Syari’at Pembagian Gilir di Antara Para Istri

5 Pembaca

Legalitas Pembagian Gilir di Antara Para Istri

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَقْسِمُ لِنِسَائِهِ فَيَعْدِلُ، وَيَقُولُ: اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ، فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ. رَوَاهُ الْأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ، وَلَكِنْ رَجَّحَ التِّرْمِذِيُّ إِرْسَالَهُ

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah ﷺ biasa membagikan gilir waktu untuk istri-istrinya secara adil, dan beliau berdoa: “Ya Allah, inilah pembagianku pada apa yang aku mampui (miliki), maka janganlah Engkau mencelaku pada apa yang Engkau mampui (miliki) sedangkan aku tidak mampui.” (Diriwayatkan oleh Imam yang Empat [Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah], dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban serta Al-Hakim, namun Imam Al-Tirmidzi merajihkan/menguatkan bahwa hadis ini mursal).

Pembahasan hadis ini ditinjau dari beberapa sisi:

Sisi Pertama: Takhrij (Asal-usul Riwayat) Hadis Hadis ini dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Kitab an-Nikah (Bab Pembagian Gilir di antara Para Wanita/istri) nomor 2134, Al-Tirmidzi (nomor 1140), Al-Nasa’i (7/64), Ibnu Majah (nomor 1971), Ibnu Hibban (10/5), dan Al-Hakim (2/187) melalui jalur Hammad bin Salamah, dari Ayyub, dari Abu Qilabah, dari Abdullah bin Yazid, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Sanad hadis ini berstatus sahih dan para perawinya adalah orang-orang yang tsiqah (terpercaya). Akan tetapi, terjadi perbedaan pendapat mengenai apakah hadis ini maushul (bersambung sanadnya sampai ke sahabat) atau mursal (terputus di tingkat tabiin):

  • Hadis ini diriwayatkan secara maushul dengan menyebutkan nama Aisyah radhiyallahu ‘anha melalui jalur Hammad bin Salamah sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.
  • Namun, hadis ini juga diriwayatkan melalui jalur Hammad bin Zaid, dari Ayyub, dari Abu Qilabah, bahwasanya Nabi ﷺ biasa membagikan gilir…; diriwayatkan secara mursal seperti ini (tanpa menyebutkan perantara sahabat).

Ibnu Hibban dan Al-Hakim telah menshahihkan hadis ini, sedangkan Imam Adz-Dzahabi memilih untuk mendiamkannya (tidak mengomentarinya).

Ibnu Katsir juga menyebutkan hadis ini dari jalur Hammad bin Salamah, dan beliau berkata: sanadnya sahih, dan para perawinya adalah orang-orang yang terpercaya (tsiqah).”

Namun, Abu Zur’ah, Al-Tirmidzi, Al-Nasa’i, Ibnu Abi Hatim, Al-Daraquthni, dan ulama lainnya lebih menguatkan (merajihkan) riwayat yang mursal. Hal ini dikarenakan Hammad bin Zaid adalah seorang perawi yang tsiqah (terpercaya), dhabt (kokoh hafalannya), lagi faqih (paham agama), sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Taqrib. Sementara Hammad bin Salamah adalah seorang yang tsiqah lagi ahli ibadah, orang yang paling kokoh riwayatnya dari Tsabit, namun hafalannya mengalami sedikit perubahan di akhir umurnya.

Riwayat mursal dari Hammad bin Zaid ini juga diperkuat (ditaba’ah) oleh Ismail bin ‘Ulayyah dari Ayyub, yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah (4/386) dan Ibnu Jarir (9/286). Ibnu Jarir juga meriwayatkannya dari jalur Abdul Wahhab Al-Thaqafi, dari Ayyub, dari Abu Qilabah: “Nabi ﷺ biasa membagikan gilir di antara para istrinya secara adil, dan beliau berdoa: Ya Allah…”

Abu Zur’ah berkata: “Aku tidak mengetahui ada seorang pun yang mendukung (mutaba’ah) Hammad bin Salamah dalam menyambungkan sanadnya (secara maushul).”

Akan tetapi, bagian pertama dari hadis ini dikuatkan oleh hadis Aisyah yang akan datang empat hadis setelah ini, yaitu perkataannya: “Rasulullah ﷺ tidak pernah melebihkan sebagian dari kami di atas sebagian yang lain dalam pembagian gilir…” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, dan sanadnya berstatus hasan.

Sisi Kedua: Penjelasan Kosakata

Ucapan beliau: (كَانَ يَقْسِمُ بَيْنَ نِسَائِهِ – Beliau biasa membagikan gilir di antara wanita-wanitanya): Maksudnya adalah istri-istrinya, di mana beliau memberikan jatah giliran kepada masing-masing istri.

Ucapan beliau: (فَيَعْدِلُ – Lalu beliau berlaku adil): Maksudnya adalah beliau menyamaratakan di antara mereka dalam pembagian jatah waktu. Telah disebutkan sebelumnya perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Rasulullah ﷺ tidak pernah melebihkan sebagian dari kami di atas sebagian yang lain dalam pembagian gilir.”

Ucapan beliau: (اللَّهُمَّ هَذَا – Ya Allah, inilah…): Kata tunjuk (isim isyarah) di sini kembali kepada sikap “adil” yang dipahami dari konteks pembicaraan dalam kalimat “lalu beliau berlaku adil”. Penggunaan seperti ini mirip dengan firman Allah Ta’ala: “Berlakulah adil, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8).

Ucapan beliau: (فِيمَا أَمْلِكُ – Pada apa yang aku mampui/miliki): Maksudnya adalah pada hal-hal yang sanggup dan mampu aku lakukan (seperti pembagian waktu lahiriah dan nafkah).

Ucapan beliau: (فَلَا تَلُمْنِي – Maka janganlah Engkau mencelaku): Maksudnya adalah janganlah Engkau menghukumku atau menegurku.

Ucapan beliau: (فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ – Pada apa yang Engkau mampui/miliki sedangkan aku tidak mampui/miliki): Abu Dawud menjelaskan: “(Maksudnya adalah: hati)”, sedangkan Al-Tirmidzi berkata: “Maksud beliau hanyalah rasa cinta dan kasih sayang, demikianlah sebagian ahli ilmu menafsirkannya).”

Allah Ta’ala berfirman: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (QS. An-Nisa: 129). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan: “Maksudnya (tidak bisa adil) dalam hal rasa cinta dan hubungan biologis (persetubuhan).” Maknanya adalah bahwa cinta di dalam hati tidaklah mungkin dibagi di antara para istri secara sama rata secara mutlak, karena cinta tersebut terkadang muncul karena sebab-sebab tertentu, seperti usaha sang istri untuk menarik hati suaminya, kelembutannya, perhatiannya, kemudaannya, dan faktor lainnya.

Sisi Ketiga: Di dalam hadis ini terdapat dalil bahwa Nabi ﷺ dahulu selalu membagikan gilir di antara para istrinya dan berlaku adil di antara mereka pada hal-hal yang beliau mampui. Meskipun status hadis ini memiliki perbedaan pendapat (kritik sanad) seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, namun perkara (keadilan lahiriah) ini merupakan hal yang telah tetap (valid) berdasarkan dalil-dalil lain yang insya Allah sebagiannya akan disebutkan nanti. Dan bagi kita, pada diri Rasulullah ﷺ terdapat teladan yang baik. Dengan demikian, hadis ini menjadi dalil atas disyariatkannya pembagian gilir oleh suami di antara para istrinya, wajibnya berlaku adil dalam pembagian jatah tersebut, serta larangan condong (berat sebelah) kepada salah satu istri saja. Cara inilah yang menjadi jalan bagi pergaulan yang patut (‘isyrah bil ma’ruf), melembutkan antarhati, serta menyelamatkan rumah tangga dari berbagai konflik yang muncul akibat perlakuan pilih kasih (pembedaan).

Sisi Keempat: Di dalam hadis ini terdapat dalil tentang tidak wajibnya menyamaratakan di antara para istri dalam hal rasa cinta; hal itu karena cinta adalah sesuatu yang tidak berada dalam kendali manusia. Dahulu, Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah istri yang paling beliau cintai di antara istri-istri lainnya. Dari pemahaman ini, disimpulkan pula bahwa tidak wajib menyamaratakan di antara para istri dalam urusan ranjang (hubungan biologis); karena hal tersebut sangat bergantung pada rasa cinta dan kecenderungan hati, yang mana urusan hati berada di tangan Allah Sang Pembolak-balik hati. Ini merupakan mazhab mayoritas ulama (jumhur).

Sedangkan pendapat kedua memberikan rincian (tafshil): Bahwasanya jika suami meninggalkan hubungan biologis karena memang tidak adanya dorongan untuk itu—seperti hilangnya rasa cinta atau tidak adanya gairah (ereksi)—maka ia mendapatkan uzur (dimaafkan). Namun, jika dorongan/gairah tersebut sebenarnya ada, akan tetapi ia sengaja menyalurkannya hanya kepada madunya (istri yang lain), maka dalam kondisi ini ia tidak mendapatkan uzur, dan ia wajib berlaku adil.

Sisi Kelima: Di dalam hadis ini terdapat dalil tentang haramnya bersikap condong (berat sebelah) kepada salah satu istri jika hal tersebut terjadi pada perkara yang mampu dilakukan oleh suami; seperti dalam hal tempat bermalam (mabit), makanan, dan pakaian. Hal ini karena Rasulullah ﷺ saja memohon uzur (ampunan) kepada Tuhannya pada perkara yang tidak beliau kuasai (perasaan cinta), maka ini menunjukkan bahwa perkara yang sanggup dipenuhi oleh suami, ia akan dituntut di dalamnya untuk berlaku adil karena kemampuannya dalam hal tersebut. Maka ini menunjukkan haramnya bersikap condong (berat sebelah).

Allah Ta’ala berfirman: “Maka janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai).” (QS. An-Nisa: 129); maknanya adalah: Jika kalian memiliki sedikit kecenderungan dalam hal yang tidak kalian kuasai berupa cinta di dalam hati, maka janganlah kalian condong sepenuhnya pada perkara yang kalian kuasai berupa keadilan lahiriah; seperti membagi jatah bermalam dan nafkah di antara para istri. “…sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.” (QS. An-Nisa: 129); maknanya adalah: Kalian meninggalkan istri yang kalian jauhi itu seperti wanita yang terkatung-katung, yaitu tidak berstatus memiliki suami (secara hakiki karena diabaikan) dan tidak pula diceraikan, sehingga ia berada dalam kecemasan dan ketidakpastian hidup.

Maksud dari semua itu adalah bahwa keadilan dituntut dari suami pada perkara-perkara yang berada di bawah batas kemampuannya, seperti pembagian gilir dan pemberian nafkah. Inilah yang dimaksud oleh firman Allah Ta’ala: “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (QS. An-Nisa: 3). Adapun kecenderungan hati kepada salah satu istri daripada yang lain, maka tidak ada dosa di dalamnya; karena cinta adalah perkara yang bersifat alamiah/terpaksa (kehendak di luar kendali), bukan perkara pilihan yang dapat diatur manusia sesuka hatinya.

Sisi Keenam: Para ulama berbeda pendapat mengenai wajib atau tidaknya pembagian gilir ini atas diri Nabi ﷺ ke dalam dua pendapat:

Pendapat Pertama: Pembagian gilir itu wajib atas beliau. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama (jumhur). Mereka berdalil dengan hadis dalam bab ini, yang mana beliau selalu membagikan gilir, berlaku adil, dan memohon uzur atas apa yang tidak beliau sanggupi dari perkara yang tidak beliau kuasai. Namun menurut pandanganku, hadis ini tidak secara tegas (sharih) menunjukkan kewajiban bagi beliau—di samping adanya kritik sanad yang telah disebutkan sebelumnya—karena bisa jadi Nabi ﷺ membagikan gilir tersebut semata-mata untuk menyenangkan hati istri-istrinya, kemudian beliau memohon uzur kepada Tuhannya melalui doa tersebut. Al-Hafiz (Ibnu Hajar) berkata: “Sesungguhnya sebagian besar riwayat menunjukkan bahwa pembagian gilir itu dahulu hukumnya wajib atas Nabi ﷺ.”

Pendapat Kedua: Pembagian gilir tidak wajib atas beliau. Akan tetapi, beliau membagikan gilir atas inisiatif dan kerelaan dirinya sendiri karena kesempurnaan akhlak beliau, cara bergaul beliau yang baik, untuk menyenangkan hati para istrinya, serta agar beliau dapat dijadikan teladan oleh orang lain. Kelompok ini berdalil dengan hal-hal berikut:

  1. Zahir firman Allah Ta’ala: “Kamu boleh menangguhkan giliran siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan boleh (pula) menerima sesamamu siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa saja yang kamu ingini dari istri-istrimu yang telah kamu kesampingkan, maka tidak ada dosa bagimu.” (QS. Al-Ahzab: 51). Para ahli tafsir menyebutkan bahwa maksud dari ayat ini adalah bentuk kelonggaran (kekhususan) bagi Rasulullah ﷺ dalam meninggalkan pembagian gilir; artinya: urusan pembagian gilir di antara urusan pembagian gilir di antara”) istri-istri beliau diserahkan kepada beliau sendiri; jika beliau menghendaki maka beliau membaginya, dan jika menghendaki maka beliau tidak membaginya. Dan makna ayat tersebut adalah: Tidak ada dosa bagimu untuk meninggalkan pembagian gilir bagi mereka, maka kamu boleh mendahulukan giliran siapa saja yang kamu kehendaki, mengakhirkan siapa saja yang kamu kehendaki, menyetubuhi siapa saja yang kamu kehendaki, dan meninggalkan siapa saja yang kamu kehendaki. Makna penafsiran ini telah diriwayatkan dari sekelompok ulama Salaf, di antaranya Ibnu ‘Abbas, Mujahid, dan Al-Hasan. Riwayat-riwayat ini dikeluarkan oleh Ibnu Jarir, disebutkan juga oleh Ibnu Al-Jauzi, dan beliau menyandarkannya sebagai pendapat mayoritas ulama. Imam Al-Syaukani berkata: “Inilah pendapat mayoritas ahli tafsir mengenai makna ayat ini, dan makna inilah yang ditunjukkan oleh dalil-dalil yang valid dalam kitab Shahih.” … dan ulama lainnya. Ada pula pendapat lain yang menyatakan: Makna ayat tersebut adalah kelonggaran bagi beliau dalam hal wanita yang menghibahkan dirinya (untuk dinikahi tanpa mahar); artinya: Anda boleh menerima hibah dari wanita yang Anda kehendaki, dan mengabaikan wanita yang Anda kehendaki. Namun, pendapat pertama lebih kuat (zahir); karena tidak ada penyebutan wanita-wanita yang menghibahkan diri dalam bentuk jamak yang menjadi tempat kembalinya kata ganti (dhamir) pada firman-Nya: “di antara mereka (منهن)”. Maka yang tampak jelas, maksud dari kata ganti tersebut adalah para istri yang telah disebutkan sebelumnya pada ayat sebelum itu. Imam Al-Qurthubi berkata: “Ini adalah pendapat paling sahih yang dikatakan mengenai ayat ini.” Sementara itu, Ibnu Jarir memilih pendapat bahwa ayat ini bersifat umum mencakup kedua makna tersebut sekaligus. Ibnu Katsir berkomentar: “Pendapat yang dipilih oleh Ibnu Jarir ini sangat bagus, baik, lagi kuat, dan di dalamnya terdapat kompromi (penggabungan makna) di antara hadis-hadis yang ada.”
  2. Hadis Anas radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan sebelumnya dalam bab pergaulan suami-istri: Bahwa Nabi ﷺ pernah menggilir istri-istrinya (dalam satu waktu) dengan hanya satu kali mandi. Sisi pendalilannya (wajhul istidlal): Aktivitas beliau yang mengelilingi (menggilir) istri-istrinya dalam satu waktu yang sama menunjukkan kontradiksi dengan kewajiban pembagian gilir waktu atas diri beliau.
  3. Riwayat dari Mu’adzah binti Abdullah Al-‘Adawiyyah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah ﷺ selalu meminta izin (kepada istri yang punya jatah gilir) ketika beliau ingin mendatangi istri yang lain pada hari jatah gilir salah seorang dari kami, yaitu setelah turunnya ayat ini: “Kamu boleh menangguhkan giliran siapa yang kamu kehendaki di antara mereka.” Maka aku (Mu’adzah) bertanya kepada Aisyah: “Lalu apa yang biasa Anda katakan (saat beliau meminta izin)?” Aisyah menjawab: “Aku selalu berkata: Jika keputusan itu kembali kepadaku, maka sesungguhnya aku tidak ingin mengutamakan seorang pun di atas dirimu, wahai Rasulullah.”
  4. Mereka (kelompok kedua) berkata: Dan karena jika pembagian gilir itu diwajibkan atas beliau, hal tersebut dapat menyibukkan (menyita waktu) beliau dari tugas-tugas pokok kerasulan. Dalil-dalil yang ada—sebagaimana yang Anda lihat—tidaklah bersifat tegas (sharih) dalam menguatkan salah satu dari dua pendapat di atas. Namun bagaimanapun juga, Nabi ﷺ pada kenyataannya tetap membagikan gilir di antara para istrinya dan berlaku adil, dan beliau adalah teladan serta panutan bagi umatnya. Maka, jikalau pembagian gilir tersebut tidak diwajibkan atas diri beliau (karena kekhususan nabi), hukumnya tetap wajib atas selain beliau (umatnya); demi menegakkan keadilan yang telah diperintahkan oleh Allah Ta’ala, serta karena di dalamnya terdapat berbagai kemaslahatan yang sangat besar. Wallahu Ta’ala A’lam (Dan Allah Ta’ala Maha Mengetahui).

Tinggalkan komentar