Pemberian Pilihan bagi Janda untuk Menentukan Lama Waktu Tinggal Bersamanya, antara Tiga atau Tujuh Hari

4 Pembaca

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَمَّا تَزَوَّجَهَا أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا، وَقَالَ: «إِنَّهُ لَيْسَ بِكِ عَلَى أَهْلِكِ هَوَانٌ، إِنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ، وَإِنْ سَبَّعْتُ لَكِ سَبَّعْتُ لِنِسَائِي. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha: “Bahwa Nabi ﷺ ketika menikahinya, beliau tinggal bersamanya selama tiga hari, lalu beliau bersabda: ‘Sesungguhnya engkau tidak akan dihinakan di sisi suamimu. Jika engkau mau, aku akan menggenapkannya menjadi tujuh hari untukmu (bersamaku). Namun jika aku menggenapkan tujuh hari untukmu, maka aku pun akan memberikan jatah tujuh hari yang sama untuk istri-istriku yang lain.’” (Diriwayatkan oleh Muslim).

Sisi Pertama: Takhrij Hadis (Sumber Riwayat)

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab ar-Radha’ (Kitab Penyusuan), Bab: Kadar hak tinggal yang diterima oleh gadis dan janda di sisi suaminya setelah pernikahan (No. 1462) (41), melalui jalur Yahya bin Sa’id, dari Sufyan, dari Muhammad bin Abi Bakar, dari Abdul Malik bin Abi Bakar bin Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam, dari ayahnya, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dengan redaksi tersebut.

Sisi Kedua: Penjelasan Kosakata

Perkataan beliau (إِنَّهُ): Ini adalah dhamir amr wa sya’n (kata ganti yang berfungsi sebagai pengantar untuk menegaskan suatu perkara atau situasi penting setelahnya).

Perkataan beliau (لَيْسَ بِكِ): Maknanya adalah tidak berkaitan denganmu, dan tidak akan menimpamu.

Perkataan beliau (عَلَى أَهْلِكِ هَوَانٌ): Yang dimaksud dengan ‘ahliha’ (keluarganya) di sini adalah suaminya sendiri, yaitu Rasulullah ﷺ. Hal ini karena masing-masing dari pasangan suami istri merupakan ‘ahl’ (keluarga/pasangan) bagi yang lainnya. Sedangkan kata ‘al-hawan’ bermakna kekurangan dan penghinaan.Makna kalimat secara utuh: “Engkau tidak akan mendapatkan kehinaan di sisiku dan hakmu tidak akan dikurangi sedikit pun, bahkan engkau akan menerimanya secara sempurna.” Kemudian Nabi ﷺ menjelaskan haknya dan memberikan pilihan kepadanya.Pendapat lain menyatakan: Huruf Ba pada kata (بِأَهْلِكِ) berfungsi sebagai sababiyah (menunjukkan sebab), dan yang dimaksud dengan ‘ahliha’ adalah kabilah atau kaum kerabatnya. Sehingga maknanya menjadi: “Kaum kerabatmu tidak akan menanggung kehinaan karena sebab dirimu.”

Perkataan beliau (إِنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ): Maknanya adalah bahwa Nabi ﷺ memberikan pilihan kepadanya antara beliau tinggal bersamanya selama tujuh malam, namun jika beliau tinggal di sana selama tujuh malam, beliau juga harus memenuhi jatah malam yang sama (mengqadha) untuk setiap istri beliau yang lain.Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan: Bahwasanya Rasulullah ﷺ ketika menikahi Ummu Salamah dan mendatangi kamarnya, lalu beliau hendak keluar, Ummu Salamah memegang pakaian beliau. Maka beliau bersabda: “Jika engkau mau, aku akan menambah waktu bersamamu namun aku akan memperhitungkannya untukmu (mengqadhanya untuk istri lain). Jatah bagi gadis adalah tujuh hari, sedangkan bagi janda adalah tiga hari.”Riwayat ini menjelaskan latar belakang (asbabul wurud) timbulnya hadis tersebut, yaitu bahwa Nabi ﷺ bersabda demikian ketika Ummu Salamah memegang pakaian beliau untuk meminta tambahan waktu tinggal bersamanya. Beliau pun meresponsnya dengan penuh kelembutan melalui ucapan yang baik ini, sekaligus menjelaskan hukum syariat terkait masalah tersebut.Terdapat pula dalam riwayat Muslim yang lain: “Jika engkau mau, aku akan menggenapkan tujuh hari di sisimu, dan jika engkau mau, aku akan tinggal tiga hari saja kemudian aku menggilir (istri yang lain).” Ummu Salamah lalu menjawab: “Tinggallah tiga hari.”Pilihan tiga hari memiliki keistimewaan tersendiri, yaitu suami tidak perlu mengqadha (membayar jatah malam kepada istri-istri lain), sedangkan pilihan tujuh hari memiliki keistimewaan berupa waktu tinggal yang berturut-turut serta kesempurnaan rasa kebersamaan di dalamnya. Ummu Salamah akhirnya memilih tiga hari agar tidak perlu ada qadha dan agar giliran Nabi ﷺ untuk kembali kepadanya menjadi lebih cepat. Sebab, beliau akan menggilir istri-istri yang lain malam demi malam, lalu kembali lagi kepadanya.

Sisi Ketiga: Mulațafah (Sikap Lemah Lembut) kepada Keluarga

Hadis ini menjadi dalil tentang dianjurkannya bersikap lemah lembut kepada istri, menjelaskan apa saja yang menjadi hak mereka dan apa yang bukan, serta memberikan pilihan pada perkara yang menjadi hak mereka, agar tidak mengganjal di dalam hati. Maka, barangsiapa yang memiliki lebih dari satu istri, hendaknya ia menjelaskan kepada mereka hukum-hukum pergaulan suami-istri dan hukum pembagian giliran, agar sang istri mengetahui hukum Allah Ta’ala dalam masalah tersebut, dan tidak menuduh suaminya berbuat zalim, padahal suaminya terbebas dari tuduhan tersebut.

Sisi Keempat: Ketentuan Pilihan bagi Istri Baru (Janda)

Hadis ini menjadi dalil bahwa suami memberikan pilihan kepada istri barunya yang berstatus janda setelah lewat masa tiga hari. Jika sang istri menghendaki, suami boleh menyempurnakan waktu tinggal bersamanya hingga tujuh hari, namun setelah itu suami wajib tinggal di tempat masing-masing istrinya yang lain selama tujuh hari pula. Dengan demikian, hak istimewa tiga hari pertamanya menjadi gugur; karena ketika ia meminta tambahan waktu, maka gugurlah hak pengutamaan (eksklusif) yang berupa tiga malam tersebut.

Sisi Kelima: Keluhuran Akhlak Rasulullah ﷺ

Hadis ini merupakan dalil atas keluhuran akhlak Nabi ﷺ dan kelembutan beliau kepada istri-istrinya melalui perkataan yang indah. Beliau mengawali apa yang akan disampaikannya mengenai hukum syariat dengan pengantar yang sangat baik ini, yaitu sabda beliau: “Sesungguhnya engkau tidak akan dihinakan di sisi suamimu.”

Wallahu Ta’ala A’lam (Dan Allah Ta’ala Yang Maha Mengetahui).

Tinggalkan komentar