Fawaid Ta’lim Musnad Imam Syafi’i 3

148 Pembaca

Masjid ICBB Pusat
Sabtu 11 maret 2023
Jam 10.19

Fawaid Ta’lim Musnad Imam Syafi’i

Tidak mengapa jika Imam terlambat ketika hendak sholat wajib.

Hendaknya senantiasa bersemangat mengucapkan sholawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap kali mendengar namanya disebut.

Wanita bisa mimpi basah dan wajib mandi jika mengeluarkan mani.

Mandi jum’at hukumnya sunah.

Jika mandi besar diniatkan sekaligus untuk menghilangkan hadas ashgor maka setelah itu tidak perlu berwudhu.

Cara menyucikan darah haidh setelah suci yaitu bersihkan darah yang ada dikemaluan dengan kapas yang diberi minyak misk, untuk menghilangkan bau darah haidh.

Jika seorang melakukan hubungan badan dengan istrinya maka wajib mandi besar meskipun tidak keluar air maninya.

Zina yang dikenai hukum had rajam adalah zina hakiki yaitu menggauli wanita selain istrinya atau budaknya.

Mirbad adalah daerah dekat madinah.

Jurfun adalah daerah dekat madinah.

Jika bertayamum didaerah yang terdapat banyak air maka shalatnya wajib diulang.

Cara tayamum madzhab syafi’i:

Pertama menepuk debu ke tanah atau apa saja yang ada di atas muka bumi dengan kedua telapak tangan.

Kedua meniup kedua telapak tangan.

Ketiga mengusap muka.

Keempat Menepuk debu kembali.

Kelima meniup kedua telapak tangan.

Keenam mengusap tangan sampai siku.

Cara tayamum madzhab hambali:

Pertama menepuk debu sekali.

Kedua meniup kedua telapak tangan.

Ketiga mengusap muka dan telapak tangan satu kali.

Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut.

Salah satu arti khalilah artinya adalah istri.

Hammam yang dilarang digunakan untuk istri mandi di situ adalah tempat pemandian umum air panas.

Sajil (سجل) air yang banyak.

Jika keramik atau lantai terkena najis maka harus dicuci dengan air tidak cukup hanya dilap dengan tisu atau kain.

Jika dibutuhkan maka orang kafir boleh masuk masjid.

Diperbolehkan shalat di kandang kambing tapi tidak boleh shalat di kandang onta karena kandang onta tempat jin atau setan.

Tidak bolehnya shalat di kandang onta bukan karena kotoran onta najis akan tetapi karena di tempat tersebut menjadi tempat jin dan setan.

Manusia diciptakan dari tanah dan ditubuhnya ada 16 unsur kimia yang terdapat di tanah, sehingga ketika manusia meninggal dan dimakamkan lebur kembali menjadi tanah.

Usman bin tholhah radhiyallahu ‘anhu adalah pemegang (juru kunci) ka’bah sampai saat ini juru kunci ka’bah dari keturunannya.

Hendaknya memberikan tugas kepada orang yang kompeten dibidang tersebut.

Kiamat tidak akan terjadi selama masih ada manusia yang menyebut nama Allah subhanahu wa ta’ala dan kiamat akan terjadi ketika semua manusia telah menjadi paling buruk.

Jika mengendong anak kecil (balita) meskipun pakai pempes dan yakin kalau anak tersebut buang air kecil atau air besar hendaknya dibersihkan jika tidak dibersihkan lalu shalat sambil menggendong anak tersebut maka batal shalatnya karena sama saja dengan shalat sambil membawa najis.

Jaib (جيب) adalah belahan yang ada pada pakaian untuk memasukkan kepala.

Shalat sunah boleh dikerjakan di atas kendaraan meskipun setelah itu kendaraan tersebut tidak menghadap kiblat.

adapun shalat wajib harus menghadap kiblat sehingga ketika naik kendaraan dan hendak shalat wajib harus turun dari kendaraan tersebut dan sholat menghadap kiblat.

Ketika safar diperbolehkan shalat qoshor dan alasan bolehnya shalat qoshor adalah safar bukan karena masyaqqoh (kesulitan/berat).

Empat burud adalah 88 atau 85 KM dan itu merupakan jarak bolehnya mengqoshor shalat.

Zamharir (زمهرير) adalah dingin yang sangat menusuk tulang di bawah nol derajat celcius bahkan bisa mencapai 50 derajat celcius di bawah nol derajat.

Waktu maghrib dari masuknya waktu maghrib sampai waktu masuk isya.

Mayoritas riwayat shalat subuh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah waktu gholas (masih gelap) meskipun ada riwayat shalat beliau ketika telah ishfar (menjelang matahari terbit), jadi yangvlebih tepat shalat subuh ketika masih gholas.

Shalat jama’ tidak boleh dikerjakan sebelum safat kecuali jika terpaksa (dalqm keadaan darurat).

Abu Layla Turahmin, M.H.

Tinggalkan komentar