Fawaid Ta’lim Umdatul Ahkam November 2023 Sesi Empat

137 Pembaca

Sesi empat setelah shalat asar 15.10 – 17.05
Masjid Bin Baz Pusat, Ahad 12 November 2023.

Syaikh, Porf, Dr Akrom Muhammad Ali Ziyadah.

Wasiat hanya boleh diberikan sepertiga harta saja tidak boleh lebih.

Meninggalkan anak keturunan dalam keadaan cukup itu lebih baik daripada dalam keadaan kekurangan supaya tidak menjadi peminta-minta.

Orang muslim tidak memberi warisan kepada orang kafir demikian juga sebaliknya.

Tidak boleh seorang laki-laki berniat untuk tidak menikah seumur hidup.

Tabattul adalah tidak menikah seumur hidup

Tidak boleh berpuasa tanpa berbuka.

Tidak boleh memutuskan tidak akan makan daging seumur hidup bukan karena udzur syar’i.

Nikah shighor adalah seorang laki-laki menikahkan adiknya (saudarinya/anak perempuannya atau wanita yang dibawah perwaliannya) dengan seseorang dan dia menikahi adik (saudari/anak perempuannya atau wanita yang dibawah perwaliannya) orang tersebut tanpa ada mahar sama sekali.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memotifasi para pemuda untuk menikah karena pernikahan merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan dan penting untuk keberlangsungan adanya manusia, karena tanpa pernikahan manusia akan punah.

Wanita yang ditalak dengan talak bain kubro (talak tiga) oleh suaminya tidak boleh ruju’ dengan suami yang menceraikannya kecuali jika wanita itu telah menikah denga laki-laki lain, sudah berhubungan badan saling memadu kasih dan sudah cerai atau ditinggal mati suami keduanya itu.

Jika menikahi gadis maka hendaknya tinggal bersamanya selama tujuh hari tapi jika yang dinikahi adalah janda maka hanya tinggal bersamanya tiga hari setelah itu dia baru menjalani kehidupannya seperti biasa, membagi hari-harinya dengan istri-istrinya yang lain.

Masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya dan tidak sedang hamil adalah empat bulan sepuluh hari (bulan qomariyah).

Wanita yang dalam masa iddah tidak boleh berdandan dan keluar rumah dia tinggal di dalam rumah selama empat bulan sepuluh hari. Bolehnya keluar rumah hanya untuk sesuatu yang sangat mendesak.

Tuduhan zina kepada seeorang harus disertai empat orang saksi jika tidak ada saksi maka penuduh dihukum cambuk delapan puluh kali.

Suami yang menuduh istrinya berzina wajib mendatangkan empat orang saksi jika tidak ada saksi maka suami itu dihukum cambuk delapan puluh kali, atau dia bersumpah sebanyak empat kali bahwa tuduhannya itu benar kemudian sumpah kelima jika tuduhannya itu salah maka dia akan terkena laknat dari Allah subhanahu wa ta’ala setelah bersumpah dia tidak dihukum cambuk.

Setelah suami bersumpah sebanyak lima kali maka istripun harus melakukan sumpah bahwa tuduhan suaminya itu dusta sebanyak empat kali kemudian sumpah kelima dia ditambahi jika tuduhan suaminya benar dia akan terkena laknat dari Allah subhanahu wata ‘ala.

Jika suami istri telah melakukan li’an seperti itu suami istri itu harus dipisahkan selama-lamanya dan tidak bisa rujuk kembali sampai kapanpun.

Jika istri tidak mau bersumpah maka istti tersebut dikenai hukum had zina.

Al-Kholatu bimanzilatil um.

Mahrom karena susuan sama dengan mahram karena nasab.

Anak susuan bisa dianggap sebagai anak susuan jika disusui ketika usianya dua tahun kebawah dan disusui sampai kenyang sebanyak lima kali.

Tidak boleh membunuh seorang muslim kecuali karena qishos, orang yang berzina setelah menikah baik masih berstatus sebagai suami, istri, duda ataupun janda dan orang yang murtad akan tetapi yang melakukan hukuman tersebut adalah pemerintah bukan person.

Haram seseorang bunuh diri bagaimanapun sulitnya hidup yang dihadapinya.

Perjaka atau perawan yang berzina hukumannya ada dicambuk seratus kali dan diasingkan dua tahun tapi yang mengekskusi adalah pemerintah bukan person. Jika pemerintah tidak menegakkan hukum tersebut maka pelaku tidak dihukum seperti itu.

Jika ada budak berzina maka dihukum setengah hukuman orang merdeka jika budak tersebut mengulangi lagi perbuatan kotornya itu maka juallah budah itu meskipun dengan harga yang sangat murah karena budak itu sudah tidak ada harganya sama sekali.

Pencuri yang mencuri harta orang lain dan harta yang dicuri mencapai nishob yaitu minimal seperempat dinar atau tiga dirham dihukum had potong tangan (pemerintah yang menegakkan hukuman tersebut).

Peminum khomer dihukum cambuk delapan puluh kali cambukan.

Jika seseorang bersumpah dan melihat yang sebaliknya itu lebih baik maka batalkan sumpahnya dan pilih perkara yang lebih baik itu.

Istri Nabi dawud alaihissalam lebih banyak daripada istri Nabi sulaiman alaihissalam

Nadzar wajib dilaksanakan selama bukan maksiat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Tidak boleh mengambil hak orang lain karena sesungguhnya orang yang mengambil hak orang lain sama dengan mengambil potongan api neraka, meskipun pengambilan hak tersebut sah menurut putusan hakim, karena hakimpun bisa keliru dalam memberi keputusan.

Jauhilah perkara yang subhat karena orang yang menjaga diri dari perkara subhat pada hakekatnya telah menjaga kehormatannya.

Keledai liar boleh dimakan dagingnya sedangkan keledai peliharaan tidak boleh dimakan dagingnya.

Wajih mengagungkan nikmat Allah subhanahu wa ta’ala baik nikmat tersebut banyak mauoun sedikit.

Disunahkna menjilati jari-jari tangan setelah selesai makan sebelum tangan itu dicuci atau dibersihkan.

Boleh berburu binatang buruan dengan seekor anjing terlatih dan sebelum melepaskan anjing itu hendaknya membaca basmalah.

Tidak boleh menyembelih binatang dengan kuku atau tulang.

Khomer haram (tidak boleh) diminum baik yang terbuat dari kurma, anggur, madu, gandum, dll.

Laki-laki tdak boleh memakai pakaian dari sutra.

Jangan pernah berharap terjadi peperangan tapi jika terjadi peperangan kuatkan hati dan jangan lari.

Jangan berharap bertemu musuh tapi jika musuh datang kuatkan hati dan jangan lari.

Tidak boleh mengarahkan senjata kepada orang mukmin barangsiapa melakukannya dia bukan termasuk golongan nabi.

Tidak boleh melakukan pemberontakan terhadap pemerintah.

Tidak boleh membunuh wanita ketika berjihad di jalan Allah subhanahu wa ta’ala.

Jihad di jalan Allah keutamaannya sangat besar sekali.

Islam sangat menganjurkan untuk memerdekakan budak.

Budak mudabbar adalah budah yang tuannya berkata: “Jika saya meninggal maka kamu merdeka”.

Alhamdulillah diberi ijazah/sanad dari Syaikh Akrom Ziyadah.

Abu Layla Turahmin, M.H.

Tinggalkan komentar