Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 36 “Sesuatu Yang Sedang Diproses Tidak Boleh Diproses Untuk Sesuatu yang Lain”

174 Pembacaوَكُلُّ مَشْغُوْلٍ فَلَا يُشَغَّلُ مِثَالُهُ الْمَرْهُوْنُ وَالْمُسَبَّلُ Segala sesuatu yang sedang diproses tidak boleh diproses untuk hal lain Seperti barang gadai dan barang wakaf Penjelasan: Ini merupakan makna perkataan fuqaha, “Sesuatu yang sedang diproses tidak boleh diproses untuk hal lain” oleh karena itu, jika ada sesuatu yang sedang diproses oleh pihak tertentu maka tidak …

Read more

Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 35 “Satu Amalan Untuk Dua Niat”

184 Pembacaوَإِنْ تَسَاوَى الْعَمَلَانِ اجْتَمَعَا وَفُعِلَ أَحَدُهُمَا فَاسْتَمِعَا Dan jika da dua amalan yang sama bertemu (dalam satu waktu) Kerjakanlah satunya, maka dengarkanlah Penjelasan: Jika ada dua amalan yang berbeda yang sejenis dan sama pelaksanaannya cukup kerjakan salah satunya karena amalan yang lain tercakup ke dalamnya, Kidah ini bisa diterapkan dalam berbagai permasalahan, di antaranya: …

Read more

Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 34 “Undian”

183 Pembaca. تُسْتَعْمَلُ الْقُرْعَةِ عِنْدَ الْمُبْهَمِ  مِنَ الْحُقُوْقِ اَوْ لَدَى التَّزَاحُمِ Diadakan undian ketika terjadi ketidakjelasan tentang hak-hak atau ketika terjadi persaingan Penjelasana: Artinya undian bisa digunakan untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan suatu hak, ketika hak tersebut tidak bisa ditentukan secara pasti menjadi milik siapa, karena masing-masing memiliki hak yang sama dan tidak ada yang …

Read more

Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 33 “Hukum Asal Syarat”

182 Pembacaوَكُلُّ شَرْطٍ ﻻَزِمٌ لِلْعَاقِدِ فِي الْبَيْعِ وَالنَّكَاحِ وَالْمَقَاصِدِ اِﻻَّ شُرُوْطًا حَلَّلَتْ مُحَرَّمَا أَوْ عَكْسَهُ فَبَاطِلَاتٌ فَاعْلَمَا Setiap syarat dalam sebuah akad itu wajib dilakukan baik dalam jual beli, pernikahan dan tujuan-tujuan lainnya Kecuali syarat-syarat yang menghalalkan yang haram atau sebaliknya (syarat yang mengharamkan yang halal) maka syarat tersebut batil, maka pahamilah Penjelasan: Ini adalah …

Read more

Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 32 “Pusat Sebuah Hukum”

229 Pembacaكل حكم دائر مع علته وهي التي قد أوجبت لشرعته Setiap hukum berpusat pada illat (Sebab) yaitu yang mendasari disyariatkannya (hukum tersebut) Penjelasan: Artinya hukum berpusat pada ada atau tidak ada illah (sebab)nya, jika illahnya ada maka hukumnya ada, demikian juga jika illahnya tidak ada maka hukumnya juga tidak ada, illah adalah sesuatu yang …

Read more

FAWAID TA’LIM SUNAN ABU DAWUD SELASA, 22 Juli 2025 Bakda Asar

197 PembacaFawaid Ta’lim Pemateri Syaikh Arif Anwar Was-was dari setan sering muncul ketika seorang muslim mengerjakan ibadah, seperti shalat dan ibadah lain, dan was-was itu sangat manusiawi bahkan was-was seperti menunjukkan keimanan orang tersebut kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Namun was-was itu tidak boleh diikuti terus, segera tepis dan mantapkan dalam beribadah tanpa keraguan sedikitpun. …

Read more

FAWAD TA’LIM SUNAN ABU DAWUD, SENIN, 21 JULI 2025.

270 PembacaFawaid Ta’lim Tasbik boleh dilakukan ketika dibutuhkan seperti untuk menggambarkan keterkaitan sesuatu antara yang satu dan yang lainnya. Disunahkan tasyahud awal tidak terlalu panjang. Tasyahud awal sunah dan tasyahud terakhir itu rukun dan antara kedua tasyahud tersebut terdapat perbedaan. Ketika tasyahud awal membaca shalawat secara ringkas minimal membaca اللهم صل على محمد. Alqamah adalah …

Read more

Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 31 “Dampak Yang Ditimbulkan Dari Perkara Yang Diizinkan”

286 Pembacaوَكُلَّمَا نَشَا عَنِ الْمَأْذُوْنِ فَذَاكَ أَمْرٌ لَيْسَ بِالْمَضْمُوْنِ Semua dampak dari perkara yang diizinkan Maka dampak tersebut tidak ada ganti ruginya Penjelasan: Artinya jika seseorang melakukan sesuatu yang diizinkan untuk dilakukan oleh pembuat syariat maupun orang yang memerintahkannya dan dari perbuatan yang diizinkan itu muncul dampak dhaman (ganti rugi) jika dia melakukannya atas inisiatifnya …

Read more

Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 30 “Cukup Kerjakan Sebagian Jika Tidak Mampu Mengerjakan Seluruhnya”

239 Pembacaوَيُفْعَلُ الْبَعْضُ مِنَ الْمَأْمُوْرِ إِنْ شَقَّ فِعْلُ سَائِرِ الْمَأْمُوْرِ Perintah (cukup) dikerjakan sebagiannya Jika tidak mampu mengerjakan seluruhnya Penjelasan: Jika seorang hamba diperintahkan untuk mengerjakan suatu amalan yang wajib atau pun yang sunah, maka bisa jadi dia mampu mengerjakan seluruhnya atau tidak mampu mengerjakan seluruhnya. Dan bisa jadi juga dia tidak mampu mengerjakan sebagiannya …

Read more

Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 29 “Hak Mendapatkan Upah”

241 Pembacaوَمَنْ أَتَى بِمَا عَلَيْهِ مِنْ عَمَلْ قَدِ اسْتَحَقَّ مَا لَهُ عَلَى الْعَمَلْ Barangsiapa melaksanakan amal yang menjadi kewajibannya Maka dia berhak mendapat sesuatu yang seharusnya dia peroleh dari amalan itu Penjelasan: Ini merupakah kaidah yang yang sangat mulia dan memiliki banyak manfaat, artinya sesuatu yang diperoleh karena melakukan sesuatu yang lain sesuatu itu tidak …

Read more