Penjelasan tentang Keutamaan Mahar yang Sederhana dan Sahnya Mahar Selain dengan Uang

22 Pembaca


بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ، عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ. أَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ. وَأُصَلِّي وَأُسَلِّمُ عَلَى نَبِيِّ الْهُدَى، مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ. أَمَّا بَعْدُ

Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan pembahasan mengenai: Penjelasan tentang Keutamaan Mahar yang Sederhana dan Sahnya Mahar Selain dengan Uang. Pembahasan ini merupakan materi yang sangat krusial, terutama di tengah realitas sosial kita saat ini. Kita sering menjumpai fenomena di mana masyarakat memandang nilai mahar dari kacamata prestise (wibawa, perbawa, atau gengsi) semata; mahar seolah harus tinggi demi menjaga gengsi dan status sosial. Melalui pembahasan ini, diharapkan kita dapat merenungi kembali esensi pernikahan dalam Islam yang penuh kemudahan. Penjelasan ini didasarkan pada hadis berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ لا أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: «مَنْ أَعْطَى في صَدَاقِ امْرَأَةٍ سَوِيقاً ، أَوْ تَمْراً فَقَدِ اسْتَحَلَّ» . أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَأَشَارَ إِلَى تَرْجِيحِ وَقْفِهِ

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu Alalihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memberikan (mahar) dalam pernikahan seorang wanita berupa sawiq (tepung gandum) atau kurma, maka ia telah menghalalkan (pernikahan tersebut).” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud, dan beliau mengisyaratkan keunggulan statusnya sebagai hadis mauquf).

وعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَجَازَ نِكَاحَ امْرَأَةٍ عَلَى نَعْلَيْنِ . أَخْرَجَهُ التَّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ، وَخُولِفَ فِي ذَلِكَ

Dari Abdullah bin Amir bin Rabi’ah, dari ayahnya (Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu), bahwa Nabi Shallallahu Alalihi wa Sallam membolehkan (mengesahkan) pernikahan seorang wanita dengan mahar sepasang sandal. (Dikeluarkan oleh Imam At-Tirmidzi dan beliau mensahihkannya, namun pendapat ini diperselisihkan).

وعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ له قَالَ : زَوْجَ النَّبِيُّ ﷺ رَجُلًا امْرَأَةً بِخَاتَم مِنْ حَدِيدٍ. أَخْرَجَهُ الْحَاكِمُ ، وَهُوَ طَرَفٌ مِنَ الْحَدِيثِ الطَّوِيلِ الْمُتَقَدِّمِ فِي أَوَائِلِ النِّكَاحِ

Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Nabi Shallallahu Alalihi wa Sallam menikahkan seorang laki-laki dengan seorang wanita dengan mahar berupa cincin dari besi.” (Dikeluarkan oleh Al-Hakim, dan hadis ini merupakan potongan dari hadis panjang yang telah disebutkan sebelumnya di awal-awal Bab Nikah).

وعَنْ عَلِيٌّ اللهِ قَالَ : لَا يَكُونُ الْمَهْرُ أَقلَّ مِنْ عَشَرَةِ دَرَاهِمَ. أَخْرَجَهُ الدَّارَ قُطْنِيُّ مَوْقُوفاً، وفِي سَنَدِهِ مَقَالٌ

Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Mahar itu tidak boleh kurang dari sepuluh dirham.” (Dikeluarkan oleh Ad-Daraquthni secara mauquf, dan di dalam sanadnya terdapat pembicaraan/kritik).

Biografi Perawi

Ia adalah Abu Muhammad, Abdullah bin Amir bin Rabi’ah al-Anazi. Anazah sendiri merupakan sebuah daerah yang terletak di wilayah Yaman. Abdullah dilahirkan pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan pada saat Rasulullah wafat, ia baru berusia sekitar 5 atau 6 tahun.

Ia telah meriwayatkan hadis dari Abu Bakar, Umar, Utsman, ayahnya sendiri yaitu Amir bin Rabi’ah, serta dari para sahabat lainnya radhiyallahu ‘anhum. Ibnu Sa’ad berkata bahwa ia adalah seorang yang tsiqah (terpercaya) meskipun riwayat hadisnya sedikit. Sejalan dengan itu, Al-’Ajali menyebutnya sebagai seorang Madaniyun (penduduk Madinah), seorang Tabi’in yang tsiqah, serta termasuk di antara pembesar para Tabi’in.

Ibnu Hibban menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi rumah keluarga mereka ketika Abdullah bin Amir bin Rabi’ah masih kecil. Riwayat-riwayatnya banyak bersumber dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu mulia kedudukannya, hingga Khalifah Umar bin Abdul Aziz rahimahullah menjadikannya salah satu anggota ahli syura dalam majelisnya, bergabung bersama sepuluh ulama lainnya yang merupakan para ahli fikih terkemuka di Madinah pada masa itu. Beliau wafat dalam usia 85 tahun, rahimahullahu Ta’ala.

Adapun bapaknya, Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu, biografi beliau telah disebutkan sebelumnya pada pembahasan Bab Syarat Salat, tepatnya pada penjelasan hadis nomor 213.

Takhrij Hadis

Hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu telah dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dalam kitabnya, An-Nikah, pada Bab Qillatul Mahri (Sedikitnya Mahar) nomor 2110. Hadis ini diriwayatkan melalui jalur Yazid bin Harun, yang berkata: “Telah mengabarkan kepada kami Musa bin Muslim bin Ruman, dari bapaknya, dari Az-Zubair, dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:

‘Barang siapa yang memberikan mahar kepada istrinya sepenuh dua genggam tepung….’

Dalam jalur periwayatan hadis ini, terdapat Musa bin Muslim (yang juga disebut dengan nama Shalih bin Muslim bin Ruman). Mengenai perawi ini, Abu Hatim memberikan kritik bahwa ia adalah seorang yang majhul (tidak dikenal identitas atau kredibilitasnya). Hal senada juga dinukilkan oleh Ibnu at-Turkumani dari Ibnu Qaththan, yang menyatakan bahwa sosoknya tidak dikenal.

Selain itu, di dalam sanadnya juga terdapat Abu Zubair, yang dikenal sebagai seorang mudallis. Dalam ilmu hadis, seorang mudallis terkadang meriwayatkan dengan metode ‘an’anah (menggunakan kata “dari”) dan di saat lain meriwayatkannya dengan metode sima’ (mendengar langsung) dalam riwayat-riwayat yang berbeda.

Abu Dawud berkata setelah membawakan hadis tersebut, bahwa Abdurrahman bin Mahdi juga telah meriwayatkannya dari Shalih bin Ruman, dari Abu Zubair, dari Jabir secara mauquf (hanya sampai pada perkataan sahabat, bukan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam).

Al-Hafiz (Ibnu Hajar) telah menguatkan (mentarjih) dalam kitab At-Talkhis bahwa riwayat ini adalah mauquf. Beliau juga mengisyaratkan kedhaifan Musa bin Muslim di dalam kitab tersebut sebagaimana kebiasaan beliau dalam mengkritik perawi. Dalam hal ini, Al-Hafiz tidak hanya mencukupkan diri dengan mengikuti isyarat tarjih dari Abu Dawud mengenai status mauquf-nya hadis tersebut, tetapi juga memberikan penegasan tambahan atas kelemahannya.

Adapun hadis Abdullah bin Amir telah dikeluarkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitabun Nikah, pada bab “Apa yang Datang dalam Masalah Mahar bagi Wanita” (hadis nomor 1113), serta diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah (hadis nomor 1888) dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (23/445).

Hadis ini diriwayatkan melalui jalur Hasyim bin Ubaidillah, ia berkata: “Aku mendengar Abdullah bin Amir bin Rabi’ah, dari bapaknya, bahwa seorang wanita dari Bani Fazarah menikah dengan mahar sepasang sandal. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya:

أَرَضِيتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالِكِ بِنَعْلَيْنِ؟

A-radhiti min nafsiki wa maaliki bi na’lain?

Apakah engkau rida atas dirimu dan hartamu hanya dengan mahar sepasang sandal?

Wanita tersebut menjawab: ‘Na’am’ (Iya). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memperbolehkan (mengesahkan) pernikahan tersebut.”

Imam at-Tirmidzi menyatakan bahwa hadis dari Amir bin Rabi’ah berstatus hasan shahih. Namun, penilaian beliau dalam mensahihkan hadis ini diperselisihkan oleh sebagian ahli ilmu lainnya.

Beberapa ulama justru menilai hadis tersebut dhaif (lemah) karena keberadaan Ashim bin Ubaidillah dalam sanadnya. Ashim dikenal memiliki hafalan yang buruk dan dinilai lemah oleh para kritikus hadis. Bahkan, para imam terdahulu seperti Imam Malik, Ibnu Ma’in, hingga Imam al-Bukhari telah bersepakat (ijma) atas kedhaifannya.

Sebagian besar imam ahli hadis mengingkari riwayat-riwayat yang jalur sanadnya bertumpu pada Ashim bin Ubaidillah. Salah satunya adalah Abu Hatim ar-Razi. Putranya (Ibnu Abi Hatim) berkisah: “Aku bertanya kepada ayahku mengenai Ashim bin Ubaidillah, lalu beliau menjawab, ‘Hadisnya mungkar dan tidak selayaknya dijadikan sandaran.’ Aku bertanya lagi, ‘Apa yang mereka (para ulama) ingkari darinya?’ Beliau menjawab, ‘Yaitu riwayatnya dari Abdullah bin Amir bin Rabi’ah, dari ayahnya, bahwa seorang laki-laki menikahi wanita dengan mahar sepasang sandal, lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memperbolehkannya. Hadis itu adalah mungkar.'”

Imam adz-Dzahabi Rahimahullah mencantumkan biografi Ashim bin Ubaidillah dalam kitab Mizanul I’tidal dan mengategorikan riwayat tersebut sebagai hadis mungkar; selain itu, terdapat kejanggalan pada matan hadisnya, khususnya pada sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang menyebutkan “dan hartamu”, sebab secara syariat harta istri bukanlah milik suami dan tidak ada jalan bagi suami untuk menguasainya secara mutlak. Bahkan, seandainya sanad hadis ini dianggap shahih, maka matannya tetap berstatus syadz (janggal) karena menyelisihi hadis-hadis shahih lainnya yang menetapkan bahwa seorang wanita yang berakal (rasyidah) memiliki hak penuh untuk mengelola hartanya sendiri sesuai ketentuan syariat tanpa ada pihak yang berhak mengatur atau melarangnya, sebagaimana penjelasan mendalam mengenai hal ini telah dipaparkan dalam bab Al-Hajr pada kitab jual beli (Al-Buyu’).

Adapun hadis Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu anhu diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabrani dalam kitab Al-Mu’jam al-Kabir (6/156-157) dan Imam al-Hakim dalam Al-Mustadrak (2/178) melalui jalur Abdullah bin Mush’ab az-Zubairi, dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu anhu, di mana keduanya mencantumkan tambahan redaksi berupa kalimat fash-shuhu min fidh-dhotin (yang artinya: “maka mata cincinnya terbuat dari perak”).

Hadis ini berstatus dhaif karena di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Mush’ab yang telah didhaifkan oleh Ibnu Ma’in, selain itu ia juga menyelisihi para perawi lain yang lebih tsiqah (kuat) saat meriwayatkan dari Abu Hazim sebagaimana telah dijelaskan pada bagian awal kitab nikah. Di dalamnya terdapat sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, “Carilah (mahar) walaupun hanya berupa cincin dari besi,” lalu laki-laki itu pergi kemudian kembali dan berkata, “Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, aku tidak mendapatkan apa pun, bahkan tidak juga cincin dari besi.” Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu alaihi wasallam sebenarnya tidak menikahkan laki-laki itu dengan mahar cincin besi, melainkan hanya memberikan arahan atau izin untuk menjadikannya sebagai mahar, sehingga makna sabda beliau mengenai menikahkan laki-laki tersebut adalah Nabi hendak atau baru berproses untuk menikahkannya.

Adapun atsar Ali Radhiyallahu anhu diriwayatkan oleh Imam ad-Daraquthni (3/245) melalui jalur Dawud al-Audi, dari as-Sya’bi, yang menceritakan bahwa Ali radhiyallahu anhu pernah berkata, kemudian ia menyebutkan redaksi hadis selengkapnya.

Sanad hadis ini berstatus dhaif karena keberadaan Dawud al-Audi yang diperbincangkan kredibilitasnya; ia telah didhaifkan oleh para ulama seperti Abu Hatim, Abu Dawud, an-Nasa’i, serta imam-imam lainnya. Sejalan dengan itu, Ibnu al-Jauzi juga menjelaskan adanya cacat dalam sanad tersebut sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya pada bab Al-Uyub fin Nikah bahwa as-Sya’bi tidak mendengar langsung dari Ali radhiyallahu anhu kecuali satu huruf, sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam ad-Daraquthni dan al-Hakim.

Selain itu, hadis ini juga bertentangan dengan hadis-hadis sebelumnya yang menunjukkan bahwa segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi boleh dijadikan sebagai mahar, tanpa adanya batasan minimal tertentu seperti sepuluh dirham.

Penjelasan Lafadz Hadis

Perkataannya

فِي صَدَاقِ امْرَأَةٍ

fi shodaqi imroatin,

Di dalam riwayat Abu Dawud disebutkan dengan redaksi

فِي صَدَاقِ امْرَأَةٍ مِلْءُ كَفَّيْهِ

fī shodāqi-mro’atin mil’u kaffaihi

yang artinya “pada mahar seorang wanita seukuran sepenuh kedua telapak tangan,” sebagaimana penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya.

Istilah sawiq (سَوِيقًا)

Dibaca dengan harakat fathah pada huruf sin, yaitu sejenis makanan olahan yang terbuat dari tepung gandum (دَقِيقُ الْقُمْحِ), jagung (الذُّرَّةِ), jelai (الشَّعِيرِ), atau bahan pangan serupa lainnya yang biasanya disajikan setelah melalui proses penyangraian.

Mengenai perkataan فَقَدِ اسْتَحَلَّ (faqoda istahalla), kata ganti (dhomir) marfu’ yang terkandung di dalam kata kerja tersebut kembali kepada kata مَنْ (man), sedangkan objeknya (ma’ful bih) bersifat eksplisit (ma’ruf) atau sengaja dihapus; maksud dari ungkapan tersebut adalah bahwa laki-laki tersebut telah menghalalkan hubungan dengan wanita itu melalui mahar yang telah diberikan.

Fawaid Hadis

Di dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan diperbolehkannya mahar berupa makanan atau barang (mata’). Mahar tidak harus selalu dalam bentuk naqdan (tunai) seperti emas, perak, atau alat tukar yang menggantikan kedudukannya seperti uang kertas. Bahkan, mahar diperbolehkan menggunakan segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi (maliyah); sehingga apabila seseorang memberikan mahar dalam bentuk pakaian, mobil, tanah perkebunan, rumah, atau aset lainnya, maka maharnya dianggap sah secara syariat.

Hadis ini, meskipun berstatus dhaif, memiliki makna yang selaras dengan hukum asal (al-ashl). Segala sesuatu yang sesuai dengan hukum asal dapat dijadikan sebagai penguat meskipun sanadnya lemah. Selain itu, hal ini juga dikuatkan oleh hadis Ibnu Abbas radhiyallahu anhu mengenai kisah Tsabit bin Qais bersama istrinya saat sang istri meminta khulu’ (gugat cerai); di dalam hadis tersebut terdapat sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang berbunyi, “Apakah engkau bersedia mengembalikan kebunnya?” Hal ini menunjukkan bahwa mahar boleh berupa kebun dan tidak harus dalam bentuk tunai, di mana penjelasan lebih mendalam mengenai hadis ini insyaallah akan dipaparkan pada bab Al-Khulu’.

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu mengenai ketiadaan batasan maksimal untuk jumlah mahar; kesepakatan (ijma) ini dinukilkan oleh Ibnu Abdil Barr dan Ibnu Rusyd karena memang tidak ada dalil syariat yang membatasi nilai tertinggi sebuah mahar. Para ulama berdalil dengan firman Allah $\text{Subhanahu wa Ta’ala}$:

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا

“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak (qinthar)…” (QS. An-Nisa: 20).

(Ayat ini menggunakan istilah قِنْطَارًا (qinthāran) untuk menyebutkan pemberian harta dalam jumlah yang sangat besar (emas dan perak yang melimpah), yang menunjukkan bahwa secara hukum asal, mahar tidak memiliki batasan nilai maksimal selama kedua belah pihak menyepakatinya).

Maksud dari redaksi memberikan qinthar (قِنْطَارًا) kepada istri bukanlah untuk menetapkan batasan maksimal mahar, melainkan sekadar kinayah (kiasan) untuk menggambarkan jumlah yang sangat banyak. Jika ayat tersebut berfungsi sebagai batasan, tentu akan ada larangan tegas untuk tidak memberikan mahar yang melebihi jumlah tersebut. Oleh karena itu, ayat ini sebenarnya tidak mengandung dalil yang menganjurkan untuk terlalu mempersulit atau mempermahal mahar, melainkan hanya sebuah permisalan tentang pemberian dalam jumlah besar; seolah-olah dikatakan, “Dan kamu telah memberikan kepadanya mahar yang sedemikian banyak, yang bahkan mungkin tidak pernah diberikan oleh orang lain.”

Seandainya pun pendalilan ayat tersebut (QS. An-Nisa: 20) dipaksakan, maka tujuan puncaknya hanyalah menunjukkan bolehnya bagi orang yang mampu untuk memberikan mahar dalam jumlah banyak—sebagaimana yang diisyaratkan oleh ayat tersebut dengan istilah qinthar—bukan berarti membebani orang yang tidak mampu dengan sesuatu yang tidak sanggup ia kerjakan.

Mengenai batasan minimal jumlah mahar bagi calon istri, para ulama berbeda pandangan dan terbagi ke dalam dua pendapat utama sebagai berikut:

Pendapat pertama menyatakan bahwa tidak ada ketentuan khusus mengenai batasan minimal mahar; mahar dianggap sah dengan apa pun selama ia berupa harta (mal) atau sesuatu yang memiliki nilai ekonomi. Namun, jika seseorang melakukan akad nikah dengan mahar yang tidak bernilai (la yutamawwal), seperti sebutir biji-bijian ataubatu kerikil, maka penentuan mahar tersebut dianggap rusak atau batal, sehingga pihak wanita berhak mendapatkan mahar mitsil.

Pandangan ini merupakan pendapat Imam asy-Syafi’i dan Mazhab Hanbali yang didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan Sunnah. Adapun dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ

“…dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian itu, agar kamu mencari (istri-istri) dengan hartamu…” (QS. An-Nisa: 24).

Penggunaan lafadz أَمْوَالِكُمْ (amwālikum) dalam ayat tersebut bersifat mutlak, sehingga mencakup pemberian harta dalam jumlah yang banyak maupun sedikit tanpa ada batasan tertentu.

Adapun dalil dari as-sunnah adalah hadis-hadis yang terdapat dalam bab ini serta riwayat lain yang memiliki makna senada, seperti sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam:

“Carilah (mahar) meskipun hanya berupa cincin dari besi.”

Hadis ini menjadi landasan kuat bahwa mahar dianggap sah dengan menggunakan benda apa pun, selama benda tersebut dikategorikan sebagai harta (mal) yang memiliki nilai manfaat atau ekonomi, tanpa memandang besar atau kecilnya nilai tersebut.

Pendapat kedua menyatakan bahwa terdapat batasan minimal tertentu dalam pemberian mahar yang tidak boleh dilanggar. Pandangan ini dianut oleh mazhab Malikiyah dan Hanafiyah, meskipun keduanya berbeda pendapat mengenai nominal batasannya.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa batas minimal mahar adalah sepuluh dirham atau sesuatu yang nilainya setara dengan sepuluh dirham. Para ulama Hanafiyah mendasarkan argumen mereka pada atsar dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhuserta menggunakan metode qiyas (analogi) terhadap batasan minimal nishab barang yang dicuri dalam hukum had, sebagai pemuliakan terhadap kedudukannya, sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan terhadap kedudukan akad nikah (i’zazun lin-nikah); oleh karena itu, nilai mahar ditentukan berdasarkan sesuatu yang memiliki urgensi atau nilai penting di mata syariat, agar tidak dianggap meremehkan kesucian hubungan tersebut.

Imam Malik berpendapat bahwa batas minimal mahar adalah seperempat dinar emas atau tiga dirham perak. Pendapat ini didasarkan pada metode qiyas (analogi) terhadap nishab minimal barang curian yang dapat menyebabkan pelakunya dijatuhi hukuman potong tangan (had as-sariqah).

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, (logika yang digunakan adalah bahwa mahar merupakan bentuk penghormatan terhadap dihalalkannya hubungan suami istri. Maka, nilai minimal untuk menghalalkan hal tersebut tidak boleh lebih rendah dari nilai minimal harta yang dianggap berharga oleh syariat dalam hukum pidana).

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada batasan minimal tertentu untuk jumlah mahar yang diberikan kepada calon istri, karena pendapat ini mampu menggabungkan dan menyelaraskan semua dalil hadis yang ada. Adapun pendapat kedua merupakan pendapat yang marjuh (lemah) atau lemah, sebab tidak ada dalil kuat yang mendukungnya kecuali sekadar qiyas (analogi) terhadap nishab pencurian. Wallahu a’lam bish-shawab.

Demikian semoga bermanfaat Wallahul Muwaffiq ila aqwamith thariq (Dan Allah adalah pemberi petunjuk menuju jalan yang paling lurus).

وَالَسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

Turahmin, BA. S.Pd, M.H.

Bin Baz, Piyungan, Bantul, DIY, Kamis 24 April 2026.

Rujukan : Minhatul Allaam Fi Syarhi Bulughil Marram, Syaikh Shalih Fauzan, 391-396.

Tinggalkan komentar