Larangan Berlebihan dalam Memukul Istri

3 Pembaca

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَمْعَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَجْلِدْ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ

Dari Abdullah bin Zam’ah radiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian mencambuk istrinya seperti cambukan seorang budak.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Pembahasan Hadis dari Beberapa Sisi:

Sisi Pertama: Biografi Perawi: Beliau adalah Abdullah bin Zam’ah bin al-Aswad bin Abdul Muthalib al-Qurasyi al-Asadi radiyallahu ‘anhu. Ibunya adalah saudara perempuan dari Ummu Salamah (istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau termasuk di antara kalangan bangsawan kaum Quraisy dan tinggal di Madinah. Beliau tidak memiliki riwayat hadis di dalam Shahih al-Bukhari selain satu hadis ini saja. Beliau wafat pada tahun 35 Hijriah.

Sisi Kedua: Takhrij Hadis (Sumber Periwayatan) Hadis ini telah diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab an-Nikah (Kitab Pernikahan), Bab Ma Yukrahu min Dharbi an-Nisa’ (Bab Makruhnya Memukul Wanita) (No. 5204), melalui jalur Sufyan, dari Hisyam, dari ayahnya, dari Abdullah bin Zam’ah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perawi menyebutkan hadis tersebut, dan teks lengkapnya berbunyi: “kemudian ia menggaulinya di akhir hari.”

Diriwayatkan pula oleh Muslim (No. 2855) melalui jalur Ibnu Numair, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Abdullah bin Zam’ah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah lalu menyebutkan tentang unta (Nabi Shalih) dan orang yang menyembelihnya… dan di dalam khotbah tersebut: Kemudian Beliau menyebutkan perihal para wanita dan memberikan nasihat tentang mereka, lalu bersabda: “Atas dasar apa salah seorang di antara kalian mencambuk istrinya seperti cambukan seorang budak wanita —dalam riwayat lain: budak laki-laki— padahal bisa jadi ia menggaulinya di akhir harinya…” (hingga akhir hadis).

Berdasarkan hal ini, maka hadis ini berstatus Muttafaqun ‘Alaih (disepakati kesahihannya oleh al-Bukhari dan Muslim), hanya saja redaksi yang ada pada al-Bukhari berbentuk kalimat larangan (nahyi) atau penafian (nafyi).

Berikut adalah teks kelanjutan syarah hadis tersebut yang telah diberi harakat (tasykil) secara lengkap, diikuti dengan terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia.

Sisi Ketiga: Penjelasan Kosakata (Syarah Alfazh):

  • Perkataan Beliau: (La yajlid) [Janganlah ia mencambuk] berbentuk kalimat larangan (nahyi), sehingga huruf Dal disukunkan karena jazam. Boleh juga dibaca rafa’ (la yajlidu) dengan makna penafian (nafyi). Sungguh kedua harakat ini telah termaktub di dalam naskah-naskah kitab yang kredibel. Kata al-jald merupakan bentuk masdar dari kata jalada yang mengikuti bab (wazan) dharaba-yadhribu, yang berarti memukul dengan cambuk. Kata ini diderivasi (diambil) dari kata jildul hayawan (kulit hewan), yaitu lapisan luar yang membungkus tubuhnya.
  • Perkataan Beliau: (Jalda al-‘abd) [Seperti cambukan seorang budak] merupakan masdar yang berkedudukan mansub sebagai penjelas jenis (mubayyin lin-nau’); artinya: seperti cambukan seorang budak. Dalam sebuah riwayat al-Bukhari disebutkan: “pukulan terhadap pejantan atau budak,” dan dalam sebuah riwayat di dalam Shahih Muslim disebutkan: “cambukan seorang budak wanita.”
  • Perkataan Beliau: (Tsumma yujami’uha akhira al-yawm) [Kemudian ia menggaulinya di akhir hari] Maksud dari kalimat ini adalah untuk menumbuhkan rasa enggan (mencegah) dari memukul istri. Sebab, orang yang berakal sehat tentu menganggap mustahil untuk mengompromikan antara perbuatan ini (memukul) dengan perbuatan itu (menggauli). Hal itu karena hubungan intim (al-jima’) atau tidur bersama (al-mudhaja’ah) baru terasa indah jika disertai kecondongan jiwa dan hasrat untuk bergaul mesra, sedangkan orang yang habis dicambuk biasanya akan merasa benci (menjauh) dari orang yang telah mencambuknya.

Sisi Keempat: Di dalam hadis ini terdapat dalil bahwa seorang suami dilarang memukul istrinya dengan pukulan yang keras, seperti pukulan terhadap hewan atau budak belian. Hal ini karena istrinya adalah tempat ketenangannya (sakan) dan ibu dari anak-anaknya, sehingga tidak pantas baginya untuk memukulnya. Sebaliknya, ia wajib berbuat baik kepadanya, bersikap lembut, serta menjauhi tindakan memukul sebisa mungkin.

Sebab, Allah Ta’ala menjadikan tindakan memukul sebagai tahapan paling terakhir dalam mengatasi pembangkangan istri (nusyuz). Allah Ta’ala berfirman: “Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuznya, hendaklah kamu memberi nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka.” (QS. An-Nisa: 34).

Di samping itu, ‘Aisyah radiyallahu ‘anhu juga pernah menyatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memukul apa pun dengan tangannya sendiri, tidak pernah memukul wanita (istri), dan tidak pula pelayan (budak), kecuali saat beliau berjihad di jalan Allah…”

Imam an-Nawawi berkata: (Di dalam hadis ini terdapat pelajaran bahwa memukul istri, pembantu, maupun hewan tunggangan, meskipun status hukumnya mubah untuk tujuan mendidik [ta’dib], namun meninggalkannya adalah hal yang lebih utama).

Al-Munawi berkata: Di dalamnya terdapat dalil atas bolehnya memukul wanita (istri) dan pembantu untuk tujuan mendidik, karena seandainya hal itu tidak mubah, niscaya Anda tidak akan memuji sikap menjauhkan diri darinya (memukul). Akan tetapi, menjauhkan diri dari tindakan memukul selama masih memungkinkan adalah hal yang lebih utama, terlebih lagi bagi orang-orang yang memiliki kehormatan diri (muru’ah) dan kesempurnaan akhlak…)*

Secara makna tersirat (mafhum), hadis dalam bab ini menunjukkan bolehnya memukul istri (jika diperlukan), hanya saja pukulan tersebut tidak boleh sampai seperti pukulan terhadap hewan maupun budak belian. Hal ini juga telah ditunjukkan oleh al-Qur’an, dan pembahasan mengenai masalah ini telah berlalu pada bab (Gisyrati an-Nisa’ / Berinteraksi dengan Istri). Wallahu Ta’ala A’lam.

Tinggalkan komentar