عَنْ جَابِرٍ ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: لَا تَأْكُلُوا بِالشِّمَالِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِالشِّمَالِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Janganlah kalian makan dengan tangan kiri, karena sesungguhnya setan itu makan dengan tangan kiri.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
Pembahasan hadis ini ditinjau dari beberapa sisi:
Sisi Pertama: Takhrij Hadis (Sumber Riwayat)
Hadis ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab al-Asyribah (Kitab tentang Minuman), Bab Adab Makan dan Minum serta Hukum-hukumnya (No. 2019), melalui jalur periwayatan dari Al-Laits, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam… (lalu disebutkan hadis di atas).
Sisi Kedua: Kandungan Hukum
Hadis ini menjadi dalil atas haramnya makan dengan tangan kiri, demikian pula dengan minum. Hal ini dikuatkan oleh hadis Ibnu Umar $radhiyallahu ‘anhuma$ bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika salah seorang di antara kalian makan, hendaknya ia makan dengan tangan kanannya. Dan jika ia minum, hendaknya ia minum dengan tangan kanannya. Karena sesungguhnya setan itu makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya.”
Di dalam hadis ini terdapat bentuk penolakan yang sangat kuat (tanfir) dan peringatan yang sangat keras agar tidak makan dan minum menggunakan tangan kiri. Sebab, bagaimana mungkin pantas bagi seorang muslim untuk menyerupai musuh terbesarnya, yaitu setan? Padahal Allah Ta’ala telah berfirman:
“Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu)…” (QS. Fatir: 6).
Sisi Ketiga: Hukum Makan dengan Tangan Kanan
Mengenai kewajiban makan dan minum dengan tangan kanan serta larangan menggunakan tangan kiri, telah diriwayatkan banyak sekali hadis. Hadis-hadis tersebut memberikan indikasi yang sangat kuat akan keharaman perbuatan ini (makan/minum dengan tangan kiri).
Meskipun demikian, mayoritas ulama (jumhur ahli ilmu) berpendapat bahwa makan dan minum dengan tangan kanan hukumnya adalah sunah (mandub). Alasan mereka, karena larangan dalam masalah ini termasuk dalam bab adab dan bimbingan (irsyad), serta termasuk dalam bagian memuliakan dan menghormati tangan kanan di atas tangan kiri.
Sementara itu, sekelompok ulama—di antaranya Ibnu Abdil Barr, Ibnu Hazm, Ibnu Abi Musa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnu al-Qayyim—berpendapat tentang wajibnya makan dan minum dengan tangan kanan, serta haramnya makan dan minum dengan tangan kiri. Ibnu al-Qayyim mengatakan: “Ini merupakan salah satu dari dua pendapat di kalangan mazhab Ahmad (Hambali).”
Ketika Ibnu ‘Allan menyebutkan pendapat yang menyatakan hukumnya sunah (istihbab), ia berkata: “Dan ada yang berpendapat hukumnya wajib; karena jika menggunakan tangan kiri terdapat unsur ketamakan (as-syarah) serta dapat menimbulkan mudarat (ketidaknyamanan) bagi orang lain. Pendapat ini juga didukung oleh Imam As-Subki, dan ini merupakan teks eksplisit (nas) dari Imam Asy-Syafi’i dalam kitab al-Risalah serta di beberapa tempat dalam kitab al-Umm…”
Ini adalah pendapat yang kuat, karena dalil-dalil yang ada dalam bab ini berstatus sahih dan tegas (sharih) dalam menunjukkan maksud tersebut, yaitu sebagai berikut:
- Pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penggunaan tangan kiri untuk makan dan minum, serta menjelaskan bahwa itu adalah perbuatan setan. Dengan demikian, barang siapa yang makan atau minum dengan tangan kirinya, ia telah menyerupai setan.
- Kedua: Bentuk kalimat perintah (sighat al-amr) yang ada dalam bab ini berbarengan dengan bentuk kalimat larangan (sighat an-nahyi), dan tidak ada dalil pemaling (sharif) yang mengubah makna lahiriahnya dari hukum wajib (untuk perintah) dan haram (untuk larangan).
- Ketiga: Hadis Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang laki-laki yang makan di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan kirinya. Beliau bersabda: “Makanlah dengan tangan kananmu!” Orang itu menjawab: “Aku tidak bisa.” Beliau bersabda: “Kamu tidak akan bisa!” Tidak ada yang menghalanginya (untuk patuh) melainkan kesombongan. Salamah berkata: “Setelah itu, orang tersebut tidak bisa lagi mengangkat tangan kanannya ke mulutnya.”
Orang yang enggan makan dengan tangan kanannya ini dan justru bersikeras makan dengan tangan kiri karena sombong serta membangkang, didoakan keburukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ia tidak memiliki udur (alasan medis). Allah Ta’ala pun mengabulkan doa Nabi-Nya hingga tangan kanan orang tersebut lumpuh dan tidak bisa lagi diangkat ke mulutnya setelah hari itu. Ini adalah dalil yang sangat jelas bahwa ini adalah dalil yang jelas bahwa perintah tersebut bermakna wajib, karena hukuman atau akibat buruk tidak diberikan melainkan atas pelanggaran terhadap suatu kewajiban.”) orang ini telah meninggalkan suatu kewajiban dan melakukan suatu keharaman, sehingga ia layak didoakan keburukan karena telah menyelisihi hukum syariat serta tidak mau menerima apa yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini akan hadir pada “Bab Adab” dalam Kitab al-Jami’, insya Allah Ta’ala.
Dan di antara hal yang sangat disayangkan adalah bahwa makan dan minum dengan tangan kiri termasuk kebiasaan yang telah tersebar luas di kalangan kaum muslimin. Hal ini terjadi akibat ketidaktahuan terhadap sunah, atau karena sikap kurang peduli dan lemahnya perhatian terhadap adab-adab syariat. Oleh karena itu, sudah sepatutnya untuk mengingkari (menasihati) orang yang melakukan hal tersebut, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu mengingkarinya. Padahal, makan dengan tangan kanan itu lebih mudah, lebih baik, dan lebih ringan. Akan tetapi, sikap tunduk kepada setan, hiasan-hiasan (waswas) darinya, serta kecenderungan untuk menyelisihi syariat telah membuat kebiasaan buruk ini terasa baik dan indah di mata banyak orang.
Jika tangan kanan sedang memegang makanan, hal tersebut bukanlah udzur (alasan) untuk minum dengan tangan kiri sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang. Sebab, ia sebenarnya masih bisa memegang wadah minuman dengan dibantu oleh tangan kiri (sementara tangan kanan tetap menjadi penopang utama). Terlebih lagi di zaman kita sekarang ini, telah banyak ditemukan gelas-gelas plastik, sehingga memungkinkan untuk dipegang dengan tangan kanan meskipun gelas tersebut nantinya agak kotor (terkena bekas makanan dari tangan); karena toh pada umumnya gelas tersebut akan langsung dibuang dan tidak digunakan lagi untuk kedua kalinya. Wallahu ta’ala a’lam (Dan Allah Ta’ala yang lebih mengetahui).