FAWAID TA’LIM SHOHIH BUKHORI 03 OKTOBER 2023

114 Pembaca

Fawaid Ta’lim Shahih Bukhori
CMC selasa 03 oktober 2023

Orang yang paling mulia setelah para nabi dan rasul adalah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu.

Siksaan di Neraka itu merupakan siksaan yang paling menakutkan.

Orang yang memakan riba akan disiksa dengan cara berenang dalam air darah.

Waspadalah dengan fitnah yang bukan hanya menimpa orang dzalim saja tapi akan mengenai semua orang.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi telaga oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan orang yang minum dari air telaga tersebut tidak akan nerasa haus lagi setelah itu.

Di zaman yang penuh fitnah hendaknya seseorang menunaikan hak-hak orang lain dan meminta haknya kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Jika mendapati pemimpin dzalim hendaknya bersabar karena orang yang keluar dari jama’ah (kepemimpinannya) kemudian mati ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.

Tidak boleh melakukan pemberontakan kepada pemerintah kecuali jika mereka melakukan kekufuran secara nyata dan diperhitungkan sanggup mengalahkannya jika tidak sanggup maka tidak boleh melakukan pemberontakan karena mudhorotnya lebih besar daripada maslahatnya.

Karena penguasa akan mempertahankan kekuasaannya sebisa mungkin.

Salah satu kaidah takfir adalah tidak boleh ditentukan berdasarkan dzon (dugaan) dan tidak berdasarkan lawazim (konsekwensi) dari sebuah perbuatan.

Kelak menjelang hari kiamat ilmu akan diangkat oleh Allah subhanahu wa ta’ala, kebodohan akan merajalela dan akan terjadi al-harju (bahasa habasyah yang artinya adalah pembunuhan).

Menjelang hari kiamat kelak semua orang mukmin baik laki-laki maupun peremouan akan diwafatkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala sehingga yang tersisa hanyalah orang-orang yang paling buruk (orang kafir).

Orang-orang yang mengarahkan senjata kepada kaum muslimin bukan termasuk golongan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tidak boleh mengacungkan senjata kepada orang muslim.

Jika ada orang menembakkan senapan ke arah atas lalu peluru tersebut jatuh ke bawah dan mengenai orang, lalu orang itu mati maka itu sama halnya dengan pembunuhan secara sengaja.

Mencela orang mukmin adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran.

Tidak boleh mengambil harta orang lain tanpa hak dan tidak boleh menumpahkan darahnya (membunuhnya).

Boleh hukumnya bertanya tentang keburukan dengan tujuan supaya bisa menjauhinya.

Hendaknya seseorang mohon perlindungan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dari fitnah.

Tidak boleh mnisbahkan nasab seseorang kepada selain bapaknya.

Abu Layla Turahmin, M.H.

Tinggalkan komentar