بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ، عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ. أَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ. وَأُصَلِّي وَأُسَلِّمُ عَلَى نَبِيِّ الْهُدَى، مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ. أَمَّا بَعْدُ
Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan pembahasan mengenai Syariat Pemberian Mut’ah (Penghibur) bagi Wanita yang Diceraikan Pembahasan ini sangat penting untuk diketahui agar apabila di dalam rumah tangga terjadi permasalahan yang tidak dapat diselesaikan—dan akhirnya harus berujung pada perceraian—tidak terjadi kezaliman dalam proses perpisahan tersebut.
Syariat Islam menetapkan adanya mut’ah, yaitu pemberian penghibur bagi wanita yang diceraikan. Mengapa hal ini disyariatkan? Sebab, seorang wanita yang diceraikan tentu mengalami kesedihan yang mendalam. Maka, untuk menghibur hatinya, pihak suami yang menceraikan memberikan sesuatu kepadanya sebagai bentuk perhatian agar kesedihan tersebut tidak berlarut-larut.
Pembahasan mengenai etika perpisahan yang baik ini didasarkan pada hadis sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ عَمْرَةَ بِنْتَ الْجَوْنِ تَعَوَّذَتْ مِنْ رَسُولِ اللهِ ﷺ حِينَ أُدْخِلَتْ عَلَيْهِ – تَعْنِي : لَمَّا تَزَوَّجَهَا – فَقَالَ: لَقَدْ عُذْتِ بِمَعَاذٍ فَطَلَّقَهَا، وَأَمَرَ أَسَامَةَ فَمَتَّعَهَا بِثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ. أخرجه ابن ماجه، وفي إسناده راو متروق
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Amrah binti al-Jaun memohon perlindungan kepada Allah dari Rasulullah ﷺ saat ia dipertemukan dengan beliau (yakni ketika beliau baru menikahinya). Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Sungguh, engkau telah memohon perlindungan kepada Dzat Yang Maha Melindungi.’ Beliau pun seketika menceraikannya dan memerintahkan Usamah (bin Zaid) untuk memberinya mut’ah (hadiah hiburan) berupa tiga potong pakaian Razikiyah
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, namun dalam sanadnya terdapat perawi yang matruk (ditinggalkan hadisnya).
وَأَصْلُ الْقِصَّةِ فِي «الصَّحِيحِ» مِنْ حَدِيثِ أَبِي أُسَيْدٍ السَّاعِدِيِّ
Asal mula kisah ini juga terdapat dalam kitab Shahih yang bersumber dari hadis Abu Usaid as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu.
Takhrij Hadis
Pertama: Ia adalah Abu Usaid—dengan huruf hamzah dibaca dhammah dan huruf sin dibaca fathah (U-said). Nama lengkapnya adalah Malik bin Rabi’ah bin al-Badan bin Sa’idah al-Khazraji as-Sa’idi.
Beliau lebih masyhur (dikenal) dengan nama kunyahnya. Dalam perjalanan sejarah Islam, beliau ikut serta dalam Perang Badar, Uhud, Khandaq, serta seluruh peperangan lainnya bersama Rasulullah ﷺ. Pada saat peristiwa Fathu Makkah (Pembebasan Kota Makkah), beliau dipercaya membawa panji perang Bani Sa’idah.
Beliau wafat di Madinah pada tahun 60 Hijriah. Imam Ibnu Abdil Barr menyatakan: “Beliau adalah sahabat ahli Badar terakhir yang wafat.” Ada pula pendapat yang menyebutkan beliau wafat pada tahun 30 Hijriah, namun Ibnu Abdil Barr berkomentar: “Ini adalah perbedaan pendapat yang sangat kontras (jauh).” Beliau wafat pada usia 78 tahun.
Kedua: Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha dikeluarkan oleh Ibnu Majah (No. 2037) melalui jalur Ubaid bin al-Qasim, (ia berkata): Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, bahwasanya:
“Amrah binti al-Jaun memohon perlindungan kepada Allah dari Rasulullah ﷺ ketika ia dipertemukan dengan beliau. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Sungguh, engkau telah memohon perlindungan kepada Dzat Yang Maha Melindungi.’ Beliau pun menceraikannya dan memerintahkan Usamah atau Anas untuk memberinya mut’ah (hadiah hiburan) berupa tiga potong pakaian Razikiyah (pakaian berbahan linen halus).”
Hadis (riwayat Ibnu Majah) ini adalah hadis batil. Hal ini dikarenakan dalam sanadnya terdapat perawi bernama Ubaid bin al-Qasim. Beliau telah didhaifkan (dinilai lemah) oleh Imam al-Bukhari, Abu Zur’ah, Abu Hatim, an-Nasa’i, dan ulama lainnya. Bahkan, ia adalah seorang pendusta yang sering memalsukan hadis.
Ibnu Ma’in berkata: “Dia adalah seorang pendusta yang buruk.” * Ibnu Hibban menyatakan: “Dia termasuk orang yang meriwayatkan hadis-hadis palsu dari perawi-perawi terpercaya. Ia meriwayatkan naskah palsu dari Hisyam bin Urwah, sehingga tidak halal menulis hadisnya kecuali untuk tujuan heran/takjub (melihat kepalsuannya).”
Asal mula kisah ini terdapat dalam Shahih al-Bukhari (No. 5255) melalui jalur Hamzah bin Abi Usaid, dari ayahnya (Abu Usaid), ia bercerita: “Kami keluar bersama Nabi ﷺ hingga sampai ke sebuah kebun yang disebut asy-Syauth. Kami sampai di antara dua kebun lalu duduk di sana. Nabi ﷺ bersabda, ‘Duduklah kalian di sini’, lalu beliau masuk. Saat itu, didatangkan seorang wanita dari Bani Al-Jaun (Al-Jauniyah), ia ditempatkan di sebuah rumah di sela-sela pohon kurma di rumah Umaimah binti an-Nu’man bin Syarahil, didampingi oleh seorang inang pengasuhnya.
Ketika Nabi ﷺ masuk menemuinya, beliau bersabda: ‘Serahkanlah dirimu kepadaku (untuk kunikahi)’. Wanita itu menjawab: ‘Mungkinkah seorang ratu menyerahkan dirinya kepada rakyat jelata?’ Nabi ﷺ kemudian menggerakkan tangannya untuk menyentuhnya agar wanita itu tenang, namun ia berkata: ‘Aku berlindung kepada Allah darimu’. Maka Nabi ﷺ bersabda: ‘Sungguh engkau telah memohon perlindungan kepada Dzat Yang Maha Melindungi’.
Beliau kemudian keluar menemui kami dan bersabda: ‘Wahai Abu Usaid, berikanlah kepadanya dua potong pakaian Raziki (sebagai penghibur/mut’ah) dan antarkanlah ia kembali kepada keluarganya.'”
Maksud dari konteks ini adalah untuk menjelaskan bahwa penyebutan istilah ‘tamtii’ (pemberian mut’ah/hadiah penghibur) terdapat dalam riwayat Ibnu Majah, sedangkan sisa rincian kisah lainnya adalah valid (tsabit) sebagaimana tercantum dalam Shahih al-Bukhari.
Mengenai perkataan: (عمرة بنت الجون) “Amrah binti al-Jaun” (Al-Jaun dengan huruf jim berharakat fathah, huruf wau sukun, dan diakhiri dengan nun). Dalam riwayat Ibnu Majah, ia secara spesifik disebut dengan nama Amrah. Meskipun demikian, terdapat perbedaan pendapat yang cukup banyak di kalangan ulama mengenai nama dan nasabnya (garis keturunannya).
Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani telah menyebutkan berbagai pendapat tersebut dalam kitab Fathul Bari. Namun, perbedaan nama ini tidak berkaitan dengan hukum syariat apa pun (artinya, siapa pun namanya, hukum pemberian mut’ah-nya tetap berlaku).
Jika merujuk pada riwayat Al-Bukhari yang telah disebutkan sebelumnya, tampak jelas bahwa wanita tersebut adalah Umaimah binti an-Nu’man bin Syarahil. Adapun penyebutan nama selain itu, hal tersebut kemungkinan berasal dari variasi penyebutan atau tindakan para perawi dalam meriwayatkan hadis.
Makna Ucapan تعوذت من رسول الله “Memohon Perlindungan” Mengenai perkataan: “Ia memohon perlindungan dari Rasulullah ﷺ”, maksudnya adalah ia mengucapkan: “Aku berlindung kepada Allah darimu,” sebagaimana telah disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari. Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa wanita tersebut terpedaya sehingga mengucapkan kalimat itu. Dikisahkan bahwa Aisyah dan Hafsah menemui wanita itu saat pertama kali datang, lalu mereka menyisir rambutnya dan menghiasinya dengan pacar (inai). Salah satu dari mereka berkata kepada wanita itu: “Sesungguhnya Nabi ﷺ sangat senang jika seorang wanita berkata kepadanya: ‘Aku berlindung kepada Allah darimu’…” Mereka melakukan hal itu agar wanita tersebut tidak menetap (tidak jadi menikah) dengan Nabi ﷺ.
Namun, jika melihat zahir (teks eksplisit) riwayat Al-Bukhari, konteksnya menunjukkan bahwa ia mengucapkan kalimat tersebut karena merasa dirinya memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan lebih mulia daripada Rasulullah ﷺ, serta tidak menganggap beliau sepadan dengannya.
Kemungkinan lain, ia mengucapkan hal itu karena tidak mengetahui maksud Nabi ﷺ saat beliau menjulurkan tangan kepadanya. Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan: “Orang-orang bertanya kepadanya: ‘Apakah engkau tahu siapa orang ini?’ Ia menjawab: ‘Tidak.’ Mereka berkata: ‘Beliau adalah Rasulullah ﷺ yang datang untuk meminangmu.’ Ia lantas berkata: ‘Kalau begitu, aku adalah orang yang paling malang karena hal itu…'” (Hadis).
Makna Jawaban Nabi: لقد عذت بمعاذ “Engkau Telah Berlindung kepada Ma’adz” Mengenai sabda Nabi ﷺ: “Sungguh engkau telah berlindung kepada Ma’adz” (Ma’adz dengan huruf ‘ain dibaca dhammah), artinya: “Engkau telah meminta perlindungan kepada Dzat yang akan melindungimu dan menjagamu dari apa yang tidak engkau sukai.” Penggunaan tanwin (bunyi ‘un’ di akhir kata) di sini berfungsi untuk pengagungan (littadzhim), yang berarti: “Engkau telah berlindung kepada Dzat Yang Maha Agung yang sangat layak menjadi tempat berlindung, yaitu Allah Ta’ala.” Sedangkan kata Ma’adz dengan huruf mim dibaca fathah merujuk pada tempat atau zat yang dijadikan perlindungan.
Mengenai perkataan: فطلقها “Maka beliau menceraikannya”, dalam hadis Aisyah yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari disebutkan bahwa beliau bersabda: “Sungguh engkau telah berlindung kepada Dzat Yang Maha Agung, kembalilah kepada keluargamu.” Ucapan “kembalilah kepada keluargamu” merupakan kalimat kinayah (sindiran/kiasan) untuk jatuh talak apabila disertai dengan niat.
Mengenai perkataan: وأمر أسامة “Dan beliau memerintahkan Usamah”, dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan: “Maka beliau memerintahkan Abu Usaid.” Hal ini dikarenakan Abu Usaid adalah orang yang menjemput dan menghadirkan wanita tersebut kepada Nabi ﷺ, sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat lainnya.
Mengenai perkataan: فمتعها بثلاثة أثواب “Maka beliau memberinya mut’ah dengan tiga potong pakaian”, kata tamtî’ di sini berarti memberikan Mut’ah (dengan huruf mim dibaca dhammah), yaitu hadiah karena perceraian. Yang dimaksud dengan Mut’ah adalah harta atau benda yang diberikan suami kepada istri yang ia ceraikan dengan tujuan untuk mengobati hatinya yang terluka akibat kepedihan perpisahan. Dalam riwayat tersebut, pakaian yang diberikan dijelaskan sebagai pakaian “Razikiyah”. Pakaian Razikiyah adalah jenis pakaian yang terbuat dari bahan linen, berwarna putih, dan berukuran panjang. Ada pula yang berpendapat bahwa pakaian ini memiliki corak warna biru di balik warna putihnya yang dominan.
Hadis ini merupakan dalil kuat atas disyariatkannya pemberian mut’ah (hadiah penghibur) bagi wanita yang diceraikan, yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan sang suami. Setelah terjadinya perceraian, suami dianjurkan untuk memberikan sesuatu yang bermanfaat sebagai penggembira hati—baik berupa pakaian, uang nafkah, maupun pemberian lainnya—yang sejalan dengan tradisi (urf) masyarakat setempat serta kelapangan rezeki suami. Tujuan utama dari syariat ini adalah untuk memuliakan wanita, menghibur hatinya yang lara akibat perpisahan, serta meringankan beban kesedihan yang dialaminya. Hal ini merupakan bentuk perbuatan ihsan (kebajikan yang sangat mulia), (sekaligus bukti bahwa Islam memerintahkan kita untuk tetap menjaga kehormatan dan menenangkan perasaan pasangan, bahkan di saat hubungan pernikahan harus berakhir).
Perintah untuk memberikan mut’ah berlandaskan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
“Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan, hendaklah diberi mut’ah menurut cara yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 241).
Selain itu, Allah juga berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدْنَنَ ٱلْحَيَوٰةَ ٱلدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, ‘Jika kamu menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka kemarilah agar kuberikan kepadamu mut’ah dan aku lepaskan kamu dengan cara yang baik’.” (QS. Al-Ahzab: 28).
Mengenai besarannya, syariat tidak menetapkan batasan angka tertentu. Hal ini dikembalikan kepada kondisi ekonomi suami, sebagaimana firman Allah:
عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ
“Hendaklah orang yang mampu memberikan menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya (fakir) memberikan menurut kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 236).
Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan al-musi’ adalah orang yang kaya atau berkelapangan harta, sedangkan al-muqtir adalah orang yang fakir atau sulit ekonominya. Apabila besaran mut’ah sudah disepakati atau ditentukan, maka urusannya menjadi jelas. Namun, jika terjadi perselisihan, maka hakim berhak melakukan ijtihad untuk menentukan nilai yang pantas berdasarkan pertimbangan ayat-ayat tersebut.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum pemberian mut’ah bagi wanita yang diceraikan. Secara garis besar, terdapat tiga pendapat utama dalam masalah ini:
Pendapat Pertama: Mut’ah Hukumnya Wajib secara Mutlak Mut’ah wajib diberikan kepada setiap wanita yang diceraikan dalam kondisi apa pun, baik ia diceraikan sebelum dicampuri (qabla ad-dukhul) maupun setelahnya, serta baik maharnya sudah ditentukan jumlahnya maupun belum.
Ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ini juga diriwayatkan dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, serta Said bin Jubair. Pendapat ini dikuatkan pula oleh Ibnu Jarir ath-Thabari, Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Syaikh asy-Syinqithi dalam kitab Adhwa’ul Bayan.
Mereka mendasarkan argumennya pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut:
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
“Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan, hendaklah diberi mut’ah menurut cara yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 241).
Kata الْمُطَلَّقَاتِ (al-muṭallaqāti) (menggunakan alif lam (istighraq)), yang menunjukkan makna umum. (Hal ini mencakup seluruh wanita yang diceraikan tanpa kecuali, baik yang sudah dicampuri maupun belum, serta yang sudah ditentukan maharnya maupun belum).
Kata Haqqan (حَقًّا): Kata ini berfungsi sebagai penegas bahwa pemberian tersebut adalah hak yang benar-benar wajib ditunaikan, bukan sekadar anjuran atau pilihan.
(Allah menyandarkan kewajiban ini kepada orang-orang yang bertakwa) (عَلَى الْمُتَّقِينَ) dan dalam ayat lain (Surah Al-Baqarah: 236) kepada orang-orang yang berbuat baik (عَلَى الْمُحْسِنِينَ). (Karena setiap mukmin diperintahkan untuk bertakwa dan berbuat ihsan, maka perintah ini bersifat mengikat).
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدْنَنَ ٱلْحَيَوٰةَ ٱلدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, ‘Jika kamu menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka kemarilah agar kuberikan kepadamu mut’ah dan aku lepaskan kamu dengan cara yang baik’.” (QS. Al-Ahzab: 28).
(Keteladanan Rasulullah ﷺ yang disebutkan dalam surat Al-Ahzab: 28, Ayat yang memerintahkan Nabi ﷺ untuk memberikan mut’ah kepada istri-istrinya (…fata’ālaina umatti’kunna…) menjadi dalil kuat.) Padahal, istri-istri Nabi ﷺ telah menerima mahar dan sudah dicampuri oleh beliau.
Dalam ilmu ushul fiqh berlaku kaidah bahwa perintah yang ditujukan kepada Nabi ﷺ juga berlaku bagi seluruh umatnya, kecuali jika terdapat dalil khusus yang menyatakan bahwa hukum tersebut hanya berlaku bagi beliau. (Dalam konteks ini, tidak ditemukan dalil yang mengkhususkan perintah mut’ah hanya untuk Nabi ﷺ).
Pendapat kedua: menyatakan bahwa pemberian mut’ah (pemberian setelah cerai) hukumnya adalah mustahab (disunnahkan) bagi setiap wanita yang diceraikan. Ini merupakan pendapat Imam Malik beserta jamaah dari kalangan salaf.
Mereka berdalil pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
‘Haqqan ‘alal muhsinin’
Sebagai kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan).
حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
‘Haqqan ‘alal muttaqin’
Sebagai kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.
Mereka berargumen bahwa seandainya mut’ah itu bersifat wajib, maka perintahnya tidak akan dikhususkan bagi orang-orang yang ihsan (berbuat baik) dan yang bertakwa saja, melainkan akan menjadi kewajiban bagi setiap orang secara umum.
Namun, argumen ini disanggah dengan alasan bahwa nafkah kepada istri maupun kerabat tetaplah wajib secara hukum, meskipun penyebutannya menggunakan sifat-sifat mulia tersebut dan jumlahnya tidak ditentukan secara spesifik.
Pendapat Ketiga: Pendapat ini menyatakan bahwa mut’ah hukumnya wajib bagi wanita yang diceraikan sebelum dicampuri (qabla ad-dukhul) dan belum ditentukan jumlah maharnya (lam yusamma lahā mahran).
Adapun jika wanita tersebut sudah dicampuri, maka ia tidak berhak mendapatkan mut’ah meskipun maharnya belum disebutkan; ia hanya berhak mendapatkan mahar mitsil. Sementara itu, jika mahar sudah ditentukan jumlahnya dan ia diceraikan sebelum dicampuri, ia berhak mendapatkan setengah dari mahar tersebut.
Ini merupakan pendapat dari kalangan sahabat dan tabiin seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, serta diikuti oleh hasan, Atho dan Sya’bi, dan Ini juga merupakan pendapat Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat mereka.
Dalil yang digunakan adalah firman Allah SWT:
لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
“Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu memberi mereka mut’ah, bagi yang kaya menurut kemampuannya dan bagi yang miskin menurut kemampuannya pula, sebagai pemberian dengan cara yang makruf, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 236)
Serta firman-Nya:
وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
“Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu campuri, padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka mereka berhak mendapatkan seperdua dari apa yang telah kamu tentukan…” (QS. Al-Baqarah: 237)
Ayat pertama mengkhususkan pembahasan mengenai mut’ah, sedangkan ayat kedua mengkhususkan tentang kewajiban setengah mahar. Jika memang ada kewajiban pemberian mut’ah di samping setengah mahar tersebut, tentu Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan menyebutkannya secara eksplisit. Terlebih lagi, ayat ini dikaitkan dengan ayat sebelumnya yang menunjukkan bahwa mut’ah hanya diberikan pada kondisi tertentu.
Terkait sanggahan terhadap ayat umum berikut:
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
“Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberi mut’ah menurut cara yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 241)
Pihak ini menjawab bahwa ayat umum tersebut telah dikhususkan (takhshis) oleh ayat 236 (kondisi belum dicampuri dan belum ditentukan mahar).
لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
“Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu memberi mereka mut’ah, bagi yang kaya menurut kemampuannya dan bagi yang miskin menurut kemampuannya pula, sebagai pemberian dengan cara yang makruf, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-Baqarah: 236)
Namun, argumen takhshis ini dijawab kembali bahwa penyebutan mut’ah bagi wanita yang diceraikan sebelum dicampuri dan sebelum ditentukan maharnya hanyalah bentuk penyebutan “sebagian dari satuan individu” (dzikru ba’dhi afrad al-‘am) yang tercakup dalam hukum umum. Hal tersebut tidak serta-merta berkonsekuensi pada adanya pengkhususan (takhshis), sehingga hukum asal mut’ah tetap bisa berlaku luas.
Pendapat yang lebih kuat —wallahu a’lam— adalah bahwa mut’ah wajib diberikan kepada wanita yang diceraikan sebelum dicampuri (qabla ad-dukhul) dan belum ditentukan jumlah maharnya. Pilihan ini didasarkan pada kuatnya dalil-dalil pendukung (serta tinjauan filosofis hukum/ hikmatut tasyri’) sebagai: Kompensasi Pengganti bagi wanita tersebut atas hak mahar yang tidak ia dapatkan, Penghibur dan meringankan beban mental akibat ‘musibah’ perceraian yang ia alami dan sebagai Bentuk Ihsan (Kebaikan): yang diberikan kepadanya agar seorang wanita tidak menanggung beban ganda, yakni kehilangan ikatan pernikahan sekaligus tidak mendapatkan materi (harta) sedikit pun dari mantan suaminya.
Dengan demikian, pemberian ini memastikan bahwa pihak wanita tidak keluar dari ikatan pernikahan dalam keadaan terzalimi atau hampa tangan.”
Adapun bagi wanita yang diceraikan sebelum dicampuri (qabla ad-dukhul) namun telah ditentukan nominal maharnya, maka hukum mut’ah baginya adalah sunnah karena terdapat dalil yang memalingkan hukum wajib tersebut, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
“Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu campuri, padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka mereka berhak mendapatkan seperdua dari apa yang telah kamu tentukan”,
Di mana ayat ini berfungsi mengalihkan dalil umum mut’ah menjadi hukum sunnah guna mengompromikan dalil-dalil yang ada. Demikian pula bagi wanita yang diceraikan setelah dicampuri (ba’da ad-dukhul), hukum mut’ah baginya adalah sunnah karena ia telah mendapatkan hak mahar secara utuh melalui persetubuhan, sehingga mut’ah disunnahkan hanya sebagai penghibur akibat perceraian; meskipun sebelumnya telah disebutkan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang mewajibkan mut’ah secara mutlak, sedangkan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berpendapat bahwa pemberian mut’ah disesuaikan dengan durasi pernikahan, seperti jika perceraian terjadi sebelum genap satu tahun atau kurang dari itu, namun jika suami menceraikannya seketika setelah akad sementara mahar masih berada di tangan istri, maka pemberian mut’ah dipandang tidak lagi memiliki urgensi.
Hadis ini mengandung dalil yang sangat jelas mengenai kemuliaan akhlak Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, besarnya kebaikan beliau, serta kecintaan beliau untuk memaafkan. Hal ini terlihat ketika beliau memaafkan wanita tersebut dan memulangkannya kepada keluarganya.
Padahal, secara hukum asal, permintaan wanita itu (untuk berpisah) tidak semestinya dikabulkan. Alasannya, hak untuk berpisah tidak berada di tangannya karena akad nikah atasnya telah sah dan sempurna, sementara wewenang talak berada di tangan suami.
Secara kaidah asal, siapa pun yang meminta perlindungan (berlindung kepada Allah) agar terhindar dari sesuatu yang sudah menjadi kewajiban atau konsekuensi hukum baginya, maka permintaannya tidak (semestinya) dikabulkan. Sebagai contoh, jika seseorang memohon perlindungan kepada Allah agar tidak dijatuhi hukuman qishash atau hukuman had yang telah tetap baginya, maka permintaannya tidak akan dipenuhi. Namun, jika permohonan perlindungan itu berkaitan dengan hak yang belum menjadi kewajiban atau keharusan baginya, maka tidak mengapa permintaan tersebut dikabulkan. Wallahu Ta’ala A’lam.
Demikian semoga bermanfaat, Wallāhu a’lam.
Wallahul Muwaffiq ila aqwamith thariq (Dan Allah adalah pemberi petunjuk menuju jalan yang paling lurus).
وَالَسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
Turahmin, BA. S.Pd, M.H.
Bin Baz, Piyungan, Bantul, DIY, Kamis 24 April 2026.
Rujukan : Minhatul Allaam Fi Syarhi Bulughil Marram, Syaikh Shalih Fauzan, 400-405.