Wajibnya Berbuat Adil di Antara Para Istri dalam Hal-Hal yang Dimampui

12 Pembaca

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ، وَسَنَدُهُ صَحِيحٌ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang memiliki dua orang istri lalu ia lebih condong (berbuat tidak adil) kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat kelak dalam keadaan lambung (sisi tubuhnya) miring.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang Empat [Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibn Majah], dan sanadnya sahih).

Pembahasan hadis ini ditinjau dari beberapa sisi:

Sisi Pertama: Takhrij (Sumber Pemuatan) Hadis

Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad (13/320), Abu Dawud dalam Kitabun Nikah, Bab Pembagian di Antara Para Istri (no. 2133), At-Tirmidzi (no. 1141), An-Nasa’i (7/63), dan Ibnu Majah (no. 1969), melalui jalur periwayatan Hammam bin Yahya, dari Qatadah, dari An-Nadhr bin Anas, dari Basyir bin Nahik, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (tersambung langsung ke Nabi ﷺ).

Hadis ini sempat dinilai memiliki cacat (i’lal) karena Hammam bin Yahya menyendiri (tafarrud) dalam meriwayatkannya secara marfu’. Al-Bazzar mengatakan: “Kami tidak mengetahui ada yang meriwayatkan hadis ini dari Nabi ﷺ selain Abu Hurairah, dan tidak ada jalur periwayatan darinya kecuali jalur ini (yaitu jalur Hammam).”

Imam At-Tirmidzi juga meriwayatkannya dalam kitab Al-‘Ilal Al-Kabir (1/449) melalui jalur Sa’id, dari Qatadah, ia berkata: Dahulu sering dikatakan: “Jika seorang laki-laki memiliki dua istri…” lalu ia menyebutkan redaksi yang serupa dengan hadis Hammam. At-Tirmidzi pun menyebutkannya dalam kitab Jami’-nya (3/447) secara mu’allaq (tanpa menyebutkan sanad lengkap di awalnya) dari Hisyam Ad-Dastuwa’i, dari Qatadah dengan redaksi serupa. Adapun Hisyam adalah seorang perawi yang thiqah thabt (sangat tepercaya dan kuat hafalannya) sebagaimana disebutkan dalam kitab At-Taqrib.

Namun, tampaknya status marfu’ yang diriwayatkan oleh Hammam ini tidak mencederai kesahihan hadis. Sebab, sebagaimana dinyatakan oleh At-Tirmidzi, Hammam adalah seorang perawi yang thiqah hafizh (tepercaya lagi kuat hafalannya). Dengan demikian, kesendiriannya maupun perbedaannya dengan perawi lain tidak menjadi masalah, karena ia telah menghafal sebuah tambahan informasi (berupa status marfu’) yang wajib untuk diterima.

Berikut adalah teks Arab lanjutan yang telah dilengkapi dengan harakat (tasykil), diikuti dengan terjemahan bahasa Indonesia yang mengalir dan sesuai dengan kaidah penulisan yang baik.

Sisi Kedua: Penjelasan Redaksi Hadis

  • Sabda Nabi: “Lalu ia lebih condong kepada salah satunya” maksudnya adalah ia tidak berbuat adil di antara para istrinya, melainkan hanya condong (memihak) kepada salah satu istri dan mengabaikan yang lain.
  • Sabda Nabi: “Sisi tubuhnya” (lafaz Syiqquhu: huruf syin bertitik tiga dibaca kasrah, dan huruf qaf bertasydid) artinya adalah bagian samping atau setengah dari tubuhnya.
  • Sabda Nabi: “Miring” maksudnya adalah lumpuh sebelah (stroke / hemiplegia). Penyakit lumpuh sebelah ini menyerang salah satu sisi tubuh sehingga menghilangkan kemampuan gerak dan indra perasanya; terkadang bisa menyerang kedua sisi tubuh sekaligus, dan umumnya terjadi secara tiba-tiba. Dalam riwayat At-Tirmidzi dan selainnya disebutkan dengan redaksi: “Dalam keadaan sisi tubuhnya jatuh/terkulai.” Maknanya — wallahu a’lam — adalah agar seluruh makhluk di Padang Mahsyar pada hari kiamat kelak dapat melihat kondisinya tersebut, sehingga hal ini menjadi bentuk hukuman tambahan (berupa rasa malu di hadapan publik). Kita memohon keselamatan kepada Allah.

Sisi Ketiga: Kewajiban Berlaku Adil

Hadis ini menjadi dalil tentang wajibnya menyamakan pemenuhan hak (berlaku adil) di antara para istri dalam hal-hal yang dimampui oleh suami, serta haramnya bersikap condong kepada salah satu istri saja. Hal ini didasarkan pada ancaman keras (wa’id) yang telah ditetapkan bagi siapa saja yang sengaja berbuat berat sebelah dan zalim. Perbuatan tersebut menjadi salah satu penyebab ditampakkannya hukuman secara nyata di hari kiamat kelak. Kita memohon perlindungan kepada Allah.

Sebagaimana mafhum diketahui, suatu ancaman keras dari syariat tidaklah ditujukan kecuali atas perbuatan yang diharamkan atau kelalaian dalam menunaikan kewajiban. Karena bersikap condong (tidak adil) itu diharamkan, maka hukum berlaku adil adalah wajib. Al-Muwaffaq (Ibnu Qudamah) berkata: “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai wajibnya menyamakan hak di antara para istri.”

Sisi Keempat: Keadilan dalam Nafkah, Pakaian, dan Tempat Tinggal

Hadis ini juga menjadi dalil tentang wajibnya menyamakan pemenuhan hak para istri dalam hal nafkah (uang belanja) dan pakaian. Sebab, hal tersebut merupakan perwujudan keadilan yang paling sempurna dan paling menjauhkan suami dari sikap berat sebelah. Ini merupakan pendapat mazhab Hanafi dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Sisi pengambilan dalilnya (wajhul istidlal) adalah: Kata “condong” (al-mail) dalam hadis ini bersifat mutlak (umum). Dengan demikian, maknanya mencakup sikap condong dalam segala hal, baik dalam urusan nafkah, pakaian, tempat tinggal, maupun hal-hal lain yang termasuk dalam hal-hal yang berada dalam batas kemampuan suami. Upaya menghindari sikap condong (sebelah pihak) ini menuntut adanya persamaan, agar suami tidak tergolong sebagai orang yang condong kepada salah satu istrinya saja.

Pendapat Kedua: Menjelaskan bahwa suami tidak wajib menyamakan nominal nafkah dan pakaian di antara para istrinya, asalkan ia telah memenuhi standar kewajiban nafkah yang mencukupi untuk masing-masing istri. Ini adalah mazhab Hambali, Syafi’i, dan Maliki. Alasan mereka adalah karena menyamakan nafkah secara mutlak itu sulit dilakukan (masyaqqah). Kendati demikian, ulama mazhab Syafi’i dan Hambali menambahkan: “Akan tetapi, yang lebih utama (afdal) adalah menyamakannya, karena hal itu lebih mendekati keadilan yang sempurna.”

Pendapat yang Kuat (Rajih)

Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah suami dituntut untuk berlaku adil di antara para istrinya dalam segala hal yang ia mampui. Kebijakan ini mengandung maslahat yang sangat nyata. Di antaranya, berlaku adil merupakan bentuk meneladani Nabi ﷺ. Selain itu, keadilan akan melahirkan keharmonisan hubungan (husnul ‘isyrah), menjaga kebersihan hati, dan memberikan ketenangan bagi suami itu sendiri. Sebaliknya, sikap tidak adil hanya akan menanamkan rasa dengki dan benci di dalam hati para istri, serta mengubah kehidupan rumah tangga menjadi penuh kesengsaraan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Adapun berlaku adil dalam hal nafkah, hukumnya adalah sunnah (yang diajarkan Nabi), karena meneladani Nabi ﷺ yang dahulu selalu berlaku adil dalam menafkahi istri-istrinya… Para ulama memang berbeda pendapat mengenai keadilan dalam nafkah ini, apakah hukumnya wajib atau mustahab (anjuran)? Namun, pendapat yang menyatakan hukumnya wajib adalah pendapat yang lebih kuat serta lebih selaras dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.”

Batasan Adil dalam Nafkah

Kesimpulan yang tampak jelas — wallahu a’lam — adalah bahwa keadilan dalam nafkah bermakna: memberi nafkah kepada setiap istri sesuai dengan kadar kebutuhan dirinya dan kebutuhan anak-anaknya (jika ia memiliki anak) secara makruf (layak dan proporsional). Oleh karena itu, Nabi ﷺ bersabda dalam khotbahnya saat Haji Wada’: “Dan mereka (para istri) berhak mendapatkan rezeki (nafkah) dan pakaian mereka secara makruf.” Inilah hakikat keadilan yang dimaksud.

Namun, jika seorang suami membelikan suatu barang untuk mencukupi fasilitas rumah salah satu istrinya yang memang belum memilikinya — seperti mesin cuci, kulkas, atau sejenisnya — sementara istri yang lain sudah memilikinya, maka suami tidak wajib membelikan barang serupa untuk istri yang kedua tersebut. Kewajiban itu gugur demi menghindari kesulitan bagi suami dan mencegah perilaku boros (israf). Mengenai hal ini, telah ada riwayat dari Imam Ahmad yang menunjukkan prinsip tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam (Dan Allah Yang Maha Mengetahui).

Tinggalkan komentar