بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ، عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ. أَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ. وَأُصَلِّي وَأُسَلِّمُ عَلَى نَبِيِّ الْهُدَى، مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ. أَمَّا بَعْدُ
Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan pembahasan tentang dalil kewajiban memberikan mahar menurut hadis Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang terdapat dalam kisah antara Sayyidina Ali bin Abi Thalib dan Fatimah Az-Zahra radhiyallahu ‘anha merupakan dalil kuat mengenai kewajiban mahar (mas kawin) dalam pernikahan, meskipun dalam bentuk yang sederhana.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ،قال: لَمَّا تَزَوَّجَ عَلِيٌّ فَاطِمَةَ عَلَيْهِمَا السَّلَام قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَعْطِهَا شَيْئًا». قَالَ: مَا عِنْدِي شَيْءٌ. قَالَ: «أَيْنَ دِرْعُكَ الْحُطَمِيَّةُ؟» رواه أبو داود والنسائي وصححه الحاكم
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menikahi Fatimah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: ‘Berikanlah sesuatu kepadanya (sebagai mahar).’ Ali menjawab: ‘Aku tidak memiliki sesuatu pun.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bertanya: ‘Di mana baju besi Huthomiyah-mu?'” (Hadis Riwayat Abu Dawud, An-Nasa’i, dan dishahihkan oleh Al-Hakim).
Takhrij Hadits: Mahar Ali bin Abi Thalib
Riwayat Hadis: Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Kitab An-Nikah, pada bab: “Seorang Laki-laki yang Mencampuri Istrinya Sebelum Memberikan Sesuatu (Mahar) Kepadanya.” (2125), Diriwayatkan pula oleh Imam An-Nasa’i (Juz 6, Hadis No. 130) melalui jalur Abdah, dari Sa’id, dari Ayyub, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ia menceritakan kisah ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menikahi Fatimah radhiyallahu ‘anha, kemudian menyebutkan redaksi hadis tersebut.
Derajat Hadis:
Kualitas Sanad: Para perawi dalam sanad hadis ini adalah perawi yang tsiqah (terpercaya).
Penilaian Ulama: * Hadis ini dishahihkan oleh Al-Hakim, sebagaimana disebutkan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam pembahasannya mengenai bab ini.
- Meskipun Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadis ini dishahihkan oleh Imam Al-Hakim, namun teks tersebut tidak ditemukan dalam kitab Al-Mustadrak.
- Hadis ini juga dishahihkan oleh Ibnu Abdul Hadi.
- an ia (penulis/rawi) tidak menyandarkannya kepada Al-Hakim
- Selain itu, hadis ini memiliki jalur periwayatan lain (syawahid) dalam riwayat Abu Dawud, An-Nasa’i, dan imam-imam lainnya yang memperkuat kedudukannya.
Mengenal Sayyidah Fatimah Az-Zahra radhiyallahu ‘anha
Perkataan:
لَمَّا تَزَوَّجَ عَلِيٌّ فَاطِمَةَ
“Ketika Ali menikahi Fatimah”
Merujuk kepada Fatimah Az-Zahra, putri dari penutup para Nabi dan pemimpin orang-orang bertakwa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibunya adalah Ummul Mukminin, Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha.
Fatimah dilahirkan di masa Islam, namun ada pula pendapat yang menyatakan ia lahir lima tahun sebelum masa kenabian, tepat saat kaum Quraisy sedang membangun kembali Ka’bah.
Pernikahan dan Keturunan
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menikahinya pada tahun ke-2 Hijriah, tepatnya setelah Perang Badar. Dari pernikahan yang penuh berkah ini, Fatimah melahirkan tiga orang anak laki-laki dan tiga orang anak perempuan.
Kedudukan di Sisi Rasulullah
Betapa mulianya kedudukan Fatimah digambarkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فَاطِمَةُ بَضْعَةٌ مِنِّي، فَمَنْ أَغْضَبَهَا أَغْضَبَنِي
“Fatimah adalah bagian dariku, maka barangsiapa yang membuatnya marah, ia telah membuatku marah.”
Wafatnya Sang Putri Nabi
Beliau wafat di Madinah pada bulan Ramadhan tahun ke-11 Hijriah. Pendapat yang paling sahih menyatakan bahwa beliau wafat tujuh bulan setelah wafatnya sang ayah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani menukilkan kesepakatan para ulama bahwa Fatimah radhiyallahu ‘anha adalah anggota keluarga Nabi (Ahlul Bait) pertama yang meninggal dunia setelah wafatnya beliau, mendahului istri-istri Nabi yang lain. Saat wafat, beliau berusia sekitar 24 tahun. Radhiyallahu ‘anha.
Hukum Penggunaan Lafadz “Alaihissalam”
Perkataannya:
عَلَيْهِمَا السَّلَام
Penggunaan lafadz ‘alaihimas salam (semoga keselamatan tercurah atasnya) pada kalimat tersebut tampaknya merupakan nasikh wal manshukh. Karena secara umum, dalam tradisi ulama Ahlussunnah, gelar ‘alaihis salam dikhususkan bagi para Nabi, sedangkan bagi para sahabat didoakan dengan radhiyallahu ‘anhu (semoga Allah meridhainya).
Adanya penyematan gelar ‘alaihim atau ‘alaihissalam kepada selain Nabi dalam sebuah riwayat, bisa jadi berasal dari jalur orang-orang Rafidhah (Syi’ah). Imam An-Nawawi menukil pendapat dari Abu Muhammad Al-Juwaini bahwa lafadz as-salam memiliki makna yang setara dengan ash-sholah (sholawat). Oleh karena itu, secara independen, gelar ini tidak boleh disematkan kepada individu selain Nabi, sehingga tidak tepat jika kita mengatakan “Ali ‘alaihissalam.”
Definisi “Syai-an” (Sesuatu) dalam Mahar
Mengenai perkataan Rasulullah kepada Ali,
أَعْطِهَا شَيْئًا
“Berikanlah sesuatu (syai-an) kepadanya,” yang dimaksud dengan “sesuatu” di sini adalah segala hal yang berwujud materi.
Dalam konteks hukum pernikahan, istilah ini digunakan untuk merujuk pada segala sesuatu yang dapat dikategorikan sebagai harta (maal), baik jumlahnya banyak maupun sedikit. Hal ini menegaskan bahwa mahar harus memiliki nilai ekonomi yang jelas (berupa benda atau jasa yang bernilai), meskipun dalam bentuk yang sangat sederhana seperti baju besi milik Ali bin Abi Thalib.
Mengenal Dir’ul Huthomiyah (Baju Besi Ali bin Abi Thalib)
Definisi dan Fungsi
Perkataan Rasulullah mengenai
دِرْعُكَ الْحُطَمِيَّةُ
“Dir’ukal Huthomiyah”
Merujuk pada baju besi milik Ali bin Abi Thalib. Dir’un adalah pakaian yang terbuat dari jalinan besi yang digunakan dalam peperangan untuk melindungi tubuh dari serangan senjata lawan. Pembahasan mengenai nilai materi barang ini juga sering ditemukan dalam literatur fikih pada bab jual beli.
Etimologi dan Asal-Usul
Secara etimologi, kata “Huthomiyah” ditulis dengan harakat dhammah pada huruf Ha (حُ) dan harakat fathah pada huruf Tha (طَ). Penamaan ini merupakan nisbat (penyandaran) kepada:
- Kabilah Khuthomah bin Maharib: Salah satu cabang keturunan dari kabilah Abdul Qais.
- Kabilah ini dikenal memiliki keahlian khusus dan kemampuan tinggi dalam memproduksi baju besi yang berkualitas kuat.
Sumber Kepemilikan
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan dalam keterangannya bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mendapatkan baju besi ini dari ghanimah (harta rampasan perang) pada saat Perang Badar.
Mahar sebagai Kewajiban Syariat
Hadis ini merupakan dalil utama yang menunjukkan wajibnya mahar dalam sebuah pernikahan. Mahar adalah hak istri yang wajib ditunaikan oleh suami. Hal ini disimpulkan dari perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu agar memberikan sesuatu kepada calon istrinya.
Dalam kaidah fikih, “hukum asal sebuah perintah menunjukkan kewajiban” (al-ashlu fil amri lil wujub). Ketika Ali merasa tidak memiliki apa-apa, Nabi tetap tidak menggugurkan kewajiban tersebut, melainkan mencari solusi agar mahar tetap ada.
Pengorbanan dalam Mahar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara spesifik menanyakan tentang baju besi Huthomiyah milik Ali. Perlu digarisbawahi bahwa baju besi tersebut adalah harta Ali yang paling berharga dan sangat dibutuhkannya untuk berjihad (melindungi diri dalam peperangan).
Ini menunjukkan bahwa mahar tidak harus berupa uang tunai, tetapi harus memiliki nilai manfaat atau nilai materi yang nyata, meskipun harta tersebut adalah sesuatu yang sangat dicintai oleh pemiliknya.
Bentuk Mahar Fatimah
Meskipun hadis ini tidak secara eksplisit menyebutkan apakah Ali akhirnya menyerahkan baju besi tersebut atau menggantinya dengan harta lain, para ulama telah membahas detail ini dalam kitab-kitab mereka.
Dalam kitab Al-Badrut Tamam, penulis menukil dari kitab Al-Bahrul Zukhar mengenai berbagai riwayat tentang mahar Fatimah radhiyallahu ‘anha. Beberapa riwayat menyebutkan mahar untuk Fatimah Radhiyallahu ‘anha akan tetapi riwayat itu tidak bersanad (tidak disandarkan kepada sumbernya). Badrut Tamam: 4/10.
Bentuk Mahar: Tidak Terbatas pada Uang Tunai
Hadis ini merupakan dalil kuat bahwa mahar tidak harus selalu berupa uang tunai (atsman). Mahar dinyatakan sah jika berupa:
- Barang atau perhiasan.
- Barang dagangan (’urudh).
- Segala sesuatu yang bernilai harta (yutamawwal).
Selama sesuatu tersebut memiliki nilai manfaat dan nilai ekonomi dalam pandangan syariat, maka ia boleh dijadikan sebagai mas kawin.
Anjuran Meringankan Mahar (Mustahab)
Dalam hadis ini juga terdapat dalil tentang dianjurkannya (mustahab) untuk meringankan mahar. Hal ini disimpulkan dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menggunakan lafadz umum, yaitu “Sesuatu” (Syai-an).
Penggunaan lafadz umum ini mencakup segala sesuatu, baik dalam jumlah yang banyak maupun sedikit.
Mengenai batasan minimal dan maksimal nilai mahar, terdapat berbagai diskusi di kalangan para ulama. Insya Allah, penjelasan lebih mendalam mengenai batasan tersebut serta perbedaan pendapat (ikhtilaf) para ulama di dalamnya akan dibahas pada kesempatan selanjutnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wallahul Muwaffiq ila aqwamith thariq (Dan Allah adalah pemberi petunjuk menuju jalan yang paling lurus).
وَالَسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
Turahmin, BA. S.Pd, M.H.
Bin Baz, Piyungan, Bantul, DIY, Selasa 22 April 2026.
Rujukan : Minhatul Allaam Fi Syarhi Bulughil Marram, Syaikh Shalih Fauzan, 377-379.