122 Pembaca
Tahukah anda bahwa jual beli dengan uang muka hukumnya diperbolehkan dan jika ada pembatalan dari pihak pembeli uang muka tersebut hangus dan menjadi milik penjual.
Tahukah anda bahwa jual beli dengan uang muka hukumnya diperbolehkan dan jika ada pembatalan dari pihak pembeli uang muka tersebut hangus dan menjadi milik penjual.