Hukum melihat wanita
448 PembacaHukum melihat wanita ada tujuh macam: Pertama: Melihat badan wanita asing (bukan mahram). Tidak boleh hukumnya laki-laki baligh dan berakal melihat badan wanita asing (bukan mahram/wanita yang boleh dinikahi) dengan sengaja tanpa ada kebutuhan mendesak, adapun melihat wajah dan kedua telapak tangannya jik dikhawatirkan menimbulkan fitnah hukumnya haram. Kedua: Melihat badan istri dan budak …