TERMASUK SYIRIK ADALAH MEMAKAI GELANG, TALI DAN LAIN-LAIN SEBAGAI PENOLAK BALA

160 Pembaca

Larangan Memakai Jimat

 قُلْ اَفَرَءَيْتُمْ مَّا تَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ اِنْ اَرَادَنِيَ اللّٰهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كٰشِفٰتُ ضُرِّهٖٓ اَوْ اَرَادَنِيْ بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكٰتُ رَحْمَتِهٖۗ قُلْ حَسْبِيَ اللّٰهُ ۗعَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُوْنَ ٣٨

            Artinya:Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmatNya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku. “Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” QS: Az-Zumar: 38

Penjelasan Ayat

            Dalam ayat ini Allah subhanahu wata’ala memerintahkan nabi-Nya muhammad shollallahu ‘alaihi wasalam agar mengingkari peribadahan orang-orang musyrik terhadap berhala-berhala yang lemah itu yang tidak bisa menghilangkan bahaya yang di alami seseorang dan juga tidak bisa menghalangi nikmat yang di berikan Allah subhanahu wata’ala seseorang, kemudian Allah subhanahu wata’ala memerintahkan kepada beliau agar menyerahkan segala urusan kepada-Nya karena Dialah yang akan mencukupinya dengan memberi manfaat atau mnolak mara bahaya, dan Dia  yang akan mencukupi setiap orang yang dengan jujur bersandar hanya kepada-Nya.

Mutiara Ayat:

  1. Wajib mengingkari kemungkaran.
  2. Batalnya peribadatan kepada berhala.
  3. Menghilangkan mudhorot (bahaya) dan mendatangkan manfaat adalah khusus hak Allah subhanahu wa ta’ala.
  4. Wajib bertawakkal dan pasrah kepada Allah subhanahu wa ta’ala bukan berarti tidak melakukan sebab-sebab yang di syariatkan.

Hubungan Ayat dengan Bab

            Ayat ini menunjukkan bahwa menolak mudhorot (bahaya) adalah khusus hak Allah subhanahu wata’ala maka memintanya kepada selain Allah subhanahu wata’ala (misalnya dengan mengunakan gelang atau benang penangkal bahaya dll) adalah syirik.

عن ابن حصين رضي الله عنه ((أن النبي صلي الله عليه وسلم رأى رجلا في يده حلقة من صفر ئفقال ماهذه فقال من الواهنة فقال إنزعها فإنها لا تزيدك إلا وهنا فإنك لو مت وهي عليك ما أفلحت أبدا)) رواه أحمد بسند لا بأس به.

            Dari ibnu hushain rodhiyallahu ‘anhu bahwa nabi shollallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat di tangan seorang laki-laki ada gelang yang terbuat dari kuningan

Lalu beliau bertanya: ”Apa ini?”

Ia menjawab: ”Ini adalah penangkal bahaya.”

Beliau bersabda: “Buang..! sesungguhnya (gelang) itu tidak akan bisa memberi manfaat apapun kepadamu kecuali kelemahan, seandainya kamu mati dan gelang itu masih ada padamu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” HR: Imam Ahmad dengan sanad yang jayyid (bagus).

Penjelasan Hadis

            Dalam hadis ini ‘imron bin hushoin mengabarkan kepada kita bahwa nabi shollallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat seorang laki-laki yang mengenakan gelang dari kuningan (gelang penolak bala’) di tanganya  lalu beliau bertanya tentang gelang itu, orang tersebut mengabarkan kepada beliau bahwa gelang itu fungsinya adalah untuk menolak penyakit wahinah (……….) (mendengar jawabannya itu), lalu nabi shollallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya agar melepaskannya, dan beliau mengabarkan bahwa gelang tersebut tidak akan bisa menambah apapun, kecuali kelemahan dan penyakit. Seandainya ia meninggal dunia dan masih mengenakan gelang itu maka ia tidak akan pernah beruntung dan tidak akan merasakan kebahagiaan abadi.

Mutiara Hadis

  1. Seorang mufti (pemberi fatwa) hendaknya meminta penjelasan secara rinci.
  2. Penilaian tergantung pada tujuan.
  3. Tingkatan ingkarul mungkar, jika hanya dengan perkataan sudah berhasil maka tidak perlu dengan kekerasan.
  4. Penjelasan tentang kebodohan orang-orang musyrik sebelum islam.
  5. Haram berobat dengan sesuatu yang haram.
  6. Pada dasarnya sesuatu yang haram tidak ada manfaatnya jika ada  manfaatnya maka bahayanya lebih besar.
  7. Tidak ada uzur bagi orang jahil jika ia memiliki kesempatan untuk belajar dien (tapi tidak mau belajar).
  8. Amal seseorang tergantung pada akhir kehidupannya.

Hubungan Hadis dengan Bab

            Hadis ini menunjukkan (perintah) untuk mengingkari pemakaian gelang yang di gunakan untuk menolak mudhorot (bahaya), karena hak mendatangkan manfaat dan menolak mudhorot adalah khusus perbuatan Allah subhanahu wata’ala dan meminta hal itu kepada selain Allah adalah syirik.

وله عن عتبة بن عامر مرفوعا ((من تعلق تميمة فلا أتم الله له ومن تعلق ودعة فلا ودع الله له)) وفي رواية من تعلق تميمة فقد أشرك

             Hadis marfu’ riwayat beliau dari uqbah ibnu ‘amir rodhiyallahu ‘anhu: “Barangsiapa memakai tamimah (jimat) maka Allah subhanahu wa ta’ala tidak akan menyempurnakan urusannya dan barangsiapa memakai wada’ah (jimat yang terbuat dari rumah kerang laut) maka Allah subhanahu wa ta’ala tidak akan memberi ketenangan kepadanya.” Dalam riwayat lain “Barangsiapa yang memakai tamimah (jimat) maka ia telah berbuat syirik.”

Penjelasan Hadis

            Dalam hadis ini uqbah bin amir radhiyallahu ‘anhu mengabarkan kepada kita bahwa nabi shollallahu ‘alaihi wasallam mendoakan kejelekan kepada orang-orang yang memakai tamimah atau wada’ah dan meyakini bahwa kedua jimat itu bisa mendatangkan manfaat, beliau berdoa semoga Allah subhanahu wata’ala tidak akan menyempurnakan urusannya dan menghilangkan ketenangan dalam hatinya. Dan beliau shollallahu ‘alaihi wasallam menghabarkan bahwa amalan seperti itu adalah amalan batil. Bahkan dalam riwayat lain beliau mengabarkan bahwa memakai tamimah adalah syirik karena pelakunya meyakini bahwa tamimah bisa memberi manfaat selain Allah subhanahu wata’ala.

Mutiara Hadis

  1. Tidak adanya manfaat sedikitpun bagi orang yang meyakini (kemampuan) tamimah dan wada’ah (jimat dari kerang laut).
  2. Boleh mendoakan kejelekan bagi pelaku maksiat secara umum.
  3. Sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang masih jahil seperti sahabat ini, lalu bagaimana lagi dengan orang setelahnya.
  4. Tamimah termasuk jenis kesyirikan.

Hubungan Hadis dengan Bab

            Hadis in i menunjukkan bahwa memakai tamimah dan berkeyakinan kalau tamimah itu bisa  mendatangkan manfaat adalah syirik, karena yang bisa mendatangkan manfaat dan menghilangkan mudhorot hanyalah Allah subhanahu wata’ala.

ولابن أبي حاتم عن حذيفة رضي الله عنه أنه راى رجلا في يده خيط من الحمى فقطعه وتلا قوله تعالى ((وما يؤمن أكثرهم إلا و هم مشركون)).

            Hadis  riwayat Ibnu Hatim dari hudzaifah rodhiyallahu ‘anhu, beliau pernah melihat seorang laki-laki memakai gelang dari benang, lalu beliau memutuskannya sambil membaca firman Allah subhanahu wa ta’ala: “Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman melainkan dalam keadaan menyekutukan Allah ( dengan sesembahan-sesembahan selain-Nya).” QS:yusuf:106.

Penjelasan ayat

            Hudzaifah (ibnul yaman) rodhiyallahu ‘anhu menengok orang yang sedang sakit dan ia mendapati orang tersebut mengenakan gelang dari benang, ketika beliau bertanya kepadanya tentang fungsi gelang itu, ia menjawab bahwa fungsinya adalah untuk mengobati demam, (mendengar jawaban tersebut) lalu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu memutuskanya dan menganggap hal itu termasuk syirik beliau berdalil dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala “Dan sebagian besar dari mereka tidaklah beriman melainkan dalam keadaan menyekutukan Allah subhanahu wa ta’ala (dengan sesembahan-sesembahan selain-Nya)”. Maksud ayat tersebut adalah mayoritas manusia beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala akan tetapi imanannya masih tercampur dengan kesyirikan.

Mutiara Hadis

  1. Boleh mengingkari kemungkaran dengan tangan walaupun tidak mendapat ijin dari pelakunya.
  2. Menjadikan benang dan sesuatu yang lain untuk menolak bahaya adalah syirik.
  3. Wajib mengingkari kemungkaran.
  4. Dalamnya pemahaman para sahabat dan luasnya ilmu mereka.
  5. Kesyirikan ada di tengah-tengah umat ini.
  6. terkadang dalam hati seseorang masih terkumpul adanya keimanan dan kesyirikan.

Hubungan atsar ini dengan bab

            Perbuatan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu ini menunjukkan bahwa menjadikan gelang dari benang untuk menolak bahaya adalah syirik, karena menolak bahaya adalah khusus perbuatan Allah subhanahu wata’ala.

Abu Layla Turahmin, M.H.

Tinggalkan komentar