# Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 18 “Hukum Melakukan Perbuatan Karena Kekeliruan, Paksaan dan Karena Lupa” #
197 Pembacaوَالْخَطَاُ وَالإِكْرَاهُ وَالنِّسْيَانُ أَسْقَطَهُ مَعْبُوْدُنَا الرَّحْماَنُ لَكِنْ مَعَ الْإِتْلَافِ يَثْبُتُ الْبَدَلُ وَيَنْتَفِي التَّأْثِيْمُ وَالزَّلَلُ (Perbuatan yang dilakukan) karena kekeliruan, paksaan, atau lupa Digugurkan (dosanya) oleh sesembahan kita yang maha pemurah Tapi jika sampai menimbulkan kerusakan wajib menggantinya Dan terhapus dosa dan kesalahan itu Penjelasan: Semua yang disebutkan dalam bait di atas merupakan kemurahan, kebaikan …