Tafsir Surat Al-Falaq 1-5

21 Pembaca

بسم الله الرحمن الرحيم

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5)

Katakanlah (Nabi Muhammad), “Aku berlindung kepada Tuhan yang (menjaga) fajar (subuh). dari kejahatan (makhluk yang) Dia ciptakan. dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita. dari kejahatan perempuan-perempuan (penyihir) yang meniup pada buhul-buhul (talinya). dan dari kejahatan orang yang dengki apabila dia dengki.” QS: Al-Falaq: 1-5.

Penjelasan Kata:

أعوذ: artinya aku berlindung dan membentengi diri.

الفلق: artinya subuh/pagi hari.

من شر ما خلق: yaitu dari makhluk hidup maupun benda mati.

غاسق إذا وقب: yaitu malam apabila telah gelap, atau bulan apabila telah terbenam.

النفاثات: yaitu para penyihir wanita yang meniupkan mantra.

في العقد: yaitu pada ikatan-ikatan tali yang mereka buat.

حاسد إذا حسد: yaitu apabila ia menampakkan kedengkiannya dan melaksanakannya (berbuat jahat karena dengki).

Ma’na Ayat:

Firman Allah Ta’ala: (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) (Katakanlah, “Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh”) (1). Bahwasanya ketika Labid bin A’sam (2), seorang Yahudi di Madinah, menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Ta’ala menurunkan Al-Mu’awwidzatain (dua surah perlindungan: Al-Falaq dan An-Nas). Kemudian Malaikat Jibril me-ruqyah (mengobati) beliau dengan kedua surah tersebut, lalu Allah Ta’ala menyembuhkan beliau. Oleh karena itu, kedua surah ini berstatus Madaniyyah (turun di Madinah).

Firman Allah Ta’ala: (قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) maknanya adalah: Katakanlah wahai Rasul Kami, “Aku berlindung”, yaitu aku memohon perlindungan dan membentengi diri kepada Tuhan yang menguasai subuh, dan Dia adalah Allah Azza wa Jalla. Karena Dialah yang menyingsingkan pagi (Faliqul Isbah) serta yang menumbuhkan butir padi-padian dan biji kurma (Faliqul Habbi wan Nawa). Tidak ada yang mampu melakukan hal tersebut kecuali Dia, dikarenakan keagungan kekuasaan-Nya dan luasnya ilmu-Nya.

(مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ) (Dari kejahatan apa yang Dia ciptakan) maknanya adalah: Dari kejahatan makhluk-makhluk yang Allah Ta’ala ciptakan, baik berupa hewan yang mukalaf (dibebani syariat) seperti manusia, maupun yang tidak mukalaf seperti hewan-hewan lainnya, serta dari benda-benda mati; maksudnya adalah dari kejahatan setiap hal yang memiliki potensi jahat di antaranya, dan dari seluruh makhluk.

Firman-Nya: (وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ) (Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita) maknanya adalah: yaitu malam apabila telah gelap dan bulan apabila telah terbenam (3). Karena kegelapan yang timbul dengan masuknya malam atau hilangnya bulan menjadi waktu yang diduga kuat sebagai momen keluarnya ular-ular berbisa, binatang-binatang buas, serta komplotan pencuri untuk melakukan perampokan, pencurian, serta mengusahakan kejahatan dan kerusakan.

Firman Allah Ta’ala: (وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ) (Dan dari kejahatan wanita-wanita penyihir yang meniup pada buhul-buhul) maknanya adalah: Dan berlindunglah kepada Allah Tuhan yang menguasai subuh dari kejahatan para wanita penyihir. Mereka adalah wanita-wanita yang meniup pada setiap ikatan tali yang mereka bacakan mantra padanya dan mereka ikat. An-Nafts (menurunkan tiupan) adalah mengeluarkan udara dari mulut tanpa disertai air ludah (atau hanya sedikit sekali). Oleh karena itu, terdapat riwayat: “Barangsiapa yang membuat suatu ikatan lalu meniup padanya, maka sungguh ia telah menyihir.”

Firman Allah Ta’ala: (وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ) (Dan dari kejahatan orang yang dengki (5) apabila dia dengki) maknanya adalah: Dan berlindunglah kepada Tuhan yang menguasai subuh dari kejahatan orang yang dengki—yaitu dari kalangan manusia—apabila ia dengki, maksudnya ketika ia menampakkan kedengkiannya lalu mengincar kesusahanmu, menghendaki keburukan bagimu, atau menginginkan kejahatan menimpamu karena rasa dengkinya kepadamu. Sebab, dengki (hasad) adalah mengharapkan hilangnya nikmat dari orang yang didengki (mahsud), baik si pendengki itu menginginkan nikmat tersebut berpindah kepada dirinya sendiri atau tidak; dan itulah seburuk-buruknya kedengkian.

Catatan Tambahan:

1. Firman-Nya: (وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ) (Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita): Ini (surah Al-Falaq) adalah surah pertama dari dua surah perlindungan (Al-Mu’awwidzatain), yang kedua adalah surah An-Nas, dan sebelum keduanya adalah surah Ash-Shamad (Al-Ikhlas). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang surah-surah tersebut: “Tidak ada bentuk perlindungan yang digunakan oleh manusia yang menyamai permisalan surah-surah ini.”

Dan di dalam kitab Sahih Al-Bukhari dan Muslim, diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu apabila merasakan sakit, beliau membaca surah-surah perlindungan (Al-Mu’awwidzatain) untuk Diri beliau sendiri lalu meniupkannya (ke telapak tangan kemudian mengusapnya ke tubuh). Maka ketika rasa sakit beliau semakin parah, akulah (Aisyah) yang membacakannya untuk beliau, dan aku mengusapkan tangan beliau ke tubuh beliau sendiri karena mengharapkan keberkahan dari tangan beliau.

2. Labid bin A’sam: Hadis mengenai sihir yang dilakukan oleh Labid bin al-A’sham, seorang Yahudi, terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hadis yang tetap (sahih dan valid) di dalam kitab Ash-Shahihain (Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim) serta kitab-kitab hadis lainnya.

Dan di antara bacaan rukiah yang digunakan oleh Malaikat Jibril untuk mengobati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ucapannya: “Dengan nama Allah aku merukiahmu, dari segala sesuatu yang menyakitimu, dari kejahatan setiap jiwa atau pandangan mata orang yang dengki (‘ain*). Semoga Allah menyembuhkanmu. Dengan nama Allah aku merukiahmu.

3. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan—dan beliau mensahihkannya—dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat ke arah bulan, lalu beliau bersabda:

يا عائشة استعيذي بالله من شر هذا فإن هذا هو الغاسق إذا وقب.

“Wahai Aisyah, memohonlah perlindungan kepada Allah dari keburukan ini (bulan), karena sesudah ini (bulan) adalah al-ghasiq idza waqab (malam apabila telah gelap gulita / bulan apabila telah terbenam).

4. Imam An-Nasa’i meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“مَنْ عَقَدَ عُقْدَةً ثُمَّ نَفَثَ فِيهَا فَقَدْ سَحَرَ، وَمَنْ سَحَرَ فَقَدْ أَشْرَكَ، وَمَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ”. لِهَذَا كَرِهَ بَعْضُ السَّلَفِ النَّفْثَ فِي الرُّقْيَةِ وَقَالُوا: يُرْقَى وَلَا يُنْفَثُ، وَالْجُمْهُورُ عَلَى الْجَوَازِ

“Barangsiapa yang membuat suatu ikatan tali (buhul) kemudian dia meniup padanya, maka sungguh ia telah menyihir. Dan barangsiapa yang menyihir, maka sungguh ia telah berbuat syirik. Serta barangsiapa yang menggantungkan sesuatu (jimat), maka urusannya akan diserahkan kepada benda tersebut.”

Oleh karena itu, sebagian ulama Salaf memakruhkan tindakan meniup (an-nafts) di dalam rukiah. Mereka mengatakan: (Seseorang itu) dirukiah tanpa perlu ditiup. Namun, mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa hukumnya boleh (mencakup tiupan ringan yang syar’i).

5. Hasad (dengki) itu haram. Ia merupakan dosa pertama yang dengannya Allah Ta’ala didurhakai, yaitu ketika Iblis mendengki Nabi Adam, dan ketika Qabil mendengki Habil.

Hakikat dari hasad adalah mengharapkan hilangnya nikmat dari orang lain agar nikmat tersebut berpindah kepada dirinya, atau (sekadar berharap nikmat itu hilang) meskipun tidak berpindah kepada dirinya; dan jenis yang terakhir inilah seburuk-buruknya kedengkian.

    Fawaid Ayat:

    1. Wajib memohon perlindungan kepada Allah dan bersandar meminta perlindungan kepada-Nya Yang Maha Tinggi, dari semua hal yang menakutkan yang tidak mampu ditolak oleh seseorang; baik karena sifatnya yang samar (tersembunyi), maupun karena ketiadaan kemampuan orang tersebut untuk menghadapinya.
    2. Haram meniup pada buhul-buhul (ikatan tali), karena perbuatan tersebut termasuk bagian dari sihir. Sementara sihir adalah kekufuran, dan hukuman (hadd) bagi seorang penyihir adalah dipenggal dengan pedang.
    3. Haramnya hasad (dengki) secara mutlak. Dengki adalah penyakit hati yang sangat berbahaya; penyakit inilah yang mendorong anak Nabi Adam (Qabil) untuk membunuh saudaranya (Habil), dan mendorong saudara-saudara Nabi Yusuf untuk membuat tipu daya untuk mencelakainya.
    4. Ghibthah (iri yang positif) tidak termasuk dalam kategori hasad (dengki). Hal ini berdasarkan hadis sahih: “Tidak boleh ada hasad kecuali dalam dua perkara…”, karena yang dimaksud dengan kata “hasad” dalam hadis tersebut adalah ghibthah.

    Terjamahan dari kitab:

    أيسر التفاسير لكلام العلي الكبير (ومعه حاشية نهر الخير)
    المؤلف: جابر بن موسى بن عبد القادر بن جابر أبو بكر الجزائري
    الناشر: مكتبة العلوم والحكم، المدينة المنورة، المملكة العربية السعودية
    الطبعة: الخامسة، 1424هـ/2003م
    عدد الأجزاء: 5
    [ترقيم الكتاب موافق للمطبوع]
    تاريخ النشر بالشاملة: 8 ذو الحجة

    Halaman: 5/629-631.

    Tinggalkan komentar