عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ الله قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : طَعَامُ الْوَلِيمَةِ أَوَّلَ يَوْمٍ حَقٌّ ، وَطَعَامُ يَوْمِ الثَّانِي سُنَّةٌ، وَطَعَامُ يَوْمِ الثَّالِثِ سُمْعَةٌ. رَوَاهُ التَّرْمِذِيُّ وَاسْتَغْرَبَهُ، وَرِجَالُهُ رِجَالُ الصَّحِيحِ
وَلَهُ شَاهِدٌ عَنْ أَنَسٍ هِ عِنْدَ ابْنِ مَاجَهْ
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Hidangan walimah pada hari pertama adalah hak (kewajiban), hidangan pada hari kedua adalah sunah, dan hidangan pada hari ketiga adalah sum’ah (pamer).” (Diriwayatkan oleh al-Tirmidzi dan beliau menganggapnya gharib, namun para perawinya adalah perawi kitab Shahih).
Hadis ini memiliki syahid (hadis penguat) dari Anas radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
Penjelasan Kedua Hadis dari Dua Sisi:
Sisi Pertama: Takhrij (Sanad dan Jalur Periwayatan)
Adapun hadis Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, diriwayatkan oleh al-Tirmidzi dalam “Kitab Nikah”, bab “Apa yang Riwayatkan tentang Walimah” (No. 1097) melalui jalur Ziyad bin Abdullah, ia berkata: ‘Atha bin al-Saib menceritakan kepada kami, dari Abu Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda… (kemudian beliau menyebutkan hadis tersebut selengkapnya, dengan tambahan redaksi): “Dan barangsiapa yang sengaja memperdengarkan amalnya (pamer), maka Allah akan memperdengarkan aibnya.”
Al-Tirmidzi berkata:
“Hadis Ibnu Mas’ud ini tidak kami ketahui secara marfu’ (bersambung sampai Nabi) kecuali dari jalur Ziyad bin Abdullah bin al-Thufail. Sementara Ziyad bin Abdullah ini banyak meriwayatkan hadis-hadis gharib (asing) dan munkar. Saya juga mendengar Muhammad bin Ismail (Imam al-Bukhari) menyebutkan dari Muhammad bin ‘Uqbah, ia berkata: Waki’ berkata: ‘Ziyad bin Abdullah, meskipun dia orang yang mulia, dia berdusta dalam hadis’.”
Al-Hafiz (Ibnu Hajar) berkata dalam kitab al-Taqrib: “Dia (Ziyad) adalah orang yang jujur (shadûq) lagi kokoh hafalan/catatannya dalam masalah al-Maghazi (peperangan Nabi). Namun, dalam hadisnya yang di luar riwayat dari Ibnu Ishaq terdapat kelemahan (layyin). Dan tidak tsabit (terbukti) bahwa Waki’ telah menuduhnya berdusta. Ia juga memiliki satu tempat di kitab al-Bukhari sebagai mutaba’ah (jalur penguat).”
Mengenai perkataan al-Hafiz: “Dan tidak tsabit bahwa Waki’ telah menuduhnya berdusta”, barangkali yang beliau maksud adalah apa yang tercantum dalam kitab al-Tarikh al-Kabir karya al-Bukhari dari Waki’, bahwasanya Waki’ berkata: “Dia (Ziyad) lebih mulia daripada sekadar untuk berdusta.” Beliau (Waki’) berkata Al-Hafiz (Ibnu Hajar) berkata: “Dan itulah yang benar. Barangkali kata ‘tidak’ (لا) telah gugur dari naskah kitab al-Tirmidzi, yang mana redaksi aslinya berbunyi: ‘Meskipun dia orang yang mulia, dia tidak berdusta dalam hadis’, sehingga redaksi ini selaras dengan riwayat-riwayat lainnya. Wallahu a’lam.”
Kemudian saya melihat redaksi tersebut (yang menggunakan kata ‘tidak’) tercantum secara tetap dalam kitab Tharh al-Tatsrib (2). Namun, penafsiran (tawjih) dari al-Hafiz ini perlu ditinjau kembali (fîhi nazhar).
Mengenai perkataan al-Hafiz: “Ia (Ziyad) memiliki satu tempat di kitab al-Bukhari”, tempat tersebut berada dalam “Kitab al-Jihad” dari hadis Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Pamanku, Anas bin al-Nadhir, tidak ikut serta dalam Perang Badar…” (dst. al-hadits).
Selain itu, dalam hadis ini terdapat ilat (cacat) lain, yaitu bahwasanya ‘Atha bin al-Saib adalah perawi yang mengalami ikhtilahth (kekacauan hafalan di akhir hayatnya), sedangkan periwayatan Ziyad darinya terjadi setelah ia mengalami ikhtilahth tersebut.
Mengenai perkataan al-Hafiz (al-Haitsami atau ulama lain): “Dan para perawinya adalah perawi kitab Shahih”, kalimat ini seolah-olah menyanggah penilaian al-Tirmidzi yang menganggap hadis ini gharib. Perkataan tersebut mengandung unsur kelonggaran (tasâhul). Sebab, zahir dari ungkapan ini mengesankan bahwa hadis tersebut berstatus jayyid (baik/kuat) karena para perawinya merupakan perawi kitab Shahih, padahal sanad hadis ini berstatus lemah (dhaif) sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Al-Hafiz (Ibnu Hajar) sendiri telah menyebutkan cacat hadis ini dalam kitab Fathul Bari.
Demikian pula sikap diamnya beliau terhadap syahid (hadis penguat) yang ada di dalam sunan Ibnu Majah juga termasuk bentuk tasâhul (kelonggaran) dan menyelisihi manhaj (metode) beliau yang biasanya menjelaskan letak kelemahan suatu hadis. Sebab, hadis penguat tersebut berstatus sangat lemah (dhaif jiddan) sebagaimana akan dijelaskan nanti.
Syawahid (Hadis-Hadis Penguat) Lainnya:
Hadis ini memiliki beberapa syahid, di antaranya:
1. Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah (No. 1915) melalui jalur Abdul Malik bin Husain Abu Malik al-Nakha’i, dari Manshur, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Walimah pada hari pertama adalah hak (kewajiban), hari kedua adalah ma’ruf (kebaikan/dianjurkan), dan hari ketiga adalah riya dan sum’ah (pamer).”
Sanad hadis ini sangat lemah (dhaif jiddan). Cacat utamanya terletak pada Abu Malik al-Nakha’i ini, karena dia statusnya matruk (ditinggalkan hadisnya) sebagaimana dikatakan oleh al-Hafiz dalam kitab al-Taqrib. Al-Baihaqi berkata: “Hadis tersebut diriwayatkan secara marfu’ dari Abu Hurairah, namun riwayat itu tidak ada apa-apanya (tidak bernilai kesahihannya).”
2. Hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi (8) melalui jalur Bakr bin Khunais, dari al-A’masy, dari Abu Sufyan, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ ketika menikahi Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau memerintahkan untuk menggelar selembar kulit (natha’), lalu dihamparkan. Kemudian di atasnya dilemparkan kurma dan sawiq (tepung gandum yang disangrai), lalu beliau mengundang orang-orang, maka mereka pun makan. Beliau ﷺ bersabda: … (kemudian perawi menyebutkan hadis tersebut yang semisal dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).
Al-Baihaqi berkata: “Hadis ini tidak kuat, Bakr bin Khunais telah dikritik oleh para ulama.”
Imam al-Daraquthni berkata: “Dia matruk (ditinggalkan hadisnya),” dan di tempat lain beliau berkata: “Dhaif (lemah).” (1) Sedangkan al-Hafiz (Ibnu Hajar) berkata dalam kitab al-Taqrib: “Dia seorang yang jujur (shadûq) namun memiliki banyak kesalahan fatal/keliru, dan Ibnu Hibban telah berlebihan dalam mengkritiknya.”
Kesimpulan Derajat Hadis (Walimah Hari Ketiga)
Secara keseluruhan, hadis bab ini berstatus dhaif (lemah). Begitu pula riwayat-riwayat penguat (syawahid) yang bersumber dari Abu Hurairah dan Anas; semuanya berstatus lemah karena tingkat kelemahannya yang parah (syiddat al-dha’fi), sehingga tidak dapat mengangkat derajat hadis ini menjadi hasan lighairihi.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Hati lebih condong pada kesimpulan bahwa hadis ini tidak sahih, dan jalur-jalur periwayatan yang lemah ini tidak dapat menguatkannya serta tidak bisa memasukkannya ke dalam kategori hadis yang maqbul (diterima).”
Mengenai perkataan al-Hafiz (dalam kitab Bulughul Maram): “Dan hadis ini memiliki syahid dari Anas yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah,” pernyataan ini tidak tepat. Yang benar adalah: “Hadis ini memiliki syahid dari Anas yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi,” atau “Memiliki syahid dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.”
Sisi Kedua: Fikih dan Kandungan Hukum Hadis
Hadis ini mengandung dalil disyariatkannya mengadakan jamuan walimah pernikahan selama dua hari. Pada hari pertama hukumnya wajib, berdasarkan sabda beliau: “Hak”, di mana kata al-haq berarti sesuatu yang tetap dan mesti ditunaikan. Pada hari kedua hukumnya sunah, yaitu jalan/metode yang diikuti. Pada hari ketiga hukumnya riya dan sum’ah, sehingga mengerjakannya berstatus haram, demikian pula memenuhi undangannya.
Ini adalah pandangan dari para ulama yang mengambil hujah dengan hadis ini serta riwayat lain yang semakna. Mereka menilai bahwa meskipun masing-masing hadis tersebut tidak luput dari kritik (maqal), namun gabungan dari seluruh jalurnya menunjukkan bahwa hadis ini memiliki dasar (ashel). Ini merupakan pendapat al-Hafiz Ibnu Hajar (2) yang kemudian diikuti oleh al-Syaukani. Pandangan inilah yang diambil oleh para fuqaha (ahli fikih) dari kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah. Mereka menyatakan: Hadis-hadis ini mengharuskan seseorang untuk menahan diri (tidak mengadakan acara) pada hari ketiga, dan yang lebih utama serta afdal adalah tidak menambah durasi walimah lebih dari dua hari, agar orang yang mengundang tidak terjerumus ke dalam perkara yang dicela.
Di sisi lain, Imam al-Bukhari berpendapat tentang bolehnya mengadakan walimah hingga tujuh hari. Beliau berdalil dengan kemutlakan perintah untuk memenuhi undangan orang yang memanggil, di mana perintah tersebut tidak dibatasi (oleh jumlah hari tertentu). Oleh karena itu, Imam al-Bukhari membuat bab dalam kitab Shahih-nya dengan judul: “Bab Hak Memenuhi al-Walimah wad-Da’wah, wa man Awlama Sab’ata Ayyam wa Nahwahu, wa Lam Yuwaqqit an-Nabiyyu ﷺ Yauman wa la Yaumaini” (Bab: Hak memenuhi walimah dan undangan, dan orang yang mengadakan walimah selama tujuh hari dan yang semisalnya, serta Nabi ﷺ tidak membatasi waktu satu atau dua hari saja).
Pendapat inilah yang dipilih oleh Mazhab Maliki. Al-Qadhi ‘Iyadh berkata: “Para sahabat kami (ulama Malikiyyah) menganjurkan bagi orang yang memiliki kelapangan harta untuk mengadakan walimah selama satu pekan (tujuh hari).”
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan melalui jalur Hafshah binti Sirin, ia berkata: “Ketika ayahku (Sirin) menikah, ia mengundang para sahabat Rasulullah ﷺ selama tujuh hari…” , dan dalam riwayat Abdurrazzaq disebutkan: “Delapan hari” . Kemungkinan besar riwayat ini dipahami—sebagaimana penjelasan yang akan datang—bahwa ia membagi giliran para undangan tersebut ke dalam tujuh atau delapan hari.
Pendapat yang Memperbolehkan Jika Ada Hajat (Kebutuhan)
Di sisi lain, sekelompok ahli fikih—seperti sebagian ulama Malikiyyah, sebagian ulama Syafi’iyyah, serta pendapat yang dipilih oleh ash-Shan’ani, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin—berpendapat tentang bolehnya mengadakan walimah pada hari ketiga dan seterusnya jika terdapat hajat (kebutuhan tertentu).
Contoh hajat tersebut antara lain:
Jumlah orang yang diundang sangat banyak.
Waktu tidak memungkinkan untuk mengumpulkan semua tamu dalam satu hari, baik karena keterbatasan kapasitas tempat maupun alasan lainnya, sehingga tuan rumah membagi giliran undangan menjadi tiga atau empat hari.
Adanya kerabat dekat pemilik acara yang baru bisa hadir pada hari ketiga, atau uzur-uzur lain yang serupa.
Kesimpulan dan Pendapat yang Rajih (Paling Kuat)
Pendapat terakhir inilah yang paling rajih (kuat), karena dapat mengompromikan semua dalil yang ada. Sebab, apabila terdapat salah satu dari uzur/alasan di atas, maka tindakan tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai perbuatan israf (berlebih-lebihan) maupun mubahalah (gengsi/pamer).
Meski demikian, pada zaman kita sekarang ini, umumnya sudah tidak ada keperluan lagi untuk mengadakan walimah sampai dua kali (atau berhari-hari). Oleh karena itu, sikap yang lebih berhati-hati (al-ahwath) adalah mencukupkan walimah pada hari pertama saja, demi menjauhkan diri dari sikap israf (berlebih-lebihan) yang kini telah mendominasi manusia dalam segala urusan kehidupan mereka. Wallahul musta’an (Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan).
Tetapi bagi orang yang dipanggil (diundang berulang kali), hendaknya ia mencukupkan diri dengan menghadiri undangan yang pertama saja. Hal ini bertujuan agar kehadirannya yang berulang kali tidak terkesan menunjukkan kehinaan diri (dana’ah / tamak terhadap makanan). Kecuali jika terdapat alasan khusus yang menghilangkan kesan tersebut, maka hukumnya tidak mengapa; misalnya karena ia merupakan kerabat dekat, atau kehadirannya yang berulang kali tersebut justru sangat dinantikan dan membahagiakan hati pemilik acara. Wallahu Ta’ala A’lam.