HUKUM BERPUASA SEHARI ATAU DUA HARI SEBELUM PUASA RAMADHAN

193 Pembaca

Puasa Sehari atau Dua Hati Sebelum Puasa Ramadhan

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه. أما بعد

Ihwati fillah rahimani wa rahimakumullahu jami’an yang dimuliakan Allah Subhanahu Wa Ta ‘ala, yang pertama saya panjatkan puji dan syukur kepada Allah subhanahu Wa Ta ‘ala yang telah melimpahkan nikmat-nikmat-Nya kepada kita semua.

Kemudian shalawat dan salam kita sampaikan kepada Baginda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.

Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan pembahasan tentang larangan berpuasa sehari atau dua hari sebelum puasa Ramadhan.

Dalam Islam, terdapat larangan untuk mendahului puasa Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya, artinya seseorang tidak diperbolehkan berpuasa sehari atau dua hari sebelum puasa Ramadhan kecuali dalam kondisi tertentu, hal itu berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dengan tegas malarang puasa sehari atau dua hari sebelum puasa ramadhan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadis yang muttafaq ‘alaih yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bersabda:

لَا تَقَدَّمُوْا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ، إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمًا، فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kamu mendahului bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali orang yang sebelumnya memiliki kebiasaan puasa, maka bolehlah ia berpuasa.” HR: Bukhori: 1914 dan Muslim: 1082.

Dalam hadis ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas melarang mendahului bulan ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya dengan tujuan untuk kehati-hatian, karena takut hari tersebut telah masuk bulan ramadhan sehingga untuk berjaga-jaga dilakukan puasa pada hari tersebut, atau puasa tersebut dilakukan sebagai puasa sunah.

larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menurut pendapat yang lebih kuat dibawa kepada makna haram sebab hukum asal larangan adalah menunjukkan haramnya perbuatan yang dilarang tersebut, karena memang tidak ada dalil lain yang membawa makna haram kepada makna lain.

Dalam hadis tersebut disebutkan larangan mendahului puasa sebelum masuk bulan Ramadhan sebanyak satu atau dua hari sebelumnya karena biasanya orang mendahului puasa Ramadhan hanya sehari atau dua hari saja sebelumnya.

Larangan tersebut hanya berlaku untuk puasa sunah yang sebelumnya memang tidak dilakukan atau puasa yang dilakukan dengan tujuan untuk kehati-hatian, adapun apabila seseorang sebelumnya memang memiliki kebiasaan puasa sunah seperti puasa dawud, puasa senin kamis atau puasa sunah lainnya tidak mengapa ia bepuasa sehari atau dua hari sebelumnya jika memang puasa sunah yang biasa ia lakukan itu bertepatan dengan sehari atau dua hari sebelum masuk bulan Ramadhan, demikian juga dengan puasa nadzar atau qodho. berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salllam, “kecuali orang yang sebelumnya memiliki kebiasaan puasa, maka bolehlah ia berpuasa.”

Hikmah Larangan berpuasa sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadhan:

Larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini memiliki beberapa hikmah, sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama, di antaranya:

  • Membedakan antara puasa wajib dan sunah: Puasa Ramadhan merupakan puasa wajib, sedangkan puasa sebelum Ramadhan umumnya adalah puasa sunah.
  • Menghindari kerancuan: Melarang puasa sebelum Ramadhan membantu menghindari kerancuan dalam penentuan awal bulan Ramadhan.
  • Sebagai persiapan untuk menyambut puasa Ramadhan dengan penuh kesungguhan dan semangat: larangan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya supaya hari-hari tersebut digunakan untuk bersiap-siap menyambut bulan Ramadhan dengan penuh kesungguhan dan semangat yang berapi-api.
  • Menjaga kesehatan: Puasa sunah sebelum Ramadhan yang sebelumnya tidak biasa dilakukan lalu dilakukan, terutama jika dilakukan secara mendadak, berpotensi mengganggu kesehatan dan kesiapan seseorang dalam menjalani puasa Ramadhan.
  • Puasa Ramadhan dilakukan berdasarkan terlihatnya hilal: Puasa Ramadhan ditetapkan berdasarkan hilal sehingga jika hilal belum terlihat belum ada kewajiban berpuasa, jadi jika seseorang berpuasa sebelum masuk bulan Ramadhan bukan karena bertepatan dengan kebiasaan puasa yang biasa dikerjakan sebelumnya atau bukan karena puasa wajib misal puasa nadzar atau puasa qodho, perbuatan ini termasuk menyelisihi sunah.

Pengecualian (istitsna):

Hadis tersebut juga menyebutkan pengecualian larangan mendahului puasa sehari atau dua hari sebelumnya, yaitu:

  • Puasa yang sudah menjadi kebiasaan: Seseorang memiliki kebiasaan puasa sunah tertentu, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak puasa), tetap boleh melakukan puasa tersebut meskipun jatuh pada sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.
  • Puasa wajib lainnya: Selain puasa Ramadhan di sana terdapat puasa wajib yang lain, seperti puasa qadha (mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal) atau puasa nadzar (puasa yang diwajibkan karena berjanji), jika seseorang memiliki hutang puasa kemudian hutang puasa tersebut hanya bisa dilakukan sehari atau dua hari sebelum Ramadhan atau puasa nadzar yang jatuh pada hari tersebut ia boleh berpuasa pada hari itu dan tidak masuk dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kesimpulan:

Untuk menghormati sunah Nabi Muhammad SAW dan menghindari potensi mudarat karena melanggar larangan beliau, sebaiknya hindari puasa sunah sehari atau dua hari sebelum Ramadhan. Namun, jika Anda termasuk dalam pengecualian yang disebutkan dalam hadis, maka tidak perlu khawatir untuk tetap melaksanakan puasa tersebut.

Catatan:

Jika Anda memiliki keraguan atau pertanyaan terkait ibadah puasa, sebaiknya konsultasikan dengan ustaz atau ulama terpercaya untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail dan sesuai dengan kondisi Anda.

Referensi:

Mukhtarotul Allam Fi Syarkhi Bulughil Marram, Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan, Jilid 5, Hal: 7-8.

Tinggalkan komentar