Keutamaan Meringankan Mahar

22 Pembaca


بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ، عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ. أَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ. وَأُصَلِّي وَأُسَلِّمُ عَلَى نَبِيِّ الْهُدَى، مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ. أَمَّا بَعْدُ

Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan pembahasan mengenai Keutamaan Meringankan Mahar. Pembahasan ini sangat penting bagi kaum muslimin, karena sering kali kita melihat dalam sebuah pernikahan, mahar yang ditetapkan terlalu tinggi. Hal ini menyebabkan sebagian orang mengalami kesulitan untuk menikah.

Apalagi di zaman sekarang, memang tidak mudah untuk mendapatkan uang dalam jumlah banyak—belum lagi untuk keperluan acara resepsi dan lain-lain. Akibatnya, terkadang seseorang lebih memilih untuk menunda pernikahan atau, yang paling parah, tidak menikah sama sekali disebabkan karena mahalnya mahar dan biaya resepsi.

Melalui pembahasan ini, diharapkan nantinya kita bisa menjadikan pernikahan itu lebih mudah. Tujuannya agar kaum muslimin tidak lagi merasa kesulitan ketika hendak menikah, atau bahkan sampai membatalkan pernikahan hanya gara-gara mahar yang terlalu tinggi.

Dalam syariat Islam, memberikan mahar merupakan kewajiban suami kepada istrinya. Namun, sangat disunnahkan (mustahab) bagi pihak wanita untuk meringankan mahar guna mendatangkan keberkahan dalam pernikahan.

Hal ini didasarkan pada sebuah hadis dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ

“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” HR: Abu Dawud dan dinyatakan sahih oleh Al-Hakim.

Takhrij Hadis

Hadis ini dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Kitab An-Nikah, bab ‘Seseorang yang menikah namun belum menentukan mahar hingga ia wafat’ (No. 2117), dan Al-Hakim (2/181-182).

Diriwayatkan melalui jalur Abi Al-Ashbagh Al-Jazari Abdul Aziz bin Yahya, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Salamah, dari Abi Abdirrahim Khalid bin Abi Yazid, dari Zaid bin Abi Unaisah, dari Yazid bin Abi Habib, dari Marthad bin Abdillah, dari Uqbah bin Amir; bahwa Nabi ﷺ bertanya kepada seorang laki-laki:

‘Apakah engkau rida jika aku menikahkanmu dengan si fulanah?’ Laki-laki itu menjawab: ‘Ya.’ Beliau juga bertanya kepada sang wanita: ‘Apakah engkau rida jika aku menikahkanmu dengan si fulan?’ Wanita itu menjawab: ‘Ya.’ Maka Nabi ﷺ menikahkan mereka. Namun, laki-laki tersebut belum menentukan mahar bagi istrinya dan belum memberinya sesuatu pun. Laki-laki ini termasuk orang yang ikut serta dalam peristiwa Hudaibiyah, dan siapa saja yang ikut Hudaibiyah memiliki bagian (saham) dari rampasan perang di Khaibar.

Ketika menjelang wafatnya, ia berkata: ‘Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah menikahkan aku dengan fulanah, sedangkan aku belum menentukan mahar dan belum memberinya sesuatu pun. Maka aku bersaksi kepada kalian bahwa aku memberikan bagianku di Khaibar sebagai maharnya.’

Wanita itu pun mengambil bagian tersebut dan menjualnya seharga seratus ribu (dirham).

Rawi berkata: Dan Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.’ Ini adalah redaksi dari Al-Hakim, dan ia berkomentar: ‘Hadis ini sahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim (Asy-Syaikhain) namun mereka tidak mengeluarkannya,’ dan Adz-Dzahabi mendiamkannya (menyetujuinya).”

Dan pernyataan ini (klaim Al-Hakim) perlu ditinjau kembali (fiihi nazhar). Karena sesungguhnya Khalid bin Abi Yazid tidak diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya; beliau hanya meriwayatkan darinya dalam kitab Al-Adab al-Mufrad. Meskipun demikian, Khalid adalah perawi yang tsiqah (terpercaya) Imam Muslim tidak meriwayatkan darinya dalam kitab Shahih-nya.

Sedangkan Abdul Aziz bin Yahya adalah perawi yang shaduq (jujur), namun terkadang ia mengalami kekeliruan (waham), dan Al-Bukhari pun tidak meriwayatkan darinya demikian juga Imam Muslim, dan hadis ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.

Keberkahan dalam Kemudahan Mahar

Hadis ini merupakan dalil bahwa mahar yang paling utama dan paling besar keberkahannya bagi pasangan suami istri adalah mahar yang paling mudah dan paling ringan bagi suami. Artinya, mahar tersebut tidak sulit untuk dipersiapkan maupun didapatkan.

Hal ini menunjukkan bahwa disunnahkan (mustahab) untuk meringankan dan memudahkan mahar. Seorang calon suami hendaknya memberikan mahar sesuai kemampuannya, sementara bagi calon istri dan para walinya, hendaknya mereka menerima apa yang mampu diberikan dengan hati yang lapang.

Sebaliknya, pemahaman (mafhum) dari hadis ini adalah bahwa mahar yang menyulitkan tentu tidak utama, serta dikhawatirkan kurang mendatangkan keberkahan bagi kehidupan rumah tangga ke depannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan: “Sunnah dalam pernikahan adalah meringankan mahar, yakni dengan tidak melebihi besaran mahar yang diberikan Nabi ﷺ kepada istri-istri maupun putri-putri beliau…. Oleh karena itu, dimakruhkan bagi seorang laki-laki memberikan mahar yang dapat memberatkan dirinya, baik saat dibayarkan secara tunai maupun ketika ia tidak mampu melunasinya jika mahar tersebut berupa utang…. Apabila seorang suami memaksakan diri untuk menetapkan mahar yang tinggi padahal secara umum ia tidak mampu memikulnya, maka sungguh ia telah membebani diri sendiri, menyandera tanggung jawabnya dengan beban utang, serta membiarkan dirinya terancam oleh berkurangnya pahala kebaikan di akhirat karena tergadai oleh utang tersebut; di sisi lain, keluarga mempelai wanita pun sebenarnya telah menyakiti dan memberikan kemudharatan kepada menantu mereka sendiri.

Terdapat sebuah riwayat dari jalur Muhammad bin Sirin, dari Abu Al-Ajfa—dan dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan bahwa ia mendengar langsung dari Abu Al-Ajfa—ia bercerita: Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah berkhutbah di hadapan kami, lalu beliau berkata:

“Ketahuilah, janganlah kalian berlebih-lebihan dalam mempermahal mahar wanita. Sekiranya mahar yang mahal itu adalah sebuah kemuliaan di dunia atau bentuk ketakwaan di sisi Allah, maka tentulah Rasulullah ﷺ adalah orang yang paling pertama melakukannya dibandingkan kalian. Padahal, Rasulullah ﷺ tidak pernah memberikan mahar kepada seorang pun dari istri-istrinya, dan tidak pula putri-putri beliau diberi mahar lebih dari dua belas uqiyah.” (Al-Hadits).

Hal ini menunjukkan lemahnya riwayat yang menyebutkan bahwa ada seorang wanita yang menentang larangan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu mengenai mahalnya mahar. Dalam riwayat tersebut dikisahkan bahwa sang wanita membantah Umar dengan membacakan ayat Al-Qur’an:

وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَارًا

“Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak (qinṭār).” QS; AN-Nisa: 20.

yang kemudian membuat Umar mencabut pendapatnya.

وَعَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ أَنْ تَتَيَسَّرَ خِطْبَتُهَا، وَأَنْ يَتَيَسَّرَ صَدَاقُهَا، وَأَنْ يَتَيَسَّرَ رَحِمُهَا». قَالَ عُرْوَةُ: يَعْنِي لِلْوِلَادَةِ. قَالَ عُرْوَةُ: وَأَنَا أَقُولُ مِنْ عِنْدِي: مِنْ أَوَّلِ شُؤْمِهَا أَنْ يَكْثُرَ صَدَاقُهَا

Diriwayatkan dari Urwah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

‘Di antara tanda keberkahan seorang wanita adalah kemudahan dalam khitbahnya (peminangannya), kemudahan dalam maharnya, serta kemudahan rahimnya.’ Urwah menjelaskan: ‘Maksudnya (kemudahan rahim) adalah kemudahan dalam melahirkan.’ Urwah juga berkata menurut pendapatku sendiri: ‘Di antara tanda awal kesialannya (ketidakberuntungannya) adalah maharnya yang terlampau mahal (banyak).’ HR: AHmad.

Memudahkan mahar akan mendatangkan berbagai kemaslahatan besar bagi individu maupun masyarakat, di antaranya:

  1. Mengamalkan Sunnah: Sebagai bentuk ketaatan dalam menjalankan anjuran Rasulullah ﷺ untuk tidak memberatkan urusan pernikahan.
  2. Mempermudah Jalan Pernikahan: Hal ini memberikan manfaat besar bagi para pemuda dan pemudi untuk menjaga kehormatan mereka. Manfaat ini juga dirasakan oleh keluarga serta masyarakat luas guna menciptakan lingkungan yang lebih stabil secara sosial.
  3. Menumbuhkan Cinta dan Kasih Sayang: Mahar yang ringan menjadi sebab lahirnya kasih sayang yang langgeng. Ketika seorang pria menikahi wanita dengan mahar yang mudah, tidak akan ada ganjalan atau rasa berat di hati suami terhadap istrinya. Hal ini tentu berbeda dengan suami yang merasa terbebani oleh mahar yang sangat tinggi.
  4. Memudahkan Penyelesaian Urusan Rumah Tangga: Mahar yang ringan akan memberikan kelonggaran jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam rumah tangga. Apabila tidak ada lagi keselarasan, proses perceraian tidak akan menjadi beban finansial yang rumit. Begitu pula dalam masalah khulu’ (gugat cerai dari pihak istri); jika maharnya ringan, pihak istri dan walinya akan lebih mudah memberikan ganti rugi (iwadh) demi menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa terhalang biaya yang besar.

Demikian semoga bermanfaat, Wallāhu a’lam.

Wallahul Muwaffiq ila aqwamith thariq (Dan Allah adalah pemberi petunjuk menuju jalan yang paling lurus).

وَالَسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

Turahmin, BA. S.Pd, M.H.

Bin Baz, Piyungan, Bantul, DIY, Kamis 24 April 2026.

Rujukan : Minhatul Allaam Fi Syarhi Bulughil Marram, Syaikh Shalih Fauzan, 397-399.

Tinggalkan komentar