عَنْ عُرْوَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ قَالَ: قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: يَا ابْنَ أُخْتِي، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَا يُفَضِّلُ بَعْضَنَا عَلَى بَعْضٍ فِي الْقَسْمِ مِنْ مُكْثِهِ عِنْدَنَا، وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ إِلَّا وَهُوَ يَطُوفُ عَلَيْنَا جَمِيعاً فَيَدْنُوَ مِنْ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ، حَتَّى يَبْلُغَ الَّتِي هُوَ يَوْمُهَا، فَيَبِيتُ عِنْدَهَا. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَهُ، وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ.
Diriwayatkan dari Urwah rahimahullah, ia berkata: Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Wahai anak saudaraku (keponakanku), Rasulullah ﷺ tidak pernah mengutamakan sebagian dari kami di atas sebagian yang lain dalam hal pembagian lamanya waktu tinggal beliau bersama kami. Jarang sekali ada hari melainkan beliau pasti berkeliling menemui kami semua, lalu beliau mendekati (menyapa/mencium) setiap istri tanpa melakukan hubungan intim, hingga beliau sampai ke tempat istri yang memang merupakan hari gilirannya, lalu beliau bermalam di tempatnya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, dan teks hadis ini adalah miliknya [Abu Dawud], serta dishahihkan oleh Al-Hakim).
وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا صَلَّى الْعَصْرَ دَارَ عَلَى نِسَائِهِ، ثُمَّ يَدْنُو مِنْهُنَّ… الْحَدِيثَ
Dalam riwayat Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Rasulullah ﷺ apabila selesai melaksanakan salat Ashar, beliau biasa berkeliling menemui istri-istrinya, kemudian mendekati mereka…” (Al-Hadis).
Pembahasan kedua hadis tersebut dari beberapa sisi:
Sisi Pertama: Takhrij Kedua Hadis
Adapun hadis pertama, diriwayatkan oleh Ahmad (41/283), Abu Dawud dalam Kitab An-Nikah, bab Fil Qasmi Bainan Nisa’ (2135), dan Al-Hakim (2/186) melalui jalur Abdul Rahman bin Abi Az-Zinad, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya (Urwah), ia berkata: Aisyah berkata di sini—lalu ia menyebutkan hadis tersebut.
Di akhir redaksi lengkapnya disebutkan: “Sungguh, Saudah binti Zam’ah ketika telah lanjut usia dan merasa takut (khawatir) Rasulullah ﷺ akan menceraikannya…” (Al-Hadis). Tambahan redaksi ini telah disebutkan sebelumnya tidak jauh dari bab ini.
Teks di atas merupakan redaksi milik Abu Dawud. Sedangkan redaksi milik Ahmad berbunyi: “Rasulullah ﷺ tidaklah melewati suatu hari melainkan beliau pasti berkeliling menemui kami semua, satu per satu istri beliau. Beliau mendekat dan menyentuh (mencium/memeluk) tanpa melakukan hubungan intim, hingga beliau sampai kepada istri yang merupakan hari gilirannya, lalu beliau bermalam di rumahnya.”
Hadis pertama ini sanadnya hasan. Abdul Rahman bin Abi Az-Zinad adalah perawi yang diperbincangkan kredibilitasnya (mutakallamun fiihi). Sekelompok ulama telah mendhaifkannya (menilai lemah), seperti Ibnu Ma’in, Ahmad, dan An-Nasa’i. Namun, ulama lain mendirikannya sebagai perawi tepercaya (tsiqah), seperti At-Tirmidzi dan Al-‘Ijli. Bahkan, At-Tirmidzi menshahihkan beberapa hadis jalur beliau.
Hadis ini termasuk riwayat Abdul Rahman dari Hisyam, dan ia merupakan perawi yang kuat (tsabt) jika meriwayatkan dari Hisyam. Ibnu Ma’in mengatakan: “Orang yang paling kuat riwayatnya dari Hisyam bin Urwah adalah Abdul Rahman bin Abi Az-Zinad.” Akan tetapi, dalam hadis ini ia menyelisihi para perawi tepercaya (tsiqat) lainnya dari murid-murid Hisyam bin Urwah, yaitu ketika ia menyebutkan kisah Saudah sebagai sebab turunnya ayat:
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُورًا أَوْ إِعْرَاضًا
“Dan jika seorang wanita khawatir akan penolakan atau sikap acuh tak acuh dari suaminya…” (QS. An-Nisa: 128). Pembahasan mengenai hal ini telah berlalu sebelumnya.
Adapun hadis kedua, diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab At-Thalaq, bab Wujub Al-Kaffarah ‘ala Man Harrama Imra’atahu wa Lam Yanwi At-Thalaq (Kewajiban Membayar Kifarat bagi Orang yang Mengharamkan Istrinya namun Tidak Berniat Menceraikan) (1474), melalui jalur Abu Usamah, dari Hisyam, dari ayahnya, dari Aisyah, ia berkata: “Rasulullah ﷺ menyukai manisan dan madu. Biasanya apabila beliau selesai melaksanakan salat Ashar…”—disebutkan hingga akhir hadis secara lengkap, dan ini merupakan hadis yang panjang.
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5268) melalui jalur Ali bin Mushir, dari Hisyam, dari ayahnya, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Sedangkan redaksi yang digunakan dalam kitab (Bulughul Maram) ini adalah redaksi milik Muslim.
Kemungkinan Al-Hafizh (Ibnu Hajar) terlupa (dzahala) bahwa hadis ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Jika tidak lupa, maka berdasarkan metode penulisan beliau, seharusnya beliau mengatakan: “Muttafaqun ‘Alaih (Disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim), dan redaksinya milik Muslim.” Beliau sengaja menyebutkan riwayat ini karena di dalamnya terdapat batasan waktu yang jelas (yaitu setelah Ashar), sehingga riwayat ini berfungsi sebagai penjelas (mufassirah) bagi hadis sebelumnya.
Sisi Kedua: Penjelasan Kosakata (Syarah Al-Fazh)
Perkataannya: (يَا ابْنَ أُخْتِي – Wahai anak saudaraku): Yang dimaksud oleh Aisyah adalah Urwah bin Az-Zubair. Ibunya bernama Asma (binti Abi Bakar), saudara perempuan Aisyah. Oleh karena itu, Al-Hafizh menyebutkan nama tabi’i tersebut (yaitu Urwah) agar menjadi jelas siapa yang dimaksud dengan ucapan Aisyah: “Wahai anak saudaraku.”
Perkataannya: (مِنْ مُكْثِهِ عِنْدَنَا – Dari lamanya tinggal bersama kami): Maksudnya adalah keberadaan (duduk/tinggal) beliau di sisi istri-istrinya di rumah mereka masing-masing.
Perkataannya: (وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ – Dan jarang sekali ada hari): Kata Yaumun (يَوْمٌ) dibaca rafa’ (berharakat dhammah) karena berkedudukan sebagai fa’il (subjek) dari kata qalla (قَلَّ). Sebab, kata qalla di sini merupakan fi’il jamid (kata kerja yang tidak bisa diderivasi) yang merofa’kan sebagai fa’il (subjek). Namun, jika kata qalla tersebut bersambung dengan huruf ma (مَا), maka huruf ma tersebut bisa berupa ma mashdariyah (sehingga mashdar muawwal-nya berkedudukan sebagai fa’il), atau berupa ma kaffah (huruf pencegah) yang membuat kata qalla tidak lagi membutuhkan fa’il. Contohnya:
قَلَّمَا يتخلف الطالب المجد
“Jarang sekali siswa yang bersungguh-sungguh itu tertinggal.”
Perkataannya: (يَطُوفُ عَلَيْنَا – Berkeliling menemui kami): Maksudnya adalah beliau memutar (mengunjungi) kami di rumah-rumah kami.
Perkataannya: (مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ – Tanpa melakukan sentuhan): Yang dimaksud dengan masis di sini adalah hubungan intim (jima’). Maknanya adalah beliau mendekati setiap istri dari istri-istrinya lalu mencium atau menyentuhnya (memeluk) tanpa melakukan hubungan intim. Makna ini dipertegas oleh riwayat Ahmad yang telah disebutkan sebelumnya: “Beliau mendekat dan menyentuh tanpa melakukan hubungan intim.”
Perkataannya: (إِذَا صَلَّى الْعَصْرَ – Apabila selesai melaksanakan salat Ashar): Dalam riwayat Hammad bin Salamah dari Hisyam, disebutkan dengan redaksi “salat Fajar (Subuh)”. Riwayat ini dikeluarkan oleh Abdu bin Humaid dalam kitab Tafsir-nya, namun Al-Hafizh (Ibnu Hajar) menilai riwayat tersebut sebagai riwayat yang syadz (ganjil/menyendiri dan menyalahi riwayat yang lebih kuat).
Sisi Ketiga: Kewajiban Berlaku Adil
Hadis ini menjadi dalil bahwa seorang suami harus bersungguh-sungguh untuk berlaku adil di antara istri-istrinya. Ia tidak boleh mengutamakan sebagian istri di atas sebagian yang lain, baik dalam hal jatah bermalam (mabit) maupun hal lainnya. Pembahasan mengenai hal ini telah berlalu sebelumnya.
Sisi Keempat: Keluhuran Akhlak Rasulullah ﷺ
Hadis ini menunjukkan keluhuran nafkah batin (hubungan sosial/interaksi), keluhuran akhlak, serta perhatian besar Rasulullah ﷺ terhadap istri-istrinya. Beliau biasa berkeliling menemui mereka setiap selesai salat Ashar untuk memeriksa keadaan mereka dan melihat kebutuhan mereka. Ini adalah bukti nyata dari hubungan rumah tangga yang harmonis (husnul ‘isyrah). Terlebih lagi, jika beliau tidak mendatangi mereka setiap hari, tentu mereka akan merasa terlalu lama ditinggalkan karena jumlah mereka yang banyak.
Terdapat pula dalam hadis Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa para istri Nabi biasa berkumpul setiap malam di rumah istri yang sedang mendapatkan jatah giliran beliau. Hal ini menunjukkan betapa baiknya hubungan di antara sesama istri Nabi dan besarnya kecintaan mereka terhadap kebaikan. Sebab, berkumpul bersama Nabi ﷺ memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengambil faedah dari nasihat dan arahan beliau. Bisa jadi, perkumpulan tersebut memang atas arahan dari beliau sendiri. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini termasuk perkara yang dapat melunakkan hati dan menghilangkan rasa canggung/asing. Perkumpulan mereka di kediaman istri yang memiliki jatah malam itu membuahkan rasa saling mengenal, mempererat silaturahmi, dan membangun keharmonisan.
Sisi Kelima: Keumuman Hukum bagi Umat
Tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa amalan ini (berkeliling menyapa para istri di luar jatah malam) khusus untuk Nabi ﷺ saja. Sebaliknya, hadis ini menjadi dalil bahwa diperbolehkan bagi seorang suami (yang berpoligami) untuk masuk menemui istrinya yang bukan pada hari gilirannya, apabila ia memperlakukan semua istrinya dengan cara yang sama. Ia juga diperbolehkan ketika menemui mereka untuk mencium, menyentuh, atau mencumbu tanpa melakukan hubungan intim (jima’); karena hubungan intim adalah hak khusus bagi istri yang memiliki jatah giliran pada hari tersebut. Sikap seperti ini termasuk dalam kategori memperlakukan istri dengan baik (husnul ‘isyrah) dan bentuk keadilan di antara para istri.
Pendapat yang masyhur (populer) dalam mazhab (Hambali) menyebutkan bahwa: Seorang suami tidak diperbolehkan masuk ke rumah madu (istri yang lain) pada malam jatah istri yang sedang digilir, kecuali jika ada kebutuhan mendesak (hajah da’iyah), sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Namun, Syekh Abdul Rahman as-Sa’di menyebutkan bahwa pendapat yang benar dalam masalah ini adalah mengembalikannya kepada adat kebiasaan zaman tersebut dan urf (konvensi sosial) masyarakat. Jika menemuinya istri yang lain—baik di waktu malam maupun siang—tidak dianggap oleh masyarakat sebagai bentuk kecurangan (jaur) ataupun kezaliman, maka hukumnya boleh. Sebab, kembali kepada adat kebiasaan (al-adah) merupakan pondasi/kaidah yang besar dalam banyak urusan, khususnya dalam masalah-masalah yang tidak memiliki dalil spesifik yang membatasinya, dan permasalahan ini termasuk dalam bab tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam (Dan Allah Yang Maha Tahu).