Fawaid Ta’lim
Masjid Pusat ICBB
Bantul, 07 Agustus 2024
Pemateri Dr.Abdullah Bawadi
Dosa-dosa lisan
Menyengaja salah dalam membaca Al-Quran dan hadis, tidak sesuai kaidah bacaan yang berlaku dalam bahasa Arab maupun dalam kaidah tajwid sehingga mengubah makna, hukumnya haram.
Namun jika kesalahan baca tersebut tidak disengaja hukumnya maghfur (diampuni).
Demikian juga bagi orang yang tidak mampu membaca Al-Quran dengan benar kemudian membacanya dan terjadi kesalahan baca hukumnya dimaafkan.
Orang ajam (selain orang Arab) membaca Al-Quran dan ada kesalahan baca hukumnya dimaafkan.
Orang yang membaca Al-Quran dan mengalami kesulitan membacanya (berat) dan terbata-bata mendapat dua pahala, pahala karena kesulitan membacanya dan pahala karena bacaannya tersebut.
Orang yang mahir membaca al-Quran kelak di akhirat dikumpulkan bersama para malaikat yang mulia.
Tidak boleh membaca Al-Quran dengan cepat yang menyebabkan kesalahan baca sehingga mengubah makna.
Boleh membaca Al-Quran dengan cepat asal tetap benar makhroj dan sifatnya serta tidak mengubah maknanya.
Menjelaskan Al-Quran dan hadis berdasarkan ra’yu/pemikirannya sendiri semata tanpa bimbingan ulama dan tanpa ilmu yang benar hukumnya tidak boleh.
Orang yang menafsirkan al-Quran dengan ro’yu/pemikirannya semata meskipun tafsirannya itu benar tetap dihukumi salah dan dosa.
Abu Layla Turahmin, M.H.