بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ، عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ. أَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ. وَأُصَلِّي وَأُسَلِّمُ عَلَى نَبِيِّ الْهُدَى، مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ. أَمَّا بَعْدُ
Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan pembahasan mengenai walimah, baik dari segi pengertian secara bahasa maupun istilah, serta bagaimana pandangan para ahli mengenai hal tersebut. Melalui penjelasan ini, diharapkan bagi siapa pun yang hendak menyelenggarakan walimah dapat melaksanakannya sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Pengertian Walimah Secara Bahasa
Asal makna Walimah adalah kesempurnaan dan berkumpulnya sesuatu. Dikatakan: “Aulama ar-rajul” (Laki-laki itu telah Sempurna) apabila akal dan akhlaknya telah menyatu dengan sempurna. Kemudian istilah ini digunakan untuk menyebut jamuan makan pernikahan; karena bertemunya laki-laki dan perempuan, atau karena berkumpulnya para wanita di sana, atau karena berkumpulnya berbagai jenis makanan.
Pengertian Walimah Secara Istilah
Yang dimaksud dengan Walimah di sini adalah jamuan makan pernikahan secara khusus. Ibnu Abdil Barr telah meriwayatkan dari Tsa’lab dan ahli bahasa lainnya, bahwa Walimah adalah nama khusus untuk jamuan pernikahan yang tidak digunakan untuk selainnya. (At-Tamhid: 10/187).
Sebagian ahli fikih berpendapat: Walimah mencakup setiap jamuan makan untuk merayakan kegembiraan yang baru terjadi; seperti menyambut orang yang baru pulang (dari bepergian jauh) atau jamuan akikah. Hanya saja, penggunaannya untuk jamuan pernikahan memang lebih dominan.
Ibnu Muflih Al-Hanbali berkata: “Pendapat ahli bahasa lebih utama (untuk diikuti); karena mereka adalah pakar bahasa dan lebih mengetahui peletakan makna-makna secara bahasa.”
Oleh karena itu, penggunaan istilah Walimah yang paling populer adalah untuk walimah pernikahan. Jika istilah tersebut digunakan untuk selain pernikahan, maka harus diberi keterangan tambahan (pengikat), seperti: “Walimah Khitan” (syukuran khitanan), “Walimah al-Qudum” (syukuran kepulangan dari perjalanan), dan jenis-jenis walimah lainnya yang dikenal di kalangan orang Arab.
Hukum Walimah
Walimah disyariatkan atas diri suami/mempelai laki-laki. Hal ini dikarenakan Nabi Muhammad ﷺ memerintahkannya kepada Abdurrahman bin Auf —sebagaimana disebutkan dalam hadis pada bab ini— dan beliau tidak memerintahkannya kepada para ipar (pihak keluarga istri). Selain itu, karena nikmat pernikahan bagi suami terasa lebih besar dibandingkan bagi istri, sebab pada umumnya suamilah yang menginginkan dan mengupayakan pernikahan tersebut.
Di dalam walimah terkandung hikmah berupa pengumuman (syiar) pernikahan melalui berkumpulnya orang-orang. Walimah juga menjadi sarana untuk menyambung tali silaturahmi dengan kerabat, sanak saudara, dan tetangga, serta menjadi kesempatan untuk memberi makan fakir miskin. Selain itu, walimah juga bertujuan untuk menghadirkan rasa bahagia bagi istri, para walinya, dan kaum kerabatnya.
Al-Hafiz (Ibnu Hajar) telah menyusun bab ini dan menyajikan di dalamnya hadis-hadis sahih yang menjelaskan tentang hukum walimah, kadar (porsi) jamuannya, waktu pelaksanaannya, serta hukum memenuhi undangannya. Beliau juga memaparkan hadis-hadis yang menunjukkan berbagai adab dalam makan dan minum. Dan hanya kepada Allah-lah kita memohon pertolongan.
Demikian semoga bermanfaat, Wallāhu a’lam.
Wallahul Muwaffiq ila aqwamith thariq (Dan Allah adalah pemberi petunjuk menuju jalan yang paling lurus).
وَالَسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
Turahmin, BA. S.Pd, M.H.
Bin Baz, Piyungan, Bantul, DIY, Kamis 29 April 2026.
Rujukan : Minhatul Allaam Fi Syarhi Bulughil Marram, Syaikh Shalih Fauzan, 406-407.