang yang baru mendengar darinya setelah ia pikun di antaranya adalah Jarir bin Abdul Hamid… (1).
Bagian 2: Penjelasan Makna Kata
- “Wadah besar (Qash’ah)” Kata qash’ah (huruf ‘q’ dibaca fathah) adalah wadah atau piring besar yang terbuat dari kayu untuk menyajikan makanan. Kata ini sebelumnya sudah pernah dibahas dalam “Bab Ghashab”.
- “Makanan Tsarid“ Tsarid adalah istilah untuk hidangan berupa roti yang disobek-soek atau diremukkan, kemudian disiram dengan kuah sup/daging hingga empuk.
- “Jangan makan dari tengahnya (wasath)” Kata wasath (huruf ‘s’ bisa dibaca fathah/vokal ‘a’ atau sukun/mati). Secara bahasa, wasath dengan vokal ‘a’ artinya bagian tengah di antara dua ujung suatu benda, dan bagian itu adalah kesatuan dari benda tersebut.
Ada aturan bahasa yang unik di sini: jika kita menyebut “Aku duduk di tengah-tengah orang banyak,” maka huruf ‘s’-nya dibaca mati (was-tha), karena fungsinya sebagai kata keterangan tempat (artinya: di antara). Namun, jika konteksnya adalah “Jangan makan dari bagian tengah makanan,” maka huruf ‘s’-nya wajib dibaca hidup dengan vokal ‘a’ (wasatha).
- “Karena sesungguhnya berkah itu turun tepat di tengahnya” Maksudnya, berkah dan kebaikan dari Allah Ta’ala pada makanan tersebut diturunkan di bagian tengah wadah, lalu berkah itu memancar dan menyebar dari bagian tengah menuju ke pinggiran-pinggirannya.
Bagian 3: Pelajaran Hukum dan Adab dari Hadis
Hadis ini menjadi dalil bahwa kita dianjurkan (sunnah) makan dari bagian pinggiran wadah, dan makruh hukumnya langsung makan dari bagian tengah. Inilah adab islami yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ.
Nabi ﷺ melarang makan dari tengah karena di sanalah berkah diturunkan. Di antara bentuk keberkahan makanan itu adalah:
- Makanan yang porsinya sedikit bisa menjadi berkah sehingga terasa mengenyangkan dan cukup untuk orang banyak.
- Makanan tersebut menjadi sehat, berkah, dan mudah dicerna oleh tubuh.
- Jika ada makanan yang tersisa, sisa makanan di bagian tengah tersebut tetap bersih karena belum tersentuh oleh tangan atau suapan orang lain, sehingga bisa dimakan dengan nyaman oleh orang yang datang belakangan.
Sebaliknya, jika kita langsung mulai makan dari bagian tengah, makanan tersebut akan menjadi berantakan, kelihatan kotor, dan tidak estetik lagi. Akibatnya, orang lain akan merasa risih, dan sisa makanannya sering kali berakhir dibuang mubazir walaupun porsinya masih banyak.
Menurut mayoritas ulama (jumhur), larangan makan dari tengah dalam hadis ini sifatnya adalah Makruh Tanzih (bukan haram berdosa, melainkan makruh karena kurang sopan), sebab hal ini berkaitan dengan masalah kesopanan dan adab bimbingan adab. Namun, Imam Asy-Syafii secara tegas menyatakan hukumnya haram. Beliau berkomentar dalam kitabnya:
“Jika seseorang sengaja makan makanan yang ada di depan orang lain atau mengambil langsung dari bagian tengah/atas makanan, maka ia berdosa atas perbuatannya tersebut, apabila ia sudah tahu bahwa Nabi ﷺ telah melarangnya.” (1)
Pendapat Imam Asy-Syafii ini tergolong kuat karena sejalan dengan kaidah dasar para ahli ushul fikih (ushuliyyun), yaitu:
- Sebuah perintah pada dasarnya bermakna wajib, kecuali ada dalil lain yang mengubah hukumnya.
- Sebuah larangan pada dasarnya bermakna haram, kecuali ada dalil lain yang mengubah hukumnya menjadi sekadar makruh.
Pengecualian Hukum:
Meskipun demikian, para ulama memberikan pengecualian dalam dua kondisi:
- Makanannya Bermacam-macam: Jika makanan yang disajikan di wadah tersebut memiliki jenis atau ragam yang berbeda-beda (misalnya tumpeng yang dikelilingi berbagai jenis lauk-pauk berbeda), maka boleh saja mengambil makanan yang tidak berada di pinggirannya.
- Lauk Berada di Bagian Atas/Tengah: Jika di bagian atas atau tengah nasi terdapat lauk khusus—seperti potongan daging atau ayam—maka diperbolehkan bagi orang yang makan untuk langsung mengambil daging tersebut dari bagian atas/tengah wadah.
Dan Allah Ta’ala lebih mengetahui.