Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 32 “Pusat Sebuah Hukum”

281 Pembacaكل حكم دائر مع علته وهي التي قد أوجبت لشرعته Setiap hukum berpusat pada illat (Sebab) yaitu yang mendasari disyariatkannya (hukum tersebut) Penjelasan: Artinya hukum berpusat pada ada atau tidak ada illah (sebab)nya, jika illahnya ada maka hukumnya ada, demikian juga jika illahnya tidak ada maka hukumnya juga tidak ada, illah adalah sesuatu yang …

Read more

FAWAID TA’LIM SUNAN ABU DAWUD SELASA, 22 Juli 2025 Bakda Asar

234 PembacaFawaid Ta’lim Pemateri Syaikh Arif Anwar Was-was dari setan sering muncul ketika seorang muslim mengerjakan ibadah, seperti shalat dan ibadah lain, dan was-was itu sangat manusiawi bahkan was-was seperti menunjukkan keimanan orang tersebut kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Namun was-was itu tidak boleh diikuti terus, segera tepis dan mantapkan dalam beribadah tanpa keraguan sedikitpun. …

Read more

FAWAD TA’LIM SUNAN ABU DAWUD, SENIN, 21 JULI 2025.

318 PembacaFawaid Ta’lim Tasbik boleh dilakukan ketika dibutuhkan seperti untuk menggambarkan keterkaitan sesuatu antara yang satu dan yang lainnya. Disunahkan tasyahud awal tidak terlalu panjang. Tasyahud awal sunah dan tasyahud terakhir itu rukun dan antara kedua tasyahud tersebut terdapat perbedaan. Ketika tasyahud awal membaca shalawat secara ringkas minimal membaca اللهم صل على محمد. Alqamah adalah …

Read more

Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 31 “Dampak Yang Ditimbulkan Dari Perkara Yang Diizinkan”

337 Pembacaوَكُلَّمَا نَشَا عَنِ الْمَأْذُوْنِ فَذَاكَ أَمْرٌ لَيْسَ بِالْمَضْمُوْنِ Semua dampak dari perkara yang diizinkan Maka dampak tersebut tidak ada ganti ruginya Penjelasan: Artinya jika seseorang melakukan sesuatu yang diizinkan untuk dilakukan oleh pembuat syariat maupun orang yang memerintahkannya dan dari perbuatan yang diizinkan itu muncul dampak dhaman (ganti rugi) jika dia melakukannya atas inisiatifnya …

Read more

Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 30 “Cukup Kerjakan Sebagian Jika Tidak Mampu Mengerjakan Seluruhnya”

287 Pembacaوَيُفْعَلُ الْبَعْضُ مِنَ الْمَأْمُوْرِ إِنْ شَقَّ فِعْلُ سَائِرِ الْمَأْمُوْرِ Perintah (cukup) dikerjakan sebagiannya Jika tidak mampu mengerjakan seluruhnya Penjelasan: Jika seorang hamba diperintahkan untuk mengerjakan suatu amalan yang wajib atau pun yang sunah, maka bisa jadi dia mampu mengerjakan seluruhnya atau tidak mampu mengerjakan seluruhnya. Dan bisa jadi juga dia tidak mampu mengerjakan sebagiannya …

Read more

Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 29 “Hak Mendapatkan Upah”

279 Pembacaوَمَنْ أَتَى بِمَا عَلَيْهِ مِنْ عَمَلْ قَدِ اسْتَحَقَّ مَا لَهُ عَلَى الْعَمَلْ Barangsiapa melaksanakan amal yang menjadi kewajibannya Maka dia berhak mendapat sesuatu yang seharusnya dia peroleh dari amalan itu Penjelasan: Ini merupakah kaidah yang yang sangat mulia dan memiliki banyak manfaat, artinya sesuatu yang diperoleh karena melakukan sesuatu yang lain sesuatu itu tidak …

Read more

Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 28 “Kesempurnaan Sebuah Hukum”

285 Pembacaوَﻻَ يَتِمُّ الْحُكْمُ حَتَّى تَجْتَمِعْ كُلُّ الشُّرُوْطِ وَالْمَوَانِع تَرْتَفِعْ Hukum tidak akan sempurna sampai terpenuhi Semua syarat-syaratnya dan hilang seluruh penghalang-penghalangnya Penjelasan: Ini merupakan landasan dan kaidah yang sangat agung, orang yang mau mengamalkannya akan memperoleh manfaat yang sangat besar, dan akan terbuka baginya pintu untuk memahami dalil-dalil mutlak (tanpa rincian) yang sering memiliki …

Read more

Kapan Masbuk Dihitung Mendapat Satu Rekaat?

250 PembacaTahukah anda bahwa syarat orang yang masbuk dihitung mendapat rekaat adalah dia rukuk dan masih mendapati imam rukuk sebelum mengucapkan sami’allahu liman hamidah, meskipun hanya sekedar tuma’ninah dalam shalat atau minimal sepanjang bacaan subhanallah. Namun sebelum rukuk dia harus membaca takbiratul ihram terlebih dahulu baru kemudian mengucapkan takbir untuk rukuk. Jadi, jika seseorang masbuk …

Read more

Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 27 “Isim Mufrad Yang Di Idhafahkan Memberi Faidah Umum”

272 Pembaca وَمِثْلُهُ الْمُفْرَدُ إِذْ ُيضَافُ فَافْهَمْ هُدِيْتَ الرُّشْدَ مَا يُضَافُ Dan yang semisalnya isim mufrad jika diidhafahkan (menjadi bermakna umum) Maka ahamilah semoga Allah memberikan petunjuk kepadamu Penjelasan: Maksud bait tersebut adalah isim mufrad apabila diidhafahkan memberi makna umum dan mencakup secara keseluruhan, seperti firman Allah subhanahu wa ta’ala, وَاَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ ࣖ. سورة …

Read more

Mandhumah Qowaid Fiqih Syaikh As-sa’di Syarah 26 “Lafadz من & ما Memberi Faidah Umum”

964 Pembacaكَذَاكَ (مَنْ) وَ (مَا) تَفِيْدَانِ مَعَا كُلَّ الْعُمُوْمِ يَا أُخَيَّ فَاسْمَعَا Demikian juga مَنْ (Siapa) dan مَا (apa) keduanya memberikan faidah semua memberikan faidah umum wahai saudaraku maka dengarkanlah Penjelasan: مَنْ dan مَا memberikan faidah umum meliputi segala sesuatu yang masuk ke dalamnya. Firman Allah subhanahu wa ta’ala, اِنَّ لِلّٰهِ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَمَنْ فِى الْاَرْضِۗ. سورة يونس: …

Read more