Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 32 “Pusat Sebuah Hukum”
281 Pembacaكل حكم دائر مع علته وهي التي قد أوجبت لشرعته Setiap hukum berpusat pada illat (Sebab) yaitu yang mendasari disyariatkannya (hukum tersebut) Penjelasan: Artinya hukum berpusat pada ada atau tidak ada illah (sebab)nya, jika illahnya ada maka hukumnya ada, demikian juga jika illahnya tidak ada maka hukumnya juga tidak ada, illah adalah sesuatu yang …