Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 28 “Kesempurnaan Sebuah Hukum”
227 Pembacaوَﻻَ يَتِمُّ الْحُكْمُ حَتَّى تَجْتَمِعْ كُلُّ الشُّرُوْطِ وَالْمَوَانِع تَرْتَفِعْ Hukum tidak akan sempurna sampai terpenuhi Semua syarat-syaratnya dan hilang seluruh penghalang-penghalangnya Penjelasan: Ini merupakan landasan dan kaidah yang sangat agung, orang yang mau mengamalkannya akan memperoleh manfaat yang sangat besar, dan akan terbuka baginya pintu untuk memahami dalil-dalil mutlak (tanpa rincian) yang sering memiliki …