FAWAID TA’LIM KAIDAH FIQIH

169 Pembaca

Fawaid Ta’lim Kaidah Fikih

Kamis 18 Juli 2024
Daurah Bin Baz

Pemateri Syaikh Arif Anwar.

الضرورة تقدر بقدرها

Darurat hanya boleh dilakukan sekedar kebutuhannya

Misal:
Seseorang dalam keadaan darurat, tidak mendapatkan makanan selain bangkai/bangkai apa saja (jika tidak makan bangkai itu dia akan binasa) maka dalam kondisi seperti ini dia boleh makan bangkai tersebut sekedar untuk sekedarnya tidak boleh berlebihan, tapi jika kemudian dia mendapatkan makanan halal setelah itu, dia wajib meninggalkan bangkai tersebut dan hanya makan makanan halal yang telah didapatkannya.

ليس يحل بالحاجة محرم إلا في ضرورة

Kebutuhan tidak lantas menjadikan seseorang boleh mengambil sesuatu yang haram kecuali dalam keadaan darurat.

Darurat, kebutuhan dan penyempurna

Ad-Dhorurot/darurat
Darurat adalah sesuatu yang jika tidak ada dapat menyebabkan kebinasaan/kematian.

Dalam kondisi darurat seseorang boleh memakan makanan yang haram.

Hajiyat/kebutuhan
Adalah kebutuhan yang dibutuhkan seseorang jika tidak mendapatkannya dia akan keseulitan.
Misal:

Tahsiniyat/penyempurna
Tahsiniyat adalah sesuatu yang menjadi pelengkap bagi seseorang jika tidak ada tidak menyebabkan masalah tapi menjadi kurang.

Misal: Ac, kipas angin dll.

الحاجة لا تحق لأحد أن يأخذ مال غيره

Kebutuhan seseorang terhadap sesuatu tidak lantas menyebabkan dia boleh mengambil harta orang lain.

Tidak boleh mebawa zakat ke luar daerah kecuali daerah tersebut sudah terpenuhi kebutuhannya (semua orang yang berhak mendapat zakat sudah dapat zakat ).

Misal: Tidak boleh membawa zakat Indonesia keluar negeri yang membutuhkan jika masih ada rakyat Indonesia yang masih berhak mendapat zakat dan belum mendapatkannya.

Tidak boleh memberikan harta kepada orang lain jika keluarga sendiri tidak diberi/kekurangan harta yang bisa menyebabkan mereka minta-minta kepada orang lain.

الرخص لا تناط بالمعاصي

Rukhshoh tidak dikaitkan dengan perbuatan-perbuatan maksiat.

Jamak shalat adalah rukhshoh bukan sunah.

Tidak boleh jamak shalat ketika hujan deras bagi orang-orang yang memang tinggal di Masjid seperti santri yang berasrama di Masjid atau orang-orang-orang yang tetap di Masjid sampai tiba waktu shalat Isya. Jamak tersebut hanya boleh untuk orang-orang yang berangkat dan pulang ke Masjid.

Orang yang pergi safar untuk maksiat kemudian bertaubat, lalu mengalami keadaan darurat (kelaparan) dia boleh makan sesuatu yang didapatkan meskipun sesuatu tersebut sesuatu yang haram, seperti bangkai.

Orang yang pergi safar untuk ketataan lalu berbuat maksiat kemudian mengalami keadaan darurat (kelaparan) dia tidak boleh makan barang yang haram, meskipun dia mendapatkan barang haram tersebut, seperti bangkai.

Hukum ditetapkan berdasarkan zahir yang kelihatan bukan berdasarkan apa yang ada di batin/hati.

Orang-orang munafik akan diazab dua kali, yaitu: di dunia (melaksanakan kewajiban dengan rasa berat tapi tidak mendapat pahala) dan di akhirat mendapat siksa yang menyakitkan.

Shalat terberat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya dan shalat subuh.

Shof terburuk bagi laki-laki adalah shof paling belakang dan shof terburuk bagi wanita adalah shof terdepan di barisan wanita.

Orang yang mengerjakan shalat meskipun setelah itu berbuat maksiat, shalat tersebut tetap dinilai kebaikan dan berpahala karena orang yang meninggalkan shalat dihukumi kafir atau minimal dosa sangat besar.

Meskipun seseorang masih ahli maksiat dia tetap wajib mengerjakan shalat, jangan gara-gara maksiat dia meninggalkan shalat.

Karena ketataan dan kemaksiatan adalah dua hal yang berbeda.

Robbani adalah orang-orang yang mau mengajarkan ilmu-ilmu dasar sebelum mengajarkan ilmu-ilmu tingkat tinggi.

Jika dalam keadaan berperang seseorang terpotong tangannya oleh musuhnya kemudian dia bisa mengalahkan musuhnya sampai dalam keadaan terdesak, kemudian musuh itu bersyahadat maka orang tersebut tidak boleh membunuhnya karena penilaian berdasarkan lahir yang tampak tidak perlu mengetahui batinnya.

Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin berfatwa boleh dan sah seseorang yang pergi ke luar negeri kemudian di negeri tersebut di menikah dengan niat suatu saat akan menceraikan istrinya tersebut jika masa studinya selesai, pernikahan tersebut disebabkan karena takut ‘anat (sakit atau terjatuh dalam perbuatan zina).

Hendaknya seseorang menikahi wanita yang subur dan penyayang.

Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya atau orang yang masih segar bugar dan mampu bekerja.

Orang yang bekerja keras demi menjaga kehormatannya meskipun harus pergi ke hutan mencari kayu bakar kemudian dijual, lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain baik diberi ataupun tidak diberi, .

Jika ada orang melakukan hubungan badan dengan seorang wanita kemudian ada empat orang saksi yang melihat perbuatannya itu seperti timba masuk ke dalam sumur, kemudian orang itu mengatakan bahwa wanita itu adalah istri atau budaknya dan perkataan itu diakui juga oleh pihak perempuan maka perkataanya diterima, tidak dihukumi sebagai zina dan tidak mendapat hukum had zina.

لا يحل لحاكم شيئا ولا يحرمه إنما الحاكم على الظاهر

Hakim tidak boleh menghalalkan atau mengharamkan sesuatu (kecuali berdasarkan lahiriyahnya) karena sesuatu dihukumi berdasarkan lahirnya.

Hukum yang ditetapkan seorang hakim tidak bisa menyebabkan sesuatu yang halal menjadi haram atau yang haram menjadi halal.

Contoh:

Suami istri yang ditetapkan oleh hakim bercerai karena persaksian palsu tidak otomatis menyebabkan pasangan suami istri itu menjadi orang lain, suami itu tetap menjadi suaminya dan masih berhak menggaulinya.

Misalnya ada orang yang bersaksi palsu bahwa suami wanita tersebut telah menceraikannya dan persaksiannya diterima hakim dan hakim menetapkan suami istri itu telah bercerai, mak hukum yang ditetapkan hakim tersebut tidak otomatis menjadikan suami istri itu menjadi orang asing. Suaminya itu masih tetap menjadi suaminya dan tetap boleh menggaulinya, dia tidak boleh menikahi saudari istrinya tersebut karena istrinya masih berstatus sebagai istri.

Seorang suami telah menceraikan istrinya kemudian dibawa ke pengadilan tapi suami itu bersumpah bahwa dia tidak menceraikan istrinya padahal ada saksinya dan saksinya itu jujur, kemudian pengadilan menerima sumpahnya dan memutuskan bahwa dia masih sebagai suaminya maka istrinya tidak boleh menerimanya sebagai suami dan tidak boleh mau digauli karena hakekatnya istrinya itu sudah bukan menjadi istrinya.

أكل حرام اختلط بحلال فلم يتميز منه حرم

Makanan haram yang bercampur dengan makanan halal dan tidak bisa didetekasi (mana yang halal dan mana yang haram) maka makanan itu (dihukumi) haram.

Misal: seorang muslim menyembelih ayam dan seorang musyrik menyembelih ayam kemudian daging ayam tersebut bercampur jadi satu dan tidak bisa dibedakan mana daging ayam yang disembelih orang muslim dan mana daging ayam yang disembelih orang musyrik, maka daging ayan tersebut dihukumi haram semua.

Seseorang yang berasal dari luar negeri diberi tahu kakeknya bahwa ayahnya pernah menikah dengan wanita Jogja dan memiliki anak perempuan, dan anak perempuan itu tidak diketahui rimbanya maka orang itu tidak boleh menikah dengan wanita jogja.

Namun jika kakeknya itu mengatakan bahwa ayahnya pernah menikah dengan orang Indonesia dan memiliki anak perempuan dan anak perempuan itu tidak diketahu rimbanya orang itu tetap boleh menikah dengan orang Indonesia karena Indonesia itu sangat luas tapi memilih wanita yang jelas asal usul dan nasabnya.

Orang yang mandi besar tidak perlu berwudhu lagi sebab dia sudah suci dengan mandi besar.

Jumhur berpendapat hukum mandi Jum’at mustahab/sunah.

Orang yang mandi Jum’at disertai niat mandi wajib/mandi besar tidak perlu wudhu kembali jika hendak shalat baik shalat sunah maupun shalat wajib.

Kekafiran yang dilakukan karena diancam dan yang mengancam mampu melakukan ancamannya tidak menyebabkan orang yang diancam itu keluar dari Islam meskipun melakukan atau mengucapkan kalimat kekafiran, demikian juga orang yang diancam dan dipaksa menceraikan istrinya tidak jatuh talak, meskipun dia mengucapkan kalimat cerai kepada istrinya, demikian juga dalam masalah jual beli dll.

Dalilnya adalah kisah Amar bin Yasir.

Jika seorang muslim ditawan dan diancam akan akan dibunuh jika tidak mau murtad, kemudian dia murtad tapi hatinya tetap beriman kepada Allahsubhanahu wa ta’ala maka dia tetap muslim, hartanya tidak menjadi harta ghonimah.

ما تَحَوَّلَ لم يعد
الساقط لا يعود
مطل الغني ظلم

Misal: Seseorang memberikan uang kepada orang lain maka uangnya itu tidak boleh diminta kembali.

حكم الساكت

Ghonimah adalah harta orang-orang kafir yang diperoleh pasukan muslim setelah berperang

Fai adalah harta orang-orang kafir yang diperoleh pasukan muslim tanpa peperangan.

Seseorang mengambil Hp orang lain, orang tersebut diam lalu Hp itu dijual atau diberikan kepada orang lain maka orang yang diam tersebut berhak mengambil kembali Hpnya.

Jika seorang ayah menikahkan putrinya dan putrinya itu diam maka sah pernikahannya karena diamnya menunjukkan kerelaannya.

Jika ada seorang wanita hamil kemudian ada seorang laki-laki mengakui bahwa anaknya itu adalah anaknya maka anak itu ditetapkan sebagai anaknya meskipun setelah lahir orang itu mengingkarinya.

Abu Layla Turahmin. M.H.

Tinggalkan komentar