FAIDAH TA’LIM HADIS ARBA’IN

160 Pembaca

Fawaid Ta’lim

Pemateri Dr. Ali Al-Maghribi

Daurah Bin Baz, Masjid lantai tiga, 27 Juli 2024, 10.00-11.45

Raihanah adalah tanaman yang menghasilkan bau harum.

Wajib meninggalkan perkara yang syubhat atau musykil.

Mendidik anak hendaknya dilakukan sehak kecil supaya anak tumbuh di bawah bimbingan Islam yang mulia.

Ilmu paling agung adalah ilmu akidah, ilmu ini hendaknya diajarkan kepada anak-anak sejak dini.

Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam selalu mengajarkan akidah kepada umatnya termasuk kepada anak-anak.

Perkara syubhat menyebabkan hati tidak tenang karena hati merasa tidak yakin dengan kebenaran apa yang dilakukan.

Seorang muslim hendaknya memilih perkara yang baik dan memantapkan hati.

Tidak boleh berbuat dusta.

Keraguan harus dibuang dan yang dipilih adalah perkara yang jelas.

Tidak boleh berbicara sesuatu yang tidak berguna.

Hendaknya seorang muslim menjaga umurnya dengan baik.

Perkara yang membahayakan akhirat seseorang wajib ditinggalkan.

Hendaknya seorang muslim tidak suka mencampuri urusan orang lain.

Hendaknya seorang muslim meninggalkan pertanyaan-pertanyaan yang tidak penting, tidak bisa dicerna akal ataupun pertanyaan-pertanyaan yang menyulitkan.

Hendaknya seorang muslim rajin melakukan perkara-perkara yang baik.

Anas bin Malik adalah khadim (pembantu) Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam.

Kewajiban sesama muslim adalah saling menasihati.

Jika diminta untuk memberi nasehat hendaknya dilakukan jangan ditolak.

Nasehat bagian dari iman.

Iman itu bertingkat tingkat, penafian iman dalam hadis biasanya bermakna penafian iman yang sempurna.

Islam mengajarkan supaya seorang Muslim tidak merasa iri dengan apa yang didapat orang lain bahkan hendaknya ikut merasa senang jika orang lain mendapat kebaikan.

Nasehat bagian dari bukti ukhuwah Islamiyah.

Persaudaraan Islamiyah di atas iman lebih tinggi daripada persaudaraan karena nasab.

Persaudaraan sesama muslim berlaku untuk sesama kaum laki-laki dan juga kaum perempuan.

Tidak boleh melakukan sesuatu apa pun yang bisa mencederai persaudaraan sesama muslim yang dibangun karena Allah.

Hukum asal darah seorang muslim dan hartanya adalah haram tidak boleh ditumpahkan dan juga tidak boleh dirampas.

Jiwa dan harta kaum muslimin terjaga.

Darah merupakan sesuatu yang paling dijaga dalam Islam.

Orang muslim lebih utama daripada orang kafir.

Haram hukumnya membunuh orang muslim kecuali apa yang dibolehkan syariat Islam.

Tidak boleh/haram membunuh orang muslim baik secara langsung atau pun secara tidak langsung.

Haram mengacungkan senjata ke arah orang muslim.

Hukuman pezina yang sudah menikah adalah dirajam sampai mati.

Qishos/hukum bunuh disebabkan karena membunuh dengan sengaja termasuk hukum Islam.

Orang murtad/keluar Islam hukumannya adalah hukum mati.

Rajam, qishos dan hukuman mati yang wajib melakukan adalah pemerintah bukan person.

Wajib menjaga lisan dan berjuang menebarkan kebaikan.

Iman merupakan dasar segala macam kebaikan.

Kaum muslimin hendaknya memperbanyak amalan yang baik.

Iman kepada Allah dan hari akhir merupakan pendorong terkuat kaum muslimin untuk berbuat baik.

Perbuatan atau pembicaraan itu ada yang baik dan ada pula yang buruk.

Ucapan itu ibadatnya seperti sebuah anak panah jika sudah dilepaskan tidak bisa diambil lagi.

Ucapan yang belum diucapkan masih berada dalam kendali orangnya sedangkan setelah diucapkan ucapan itulah yang akan mengendalikannya.

Diam lebih baik daripada berbicara yang buruk.

Berbicara yang baik lebih utama daripada diam yang buruk.

Berbicara yang baik atau diam jika tidak bisa bicara yang baik, memuliakan tetangga dan memuliakan tamu termasuk ajaran Islam hang sangat mulia.

Tetangga dan tamu memiliki hak yang sangat besar.

Hak-hak tetangga:

Memperlakukan tetangga dengan baik.

Tidak melakukan sesuatu yang menyakitinya.

Memuliakan tetangga dengan baik.

Islam mendorong umatnya untuk menunaikan hak-hak sesama muslim dan sesama manusia.

Seorang muslim wajib menjauhi hal-hal yang bisa menimbulkan kemarahannya.

Seorang muslim wajib menahan diri dari marahnya.

Seorang muslim wajib menahan diri ketika marah supaya tidak menimbulkan mudhorot bagi dirinya dan orang lain.

Meminta nasehat termasuk perkara penting yang hendaknya dilakukan khususnya ketika dalam kondisi yang dibutuhkan.

Jika diminta nasehat wajib memberi nasehat.

Seorang muslim hendaknya selalu berhati-hati jangan suka mengumbar kemarahannya.

Bolehnya meminta wasiat dari orang alim, orang shalih maupun orang-orang yang rajin beribadah.

Menahan marah merupakan hal yang sangat penting sampai nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam mengulang tiga kali ketika diminta nasehatnya.

Para sahabat sangat bersemangat untuk mendapat dan melakukan kebaikan.

Kemarahan merupakan sumber segala macam keburukan.

Orang yang sedang marah seperti orang yang sedang mabuk.

Boleh marah jika kemuliaan Islam dihinakan.

Marah boleh tapi wajib lillah seperti ketika kehormatan Allah dan Rasul-Nya Shallallahu Alaihi Wa Sallam direndahkan.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu Alaihi Wa Sallam memerintahkan untuk menghilangkan marah.

Cara mengendalikan marah, jika sedang berdiri segera duduk, jika sedang duduk segera berbaring, berwudhu.

Abu Layla Turahmin, M.H.

Tinggalkan komentar