عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: (مَا عَابَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ طَعَامًا قَطُّ، كَانَ إِذَا اشْتَهَى شَيْئًا أَكَلَهُ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah ﷺ tidak pernah mencela makanan sama sekali. Jika beliau menyukai suatu makanan, beliau akan memakannya. Namun, jika beliau tidak menyukainya, beliau akan meninggalkannya.” (Muttafaqun ‘Alaih – HR. Bukhari dan Muslim).
Bagian 1: Jalur Periwayatan Hadis (Takhrij)
Para ulama hadis mencatat jalur penyampaian hadis ini sebagai berikut:
- Imam al-Bukhari mengeluarkan hadis ini dalam ‘Kitab al-Ath’imah’ (Kitab tentang Makanan), pada ‘Bab Nabi ﷺ Tidak Pernah Mencela Makanan’ no. 5409.
- Imam Muslim no. 2064.
Hadis ini diriwayatkan melalui jalur sanad dari al-A’masy, dari Abu Hazim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (bersambung langsung sampai ke Nabi ﷺ). Redaksi di atas adalah milik Imam Muslim.
Dalam riwayat lain milik Imam Muslim melalui jalur al-A’masy, dari Abu Yahya, dari Abu Hurairah, terdapat tambahan kalimat: “Dan jika beliau tidak menyukainya, beliau diam.”
Bagian 2: Penjelasan dan Pelajaran dari Hadis
1. Bukti Kesempurnaan Akhlak Nabi ﷺ
Hadis ini merupakan bukti nyata betapa mulianya akhlak Nabi ﷺ dalam urusan makan, baik saat bersama keluarganya di rumah maupun bersama orang lain. Beliau sama sekali tidak pernah mencela hidangan yang disuguhkan kepadanya. Prinsip beliau sangat sederhana: jika selera, beliau makan; jika tidak selera, beliau tinggalkan dan memilih diam tanpa berkomentar negatif.
Hal ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak menjadikan urusan makan sebagai fokus utama dalam hidupnya. Beliau makan sekadar untuk menjaga stamina tubuh (ma yaqimu awadahu) agar kuat beribadah dan beraktivitas, bukan tipe orang yang terlalu memusingkan kemewahan cita rasa makanan atau menuntut hidangan harus selalu sempurna sesuai keinginannya.
2. Bagaimana dengan Kasus Nabi ﷺ Menolak Makan Daging Dhab (Kadal Gurun)?
Mungkin ada yang bertanya: “Bukankah Nabi ﷺ pernah menolak makan daging dhab dan berkata: ‘Aku merasa kurang sreg (jijik) dengannya’?”
Para ulama menjelaskan bahwa ucapan Nabi ﷺ tersebut bukan termasuk mencela makanan. Beliau hanya sedang mengabarkan kondisi fitrah atau tabiat aslinya yang memang tidak terbiasa memakan hewan tersebut di kampung halamannya (Makkah), tanpa bermaksud menghina zat makanannya atau menyinggung orang yang memasaknya.
3. (Kritik) terhadap Kebiasaan Buruk Manusia Zaman Sekarang
Adab mulia ini sayangnya sudah banyak ditinggalkan oleh banyak orang saat ini. Kita sering menemui seseorang yang tidak henti-hentinya mengeluh dan mencela makanan di rumah atau di warung. Mereka sangat menuntut kesempurnaan dan tidak mau memaklumi sedikit pun kekurangan masakan.
Kalimat-kalimat seperti: “Ini kemanisan!”, “Yang ini keasinan!”, “Ini terlalu encer!”, “Yang itu terlalu kental!”, “Ini kok dagingnya sedikit sekali!”, sering kali diucapkan begitu saja.
Perilaku seperti ini jelas-jelas sangat jauh dari petunjuk dan teladan Nabi ﷺ. Padahal, meniru sikap Nabi ﷺ yang menerima makanan apa adanya dengan penuh kerelaan adalah bentuk kesempurnaan akhlak seorang lelaki, terutama dalam menghargai usaha keluarganya di rumah.
Dan hendaknya ia memaklumi kekurangan atau kelalaian yang mungkin terjadi dari keluarganya (dalam menghidangkan makanan). Sebab, seseorang yang mencela makanan adakalanya mencela dari segi fisiknya (bentuk/rupa)—padahal segala sesuatu adalah ciptaan Allah Ta’ala—atau mencela dari segi pengolahannya (rasa/masakan), yang mana hal ini dapat mematahkan hati orang yang memasaknya setelah ia mengerahkan upaya untuk menyiapkan dan menyajikannya. Selain itu, bisa jadi makanan yang tidak ia sukai justru disukai oleh orang lain. Oleh karena itu, sikap diam (tidak mencela) saat mendapati makanan yang kurang berkenan merupakan bagian dari adab yang baik terhadap makanan itu sendiri, terhadap orang yang telah menyiapkannya, serta terhadap orang-orang yang turut makan bersamanya. Adapun masalah mencela makanan berbeda dengan masalah memberi tahu (mengevaluasi) juru masak atau istri mengenai apa yang perlu diperhatikan untuk kesempatan berikutnya—yang disampaikan bukan pada saat makanan sedang disajikan. Misalnya dengan menyampaikan bahwa makanan tersebut perlu ditambah ini atau dikurangi itu, dan hal-hal serupa yang memang diperlukan. Hal ini tidak termasuk dalam kategori mencela, melainkan termasuk dalam bab memberikan arahan dan bimbingan. Wallahu ta’ala a’lam (Dan Allah Ta’ala yang lebih mengetahui).